Palembang, lamanqu.com – Pakar Komunikasi Politik yang juga Dosen Ilmu Komunikasi sekaligus sebagai tokoh masyarakat Musi Banyuasin, Dr.H.Rahidin H.Anang MS mengatakan, polemik yang terjadi ditengah masyarakat menyangkut status Plh Bupati Muba, yang konon kabarnya tidak atau belum dilantik oleh Gubernur Sumatera Selatan, sehingga wacana ditengah masyarakat sangat bervariasi, semua orang punya persepsi masing-masing.
Dalam kesempat ini salah satu Pakar Komunikasi Politik serta dosen Ilmu Komunikasi dan kebetulan tokoh masyarakat Musi Banyuasin memberikan pandangan, bahwa polemik yang terjadi atau berkembang dilhat dari beberapa aspek.
“Aspek pertama dari legalitasnya, bauik dari aturan dan UU nya, jika kita mengkaji UU No 10 / 2016, bahwa Pj Bupati ditetapkan oleh Presiden atas usul dari Gubernur dari Kabupaten yang bersangkutan dan pertimbangan DPRD. dan Pj Bupati tersebut disayaratkan pernah menduduki jabatan struktural eselon II dengam pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/B dan selama 3 tahun terakhir memiliki kinerja yang baik,”
Berdasarkan aturan ini, berarti Gubernur punya wewenang yang sangat vital untuk menentukan PJ Bupati Musi Banyuasin.
“Jika Rumor terjadi dilapangan yang katanya Gubernur tidak mau melantik Pj Bupati Musi Banyuasin, menurut pendapat saya ada benarnya jika Pj Bupati Muba itu muncul bukan berdasarkan atas usul Gubernur Sumsel, saya kira hal yang wajar koq, kita harus menjaga perasaan orang lain jika memang aturan mainnya ada dan jelas, Naaa sekarang menurut pandangan saya bagaimana membangun komunikasi yang baik untuk menyelesaikan polemik yang berkembang ini,” katanya.
Rahidin menuturkan, kemudian dari aspek politiknya, jika Pj Bupati Muba tidak usulkan Gubernur Sumatera Selatan, sudah jelas komunikasi politik nya tidak akan berjalan harmonis, dikarenakan terjadi mis komunikasi.
Menurut Rahidin, dia melihat yang paling penting dalam konteks saat ini Gubernur itu harus berpegang teguh pada Undang Undang nomor 10 tahun 2016. “Beliau juga harus mengusulkan orang yang benar benar memenuhi persyaratan dari Undang Undang. Tidak mengedepankan KKN, usulan dari Gubernur orang yang pantas layak cocok untuk menjabat menjadi Pj Bupati Muba,” urainya.
“Saya kira tindakan dan kebijakan Gubernur tidak mau melantik dengan keluarnya nama Pj bupati muba ini tanpa rekomendasi Gubernur merupakan hal yang wajar. Karena Gubernur merasa punya wewenang dan punya hak untuk mempertanyakan ini. Kalau kita lihat dari aturan main yang ada. Nah persoalan sekarang apakah gubernur tetap mempertahankan undang undang nomor 10 tahun 2016 bahwa Pejabat Bupati Musi Banyuasin itu harus atas rekomendasi Gubernur Sumsel, dari kabupaten yang bersangkutan dan dari DPRD yang bersangkutan. Saya kira ini suatu perjuangan yang luar biasa. Kita punya aturan dan punya Undang Undang,” urainya.
“Saya memberikan motivasi saran kepada Gubernur Sumsel ada contoh salah satu gubernur di Indonesia ini saya sebut Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi beliau berani tidak melantik Pj bupati yang bukan rekomendasi dari Gubernur. Kenapa kita tidak berani saya kira ini menyangkut masalah sikap. Kalau memang pak Gubernur tidak mau melantik atau dia punya pertimbangan lain setelah saya mengkaji beberapa item dan Undang Undang yang berlaku wajar, ternyata Gubernur Sumsel H.Herman Deru punya hak untuk merekomendasikan siapa yang layak tepat untuk menjadi Pj Bupati Muba. Itu yang pertama,” katanya.
Kemudian, lanjut Rahidin, yang kedua pertimbangan dalam pejabat bupati ataupun walikota menurutnya Gubernur lebih banyak tau SDM yang ada di daerah. “Saya lebih yakin kepada Gubernur untuk mengusulkan orang yang tepat, yang layak pantas dan tepat dan punya persyaratan untuk menjabat sebagai Pj Bupati Muba, Dengan cacatan Gubernur benar benar menghindari persoalan yang namanya KKN. Dan ajukan orang yang betul betul profesional, persyaratan nya cukup dia menguasai kondisi politik di daerah tersebut, menejerialnya bagus. Selain itu, pejabat Bupati maupun Walikota itu tidak ada untuk mencalonkan diri di Pilkada kedepan. Itu yang kedua,” paparnya.
Kemudian yang ketiga, sambung Rahidin, pejabat Bupati atau Walikota itu Gubernur sudah tau rekam jejaknya. “Maka pak Gubernur harus berhati2 mengusulkan nya,” pungkasnya.




