• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, September 14, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Sidang Dugaan Korupsi Rumah Sakit Kundur, JPU Hadirkan Dua Orang Ahli Dalam Persidangan

Reporter Editor Sumsel
28 Desember 2021
Sidang Dugaan Korupsi Rumah Sakit Kundur
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan turap penahan tanah pada RSUP Dr Rivai Abdullah atau RS Kundur yang menjerat dua terdakwa, yakni Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terdakwa Junaidi selaku pihak kontraktor dari PT Palcon Indonesia kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam sidang kali, JPU Kejati Sumsel Wilman Ernaldi, SH.MH mengadirkan dua orang ahli dalam persidangan, yakni Ahli Konstruksi dari Politeknik Bandung bernama Iskandar dan Ahli Administrasi dari LKPP bernama Indra Gunawan, Selasa (28/12/2021).

Korupsi Rumah Sakit Kundur, sidang dugaan korupsi
Suasana Sidang Dugaan Korupsi Rumah Sakit Kundur | @RZ

Saat diwawancarai usai sidang, Wilman Ernaldi mengatakan bahwa dari keterangan Ahli dari Politeknik Bandung mengatakan bahwa permasalahannya ada pada pemasangan Safety. Menurutnya dari 150 safety hanya ada 2 yang pemasangannya benar selebihnya dinyatakan miring.

“Yang dipermasalahkan pada saat pemasangan itu yang dipasang 150, tapi dari 150 itu cuma 2 yang ditoleransi pemasangannya benar, yang 148 nya miring,” jelasnya.

Dikonfirmasi pada Penasehat Hukum terdakwa Rusman, Lisa Merida, SH.MH menuturkan dari keterengan ahli dalam persidangan tidak ada yang memberatkan kliennya. Dirinya juga mengatakan bahwa dari keterangan para ahli tidak ada yang berhubungan langsung dengan kliennya.

“Dari keterengan ahli tadi tidak ada yang berhubungan langsung dengan pak Rusman. Tidak ada yang memberatkan justru meringankan,” ujarnya.

Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa Junaidi, Agustina Novita Sarie, SH.MH mengatakan bahwa kliennya telah melaksanakan tigas dengan baik. Dirinya juga menjelaskan terkait pengerjaan proyek tersebut yang belum selesai setelah putus kontrak kliennya dikenakan sanksi berupa black list, denda dan dicairkan garansi bank. Menurutnya semua sanksi itu sudah dilaksanakan oleh kliennya.

“Kami setelah putus kontrak kami mendapat sanksi, yaitu di black list, di denda, dan dicairkan garansi bank kami. Dan itu sudah kami jalankan, sehingga yang bertanggungjawab terhadap turap tersebut adalah tanggungjawab PPK bukan lagi kami yang diminta pertanggungjawaban,” ungkapnya.

Tags: Korupsi Rumah Sakit Kundurpengerjaan proyeksidang dugaan korupsi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Temui Plt Bupati Muba, Pengurus DPD AKUMINDO Sumsel Sampaikan Rencana Pelantikan

Next Post

Total Pendapatan Pajak Sudah Mencapai 99,34 Persen

Editor Sumsel

Info Terkait

dugaan korupsi proyek pembangunan turab

Penasehat Hukum Terdakwa Rusman Sebut Proyek Pembangunan Turab RS Kundur Kacau Sejak Awal

17 Desember 2021

Berita Terbaru

Aksi Gerak Cepat Personel Lanud Smh Padamkan Api di Talang Keramat Banyuasin

Musi Sports Buktikan Tangan Dingin di RSMH Sepsis Run Presisi 2026

Jajaran Pemasyarakatan Sumatera Selatan Laksanakan Penanaman Pohon di Lapas Pagar Alam

Perkuat Moral Kontingen, Kakanwil Kemenag Sumsel Salurkan Bantuan Dana untuk Kafilah MTQ Nasional di Semarang

SP3NSBS Tolak Penggabungan PDSI dan ELNUSA

FORSESDASI Harus Dapat Menyatukan Dari Semua Kepentingan Kepemerintahan, Berikut Yang Disampaikan

Warga Sungai Tenang Dapat Program Bedah Rumah Dari CSR, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Kelopak Lapan Hadir di Palembang, Padukan Kuliner, Meeting Room dan Wisata Kebun

Maulid Sittin Palembang Bari Perkokoh Persatuan Umat di Palembang

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In