• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, April 28, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Sidang Dugaan Investasi Bodong DHD Farm, Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa

Reporter Editor Sumsel
18 Januari 2022
investasi bodong dhd farm
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Kasus dugaan investasi bodong budidaya lele pada PT Darsa Hakam Darussalam (DHD) Farm Indonesia yang sempat viral beberapa waktu lalu kini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan putusan sela.

Dalam perkara ini telah menetapkan tiga pimpinan PT DHD Farm Indonesia sebagai terdakwa, diantaranya Heriyanto Wahab selaku Komisaris Utama, Dodi Sulaiman selaku Direktur Utama, serta Irma Wahida selaku Direktur Keuangan.

putusan sela majelis hakim

Dipersidangan, majelis hakim yang diketuai Siti Fatima SH MH dengan tegas menolak sepenuhnya eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum masing-masing terdakwa.

Menurut majelis hakim eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum masing-masing terdakwa yakni masuk dalam unsur perdata yang haruslah dibuktikan dalam persidangan.

“Dari pertimbangan tersebut majelis hakim telah memperoleh kesimpulan bahwa perkara ini haruslah dibuktikan dalam persidangan, serta menyatakan terhadap eksepsi yang diajukan tidak dapat diterima,” tegas Siti Fatimah.

Setelah ditolaknya eksepsi para terdakwa, majelis hakim memberi perintah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH dan Nenny Karmila SH MH agar melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan perkara mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Selanjutnya, setelah pembacaan putusan sela tersebut majelis hakim menutup jalannya persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada hari selasa pekan depan.

Dikonfirmasi usai sidang, Andi SH selaku penasehat hukum terdakwa Heriyanto dan Irma Wahida mengaku tetap menghormati putusan sela dari majelis hakim atas ditolaknya eksepsi yang diajukan.

“Kami akan tetap mengikuti proses hukum, meskipun eksepsi yang kami ajukan tidak diterima oleh majelis hakim, tinggal pembuktian saja dipersidangan bahwa perkara ini harusnya masuk dalam perkara perdata bukan pidana,” ungkapnya.

Diketahui dalam dakwaan JPU, perkara ini berawal saat salah seorang korban bernama Mustar tertarik dengan menginvestasikan sejumlah uang miliknya Rp 1,2 miliar lebih, dengan perjanjian bagi hasil sebesar 80:20 artinya 80 itu milik mitra (investor), 20 milik PT. DHD, dan diimingi keuntungan yang diterima oleh mitra sebesar Rp.956.800/ 40 hari selama 5 Tahun dengan mengambil sebanyak 104 kolam.

Kemudian saat korban melakukan penagihan karena pembayaran keuntungan tidak di kirim oleh perusahaan, namun pihak perusahaan hanya menjanjikan secara lisan untuk diselesaikan dan minta tempo waktu.

Karena merasa dirugikan korban pun membawa perkara ini ke pihak berwajib hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Atas perbuatannya para terdakwa dijerat dengan pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: agenda pembacaan putusanDHD Farm IndonesiaInvestasi Bodong DHD Farmputusan sela dari majelis hakim
ADVERTISEMENT
Previous Post

Presiden Jokowi Apresiasi TNI dan Polri di Unpar Bandung

Next Post

Herman Deru Wujudkan Transformasi Energi Fosil ke Energi Terbarukan di Sumsel

Editor Sumsel

Info Terkait

perkara dugaan korupsi, perkara pembelian gas bumi

Divonis 12 Tahun Penjara, Alex Noerdin Banding

15 Juni 2022
menerima suap fee paket proyek

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Juarsah

5 Agustus 2021
, perkara pemalsuan surattransaksi jual beli rumah

Surat Kuasa Palsu, Fintang Gandi di Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

13 Juli 2021
Kasus Pembunuhan di Sekip

Kasus Pembunuhan di Sekip, Ardi Pasda di Vonis 10 Tahun Penjara

8 Juli 2021

Berita Terbaru

Perempuan Turut Andil dalam Pelaksanaan TMMD Reg 128 Kodim Sragen

Kakek Sutarno Sebagai Pelecut Semangat Satgas TMMD

Geger, Advokad Dikeroyok di Bandung, Law Firm Ratakan & Partners Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

Peduli Sesama, Mitra 10 Tanjung Api Api Salurkan Bantuan ke Beberapa Panti Asuhan di Palembang

Muba Ambil Bagian dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Program Remaja Bernegara DPW NasDem Sumsel Diikuti Sebanyak 79 Pelajar, Simulasi Jadi DPRD hingga Kepala Daerah

79 Pelajar Ikuti Program Sekolah Politik dan Pengkaderan Remaja Bernegara Dari DPW NasDem Sumsel

Satgas TMMD Kodim Sragen Tancap Gas, Pengerjaan Jalan di karang malang Dikebut Tanpa Hari Libur

DPRD Palembang Dapil II Geram Saat Sidak Bangunan Diduga Tak Berizin di Jalan Balayudha

Berita Populer

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar
Reporter YN
24 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, anggota DPRD Kota Palembang dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang...

Read more

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, S.H., M.M...

Read more

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Chairul S Matdiah, angkat bicara terkait dinamika rencana pengadaan mobil dinas senilai...

Read more

Gubernur Herman Deru Ajak Mahasiswa Gunakan AI Secara Bijak

Lomba Video AI
Reporter YN
19 April 2026

Palembang, LamanQu.Com - Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, mengajak para mahasiswa untuk menggunakan Artificial Intelligence (AI) secara bijak....

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In