• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Agustus 31, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Eks Bupati Muara Enim Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 2,5 Miliar Kepada Kejari Palembang

Reporter Editor Sumsel
29 Maret 2022
terpidana kasus korupsi, uang pengganti kerugian negara
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Bertepat di Kejaksaan Negeri Palembang, Eks Bupati Muara Enim Ir Muzakir Sai Sohar yang merupakan terpidana kasus suap pengurusan perubahan fungsi kawasan hutan konversi menjadi kawasan hutan produksi tetap PT Mitra Ogan, melalui kuasa hukumnya mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.325.612.000, serta denda Rp 200.000.000 kepada Kejari Palembang, Selasa (29/3/22).

Pengembalian uang tersebut atas dasar putusan Mahkamah Agung yang menyatakan menolak kasasi terpidana yang sebelumnya telah dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 200.000.000 subsidair 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp 2.325.612.000.

Dalam acara tersebut, turut hadir Plt. Kajati Sumsel Mohammad Naim SH MH, Kajari Palembang Eko Adhyaksono SH MH, jajaran Kejati Sumsel, jajaran Kejari Palembang, kuasa hukum terpidana, serta perwakilan Bank Sumsel Babel Cabang Jakabaring.

Saat diwawancarai Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH, mengatakan bahwa setelah diterimanya uang pengganti dan denda tersebut maka selanjutnya pihak Kejari Palembang akan menyetorkan uang tersebut ke kas negara melalui Bank Sumsel Babel.

“Atas telah dikembalikannya kerugian negara sebesar Rp 2.325.612.000 dan denda Rp 200.000.000 oleh terpidana Muzakir Sai Sohar maka selanjutnya akan disetorkan ke kas negara melalui Bank Sumsel Babel,” ujarnya.

Ditambahkan Radyan bahwa di tahun 2022 Kejari Palembang untuk pertama kalinya menerima pengembalian uang kerugian negara dari para terpidana kasus korupsi.

“ya untuk tahun 2022 ini yang pertama,” pungkasnya.

Tags: terpidana kasus korupsiterpidana kasus suapuang pengganti kerugian negara
ADVERTISEMENT
Previous Post

Antisipasi Harga dan Stok Bahan Pokok Jelang Ramadhan, Herman Deru Pantau Pasar Tradisional

Next Post

1.605 Calon Mahasiswa Baru Unsri Lolos Jalur SNMPTN

Editor Sumsel

Info Terkait

suap terkait pengerjaan proyek

Diduga Terima Suap, Dodi Reza Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun 7 Bulan

16 Juni 2022

Berita Terbaru

AMKI Lahat Resmi Berdiri, Dorong Media Profesional dan Bersinergi untuk Daerah

Rapatkan Barisan, Golkar Sumsel Mulai Konsolidasi hingga Tingkat Daerah

DPW Pekat IB Sumsel Gelar Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke 81, Ini Beberapa Hal Disampaikan

Semarak HUT ke-81 RI, MBS Angkasa Golf Gelar Kompetisi Berhadiah Mobil

Nachung Tajudin, Aktivis 1998 Minta Komisi III DPR RI Panggil dan Periksa JPU Sigit Subiantoro SH dan Kajari Palembang serta Hakim Afrizal Hady

Mengenang Jasa Pahlawan, Menguatkan Solidaritas dan Kepedulian kepada Para Pejuang Nafkah di Jalan

9 Kecamatan Wilayah UPTB PPD Wilayah I OI Bapenda Sumsel, Ini Yang Disampaikan

Advokat Afdhal Azmi Jambak Serahkan Surat Laporan Dugaan Pelanggaran Etika dan Perilaku Majelis Hakim dan JPU Perkara Pengeroyokan dengan Terdakwa Junaidi alias Ajun ke Komisi III DPR RI, Jaksa Agung dan Ketua MA

Dengan Sigap Personel Lanud Smh Berhasil Kendalikan Api Akibat Kebakaran yang Terjadi di Dekat Pemukiman Warga

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In