• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Februari 13, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Sidang Dugaan Korupsi Rumah Sakit Kundur, JPU Hadirkan Dua Orang Ahli Dalam Persidangan

Reporter Editor Sumsel
28 Desember 2021
Sidang Dugaan Korupsi Rumah Sakit Kundur
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan turap penahan tanah pada RSUP Dr Rivai Abdullah atau RS Kundur yang menjerat dua terdakwa, yakni Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terdakwa Junaidi selaku pihak kontraktor dari PT Palcon Indonesia kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam sidang kali, JPU Kejati Sumsel Wilman Ernaldi, SH.MH mengadirkan dua orang ahli dalam persidangan, yakni Ahli Konstruksi dari Politeknik Bandung bernama Iskandar dan Ahli Administrasi dari LKPP bernama Indra Gunawan, Selasa (28/12/2021).

Korupsi Rumah Sakit Kundur, sidang dugaan korupsi
Suasana Sidang Dugaan Korupsi Rumah Sakit Kundur | @RZ

Saat diwawancarai usai sidang, Wilman Ernaldi mengatakan bahwa dari keterangan Ahli dari Politeknik Bandung mengatakan bahwa permasalahannya ada pada pemasangan Safety. Menurutnya dari 150 safety hanya ada 2 yang pemasangannya benar selebihnya dinyatakan miring.

“Yang dipermasalahkan pada saat pemasangan itu yang dipasang 150, tapi dari 150 itu cuma 2 yang ditoleransi pemasangannya benar, yang 148 nya miring,” jelasnya.

Dikonfirmasi pada Penasehat Hukum terdakwa Rusman, Lisa Merida, SH.MH menuturkan dari keterengan ahli dalam persidangan tidak ada yang memberatkan kliennya. Dirinya juga mengatakan bahwa dari keterangan para ahli tidak ada yang berhubungan langsung dengan kliennya.

“Dari keterengan ahli tadi tidak ada yang berhubungan langsung dengan pak Rusman. Tidak ada yang memberatkan justru meringankan,” ujarnya.

Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa Junaidi, Agustina Novita Sarie, SH.MH mengatakan bahwa kliennya telah melaksanakan tigas dengan baik. Dirinya juga menjelaskan terkait pengerjaan proyek tersebut yang belum selesai setelah putus kontrak kliennya dikenakan sanksi berupa black list, denda dan dicairkan garansi bank. Menurutnya semua sanksi itu sudah dilaksanakan oleh kliennya.

“Kami setelah putus kontrak kami mendapat sanksi, yaitu di black list, di denda, dan dicairkan garansi bank kami. Dan itu sudah kami jalankan, sehingga yang bertanggungjawab terhadap turap tersebut adalah tanggungjawab PPK bukan lagi kami yang diminta pertanggungjawaban,” ungkapnya.

Tags: Korupsi Rumah Sakit Kundurpengerjaan proyeksidang dugaan korupsi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Temui Plt Bupati Muba, Pengurus DPD AKUMINDO Sumsel Sampaikan Rencana Pelantikan

Next Post

Total Pendapatan Pajak Sudah Mencapai 99,34 Persen

Editor Sumsel

Info Terkait

dugaan korupsi proyek pembangunan turab

Penasehat Hukum Terdakwa Rusman Sebut Proyek Pembangunan Turab RS Kundur Kacau Sejak Awal

17 Desember 2021

Berita Terbaru

Reses DPRD Sumsel Dapil II di SMKN 2 Palembang, Berharap Bantuan Peralatan Praktik Terbaru

Ketua Harian APKASI Kang DS Salurkan Bantuan Bencana ke Situbondo

Workshop PSR dan Pekan Benih Sawit 2026 Dorong Produktivitas Petani Sumsel

Yayasan Bhakti Bela Negara Gelar Panen Raya Padi Organik PS-08

Pegadaian Resmikan TGCL ke-30 di Unila, Dorong Mahasiswa Kreatif dan Melek Investasi

Forum Komite SMA/SMK Sumsel Matangkan Struktur dan Standarisasi AD/ART

Komisi IV DPRD Palembang Terima Audiensi FORKESI, Dorong Penguatan Perlindungan dan Layanan Anak Berkebutuhan Khusus

Pembela Egy Sudjana Sumsel Minta Kapolri Segera Proses Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Egy Sudjana

Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Tuai Polemik, DPRD Palembang Minta Dikaji Ulang

Berita Populer

Peringati Isra Mi’raj dan Sambutan Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Palembang Perkuat Silaturahmi

Peringati Isra Mi’raj
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Dian Marhaen, menggelar kegiatan syukuran yang...

Read more

Dit Intelkam Polda Sumsel Lakukan Kurvei (Bersih-Bersih) di Museum Sultan Mahmud Badaruddin II

kegiatan kurvei
Reporter YN
6 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Personel Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan kurvei atau bersih-bersih di kawasan...

Read more

Jose Rico Sukses Besarkan Brand Earthy Genova Memikat Pasar Lokal dan Ekspor

Brand Earthy Genova
Reporter UMR
7 Februari 2026

Bandung, LamanQu.Com - Produk Earthy Genova adalah brand fesyen berasal dari Kota Bandung yang berfokus memakai bahan denim, dengan kualitas...

Read more

Forum Komite SMA/SMK Sumsel Matangkan Struktur dan Standarisasi AD/ART

Forum Komite SMA/SMK Sumsel
Reporter YN
11 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Upaya memperkuat tata kelola pendidikan di Sumatera Selatan memasuki babak baru. Forum Komite SMA dan SMK Sumatera Selatan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In