• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Agustus 5, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Terlibat Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dua Kontraktor di Vonis 11 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
19 November 2021
korupsi pembangunan masjid sriwijaya, dugaan kasus korupsi, melakukan tindak pidana korupsi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya jilid I kembali dilanjutkan setelah sebelumnya majelis hakim Tipikor Palembang menjatuhkan Vonis terhadap terdakwa Eddy Hermanto dan terdakwa Syarifuddin dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun, kini giliran terdakwa atas nama Dwi Kridayani (kuasa KSO PT Brantas Abipraya – Yodya Karya) dan Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya -Yodya Karya) selaku pihak kontaktor yang akan diadili oleh majelis hakim, Jumat (19/11/2021).

Dalam putusan majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi, SH.MH menilai bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau korporasi.

sidang kasus korupsi
Suasana Sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya

Atas perbuatannya, kedua kontraktor ini dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama 11 tahun penjara, serta denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Kridayani dan terdakwa Yudi Arminto dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun, pidana denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan,” tegas Sahlan saat bacakan putusan.

Selain itu majelis hakim juga memberatkan kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 2,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

“Mewajibkan kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 2,5 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan diganti dengan pidana penjara 4 tahun,” terangnya.

Atas putusan tersebut terdakwa Dwi Kridayani menyatakan banding, sementara Yudi Arminto menyatakan pikir-pikir. Hal senada diucapkan oleh Tim JPU Kejati Sumsel yang juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Tags: dugaan korupsi pembangunan masjidmelakukan tindak pidana korupsi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ekosistem Digital Bakti Berdayalan UMKM Lokal Berdayasaing Nasional

Next Post

Plt Bupati Beni Hernedi Temui Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumsel-Babel

Editor Sumsel

Info Terkait

Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya

Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto dan Syarifuddin MF di Vonis 12 Tahun Penjara

19 November 2021

Berita Terbaru

TMMD Ke-129 Kodim 0418/Palemang Hadirkan Pembangunan Berkelanjutan Lewat Lahan Ketahanan Pangan Terpadu

Dansatgas Kodim 0418/Palembang : Perawatan Tanaman Menentukan Keberhasilan Program Swasembada Pangan

Penyiraman Rutin Jadi Bukti Disiplin Satgas TMMD Menjaga Program Ketahanan Pangan

TMMD Ke-129 Kodim 0418/Palembang Wujudkan Infrastruktur Air Bersih yang Aman dan Berkelanjutan

Dansatgas Kodim 0418/Palembang : Air Bersih Adalah Kebutuhan Dasar yang Harus Dinikmati Masyarakat

Pengecekan Tower Tandon Air Jadi Komitmen Satgas TMMD Hadirkan Infrastruktur Berkualitas

MoU dan PKS Kanwil Ditjenpas Sumsel Bersama Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Selatan dan Universitas Muhammadiyah Palembang Hadirkan Kolaborasi Nyata bagi Pemasyarakatan

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tingkatkan Kolaborasi Bersama Kanwil Kemenkum Sumsel

Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0418/Palembang Cek Tower Tandon Air Sumur Bor Kampung Kreatif Pelangi, Warga Sampaikan Apresiasi

Berita Populer

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya
Reporter YN
8 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Beberapa waktu yang lalu, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel melalui...

Read more

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar
Reporter YN
6 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka menyemarakkan bulan Muharram sekaligus menumbuhkan semangat belajar, berakhlak, dan berprestasi pada generasi muda, Remaja Masjid (IRMAS) Babul Ihsan...

Read more

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional
Reporter YN
6 Juli 2026

Plaju,LamanQu.Com-Di tengah kesibukan dan dinamika Kehidupan yang terus berjalan, selalu ada ruang untuk berhenti sejenak, bersyukur, dan berbagi kasih. Sebab...

Read more

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe
Reporter YN
31 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com— Matahari siang perlahan meninggi ketika beberapa prajurit TNI bersama warga membungkuk di atas hamparan tanah di Kelurahan Talang Jambe,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In