• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, April 27, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Dua Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Dituntut 16 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
9 Desember 2021
sindikat narkoba
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Dua terdakwa sindikat narkotika dengan barang bukti seberat 955,93 gram kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Kamis (9/12/2021).

Kedua terdakwa tersebut, yakni Mulyadi (44) warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin dan Syaiful (20) warga Desa Lhok Rambideng, Kecamatan Seunuddon Provinsi Aceh.

Dalam persidangan yang diketuai Paul Marpaung, SH.MH, kedua terdakwa dinyatakan bersalah oleh JPU Kejati Sumsel telah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas perbuatan keduanya, JPU Kejati Sumsel Devianti Itera menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 16 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

“Menuntut terdakwa Mulyadi dan terdakwa Syaiful dengan pidana penjara masing-masing selama 16 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,”tegas Devianti saat bacakan tuntutan.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan JPU Kejati Sumsel, majelis hakim menunda jalannya persidangan guna memberikan waktu kepada para terdakwa beserta penasehat hukum untuk menyusun nota pembelaan.

“Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pledoi,”tutup Paul.

Dikonfirmasi usai sidang Tim penasehat hukum para terdakwa mengatakan jika pihaknya akan menyiapkan pledoi secara tertulis dalam persidangan yang akan datang.

“Ya nanti kita akan siapkan pledoi secara tertulis,” ujarnya.

Untuk diketahui, kejadian berawal pada saat terdakwa syaiful ditangkap oleh Satres Narkoba Polda Sumsel pada hari Jum’at 6 Agustus 2021 sekira pukul 00.45 di jalan lintas Palembang-Jambi Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin pada saat didalam Bus Pelangi dari arah Jambi menuju arah Palembang.

Saat diinterogasi terdakwa Syaiful mengaku barang tersebut akan ia antarkan ke daerah Betung Banyuasin. Kemudian untuk selanjutnya Tim langsung melakukan Control Delivery dan berhasil mengamankan terdakwa Mulyadi di SPBU Betung.

Tags: agenda pembacaan tuntutanbarang bukti narkotikasindikat narkoba
ADVERTISEMENT
Previous Post

BIN Sumsel dan Pemda OKU Selatan Gelar Vaksinasi Masal

Next Post

Reses III di 1 Ulu, MSP: Reses yang luar biasa dan kali pertama disambut langsung oleh Ibu Lurah

Editor Sumsel

Info Terkait

Oknum Dosen Unsri, tindak asusila, pidana penjara

Oknum Dosen Unsri Dituntut 6 Tahun Penjara, PH Sebut Terlalu Berat

24 Maret 2022
narkotika jenis Sabu, jaringan narkoba antar provinsi

BNNP Sumsel Amankan 15 Kg Sabu

31 Januari 2022
oknum anggota porli, kasus penyalahgunaan narkotika, narkotika jenis sabu

Oknum Anggota Polri Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

30 November 2021
terdakwa kasus penggelapan

Gelapkan 2,3 Miliar Uang Perusahan Untuk Foya-Foya, Melisa di Tuntut 4 Tahun Penjara

13 Juli 2021

Berita Terbaru

Perempuan Turut Andil dalam Pelaksanaan TMMD Reg 128 Kodim Sragen

Kakek Sutarno Sebagai Pelecut Semangat Satgas TMMD

Geger, Advokad Dikeroyok di Bandung, Law Firm Ratakan & Partners Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

Peduli Sesama, Mitra 10 Tanjung Api Api Salurkan Bantuan ke Beberapa Panti Asuhan di Palembang

Muba Ambil Bagian dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Program Remaja Bernegara DPW NasDem Sumsel Diikuti Sebanyak 79 Pelajar, Simulasi Jadi DPRD hingga Kepala Daerah

79 Pelajar Ikuti Program Sekolah Politik dan Pengkaderan Remaja Bernegara Dari DPW NasDem Sumsel

Satgas TMMD Kodim Sragen Tancap Gas, Pengerjaan Jalan di karang malang Dikebut Tanpa Hari Libur

DPRD Palembang Dapil II Geram Saat Sidak Bangunan Diduga Tak Berizin di Jalan Balayudha

Berita Populer

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar
Reporter YN
24 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, anggota DPRD Kota Palembang dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang...

Read more

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, S.H., M.M...

Read more

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Chairul S Matdiah, angkat bicara terkait dinamika rencana pengadaan mobil dinas senilai...

Read more

Gubernur Herman Deru Ajak Mahasiswa Gunakan AI Secara Bijak

Lomba Video AI
Reporter YN
19 April 2026

Palembang, LamanQu.Com - Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, mengajak para mahasiswa untuk menggunakan Artificial Intelligence (AI) secara bijak....

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In