• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Juni 15, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Diduga Terima Gratifikasi, Dua Pegawai BPN Kota Palembang Ditetapkan Tersangka

Reporter Editor Sumsel
22 Februari 2022
dugaan tindak pidana korupsi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Kejari Palembang menetapkan dua orang Pegawai BPN Kota Palembang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019.

Hal itu disampaikan oleh Budi Mulia SH selaku Kasi Intelejen Kejari Palembang, Senin (21/2/2022) sekira pukul 20.40 WIB.

Dikatakan Kasi Intelejen Kejari Palembang, bahwa kedua tersangka tersebut yakni, inisial AZ selaku Ketua Tim Ajudikasi dan inisial J selaku ketua Satgas Yuridis pada program PTSL Tahun 2019.

“Tim penyidik Kejari Palembang dalam hal ini bidang tindak pidana khusus berdasarkan rangkaian penyidikan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni saudara AZ dan saudari J,” ucapnya.

Dirinya juga menegaskan, bahwa pihaknya telah menemukan dua alat bukti terkait penetapan tersangka dua pegawai BPN tersebut. Menurutnya kedua tersangka diduga kuat telah menerima gratifikasi berupa tanah dalam proses pengajuan penerbitan hak milik terhadap 100 hektare tanah yang berada di Kelurahan Karya Jaya Kota Palembang melalui program PTSL tahun 2019.

“AZ dan J ini selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor BPN Kota Palembang diduga keras telah memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh sesuatu dalam proses penerbitan sertifikat,” tegasnya.

Dijelaskannya, bahwa pasal yang diterapkan dalam perkara ini antara lain, kesatu Pasal 12 Huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah dirubah didalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau kedua pasal 12 huruf B jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah dirubah didalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, selanjutnya penyidik akan melakukan penahan terhadap kedua tersangka selama 20 hari kedepan sampai dengan tanggal 12 Maret 2022 guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tags: menerima gratifikasi berupa tanahpenahan terhadap tersangkaPendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ADVERTISEMENT
Previous Post

Fitrianti Agustinda Memberikan Suport dan Bantuan Kepada Korban Kebakaran

Next Post

Menjelang Akhir Bulan Logam Mulia Mencatat Rekor Baru

Editor Sumsel

Info Terkait

Sertifikat Tanah di Kecamatan Pangkalan

Kakan BPN Karawang Bersama Bupati, Serahkan Sertifikat Tanah di Kecamatan Pangkalan

25 Juli 2023
Sampaikan Pledoi, Penasehat Hukum Ahmad Zairil dan Joke Optimis Kliennya Bebas Dari Jerat Hukum

Sampaikan Pledoi, Penasehat Hukum Ahmad Zairil dan Joke Optimis Kliennya Bebas Dari Jerat Hukum

13 Juni 2022
tersangka pegawai BPN, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, perkara dugaan gratifikasi

Dinyatakan Lengkap, Berkas Dua Pegawai BPN Palembang Dilimpahkan ke Pengadilan

8 April 2022
proses penerbitan sertifikat

Kasus Gratifikasi PTSL Berlanjut, Mantan Kepala BPN Kota Palembang Diperiksa

22 Februari 2022
kegiatan ptsl tahun 2022, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Pelantikan Sumpah Panitia Kegiatan PTSL di Rumah Dinas Walikota

13 Januari 2022

Berita Terbaru

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

Perkuat Keandalan Operasi di Era Digital, Kilang Plaju Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Borong 5 Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia

Polsri Gelar Ujian Seleksi Mandiri Konsorsium Politeknik Negeri 2026, Diikuti 2.362 Peserta

Bawa Segudang Prestasi, Ria Wilastri Siap Wujudkan Inovasi Pendidikan di SMAN 5 Palembang

Dilantik Jadi Kepala SMA Negeri 17 Palembang, Rozali Siap Jalankan Amanah Baru

NasDem Sumsel Luruskan Status Edison: Bukan Kader, Murni Birokrat yang Diusung Bersama PDIP dan Golkar

Berita Populer

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha
Reporter YN
1 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, Ayu Nur Suri, SE., MM,...

Read more

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026
Reporter YN
31 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan memberikan Remisi Khusus (RK)...

Read more

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat
Reporter YN
29 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Idul Adha 1447 H / 2026 Ini di rayakan Dengan suka cita oleh masyarakat luas. Dalam momentum Idul Adha...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In