• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, September 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto dan Syarifuddin MF di Vonis 12 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
19 November 2021
Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid I yang menjerat empat terdakwa, yakni Eddy Hermanto CS kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, Jumat (19/11/2021).

Sidang yang diketuai oleh Sahlan Effendi, SH.MH digelar secara virtual dan dibagi menjadi dua sesi. Pada sesi pertama majelis hakim mengadirkan dua orang terdakwa, yakni Eddy Hermanto (mantan ketua panitia pembangunan) dan Syarifuddin MF (ketua divisi lelang) pada pembangunan Masjid Sriwijaya.

suasana ruang sidang, sidang dugaan korupsi
Suasana Ruang Sidang

Dalam persidangan, majelis hakim membacakan amar putusannya terhadap kedua terdakwa secara bergantian, yang dalam putusannya menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan Masjid Sriwijaya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu majelis hakim juga menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 12 B karena menerima gratifikasi dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

“Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap sopan dalam persidangan,” beber Sahlan saat bacakan amar putusan.

Atas perbuatannya kedua terdakwa diganjar hukuman penjara masing-masing selama 12 tahun, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eddy Hermanto dan terdakwa Syarifuddin MF dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun, pidana denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan,” tegasnya.

Selain menjatuhkan pidana pokok, majelis hakim juga memberatkan kepada kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti, yakni sebesar Rp 218 juta untuk terdakwa Eddy Hermanto dan Rp 1,6 miliar untuk terdakwa Syarifuddin MF.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, kedua terdakwa dengan kompak menyatakan banding terhadap putusan tersebut. Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 19 tahun, pidana denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Serta menuntut agar kedua terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 684.000.000 juta diberatkan kepada Eddy Hermanto dan Rp 1.039.274.840 diberatkan kepada terdakwa Syarifuddin MF.

Sampai berita ini diturunkan, majelis hakim Tipikor masih menggelar sidang sesi kedua atas nama terdakwa Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya – PT Yodya Karya) dan Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya – PT Yodya Karya).

Tags: dugaan korupsi pembangunan masjidPembangunan Masjid Sriwijaya
ADVERTISEMENT
Previous Post

Rekonstruksi Kejadian Perkara Pemerkosaan Disertai Pembunuhan

Next Post

Ekosistem Digital Bakti Berdayalan UMKM Lokal Berdayasaing Nasional

Editor Sumsel

Info Terkait

Pembangunan Masjid Sriwijaya

ICMI Sumsel Gelar Silakwil, Heri Amalindo Berharap Gubernur Sumsel Segera Menindaklanjuti Pembangunan Masjid Sriwijaya

11 Maret 2023
Jaksa Limpahkan Berkas Alex Noerdin, tindak pidana pencucian uang

Jaksa Limpahkan Berkas Alex Noerdin dan Muddai Madang ke Pengadilan

26 Januari 2022
korupsi pembangunan masjid sriwijaya, dugaan kasus korupsi, melakukan tindak pidana korupsi

Terlibat Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dua Kontraktor di Vonis 11 Tahun Penjara

19 November 2021
MPPMS Sampaikan 7 Point Penting, Perkembangan Perkara Masjid Sriwijaya, Pembangunan Masjid Sriwijaya

Geruduk PN Palembang, MPPMS Sampaikan 7 Point Penting

7 Oktober 2021

Berita Terbaru

FKS Sumsel Satukan Persepsi Komite dan Sekolah, Cegah Multitafsir Pengelolaan Anggaran

Pemprov Sumsel Percepat Pengembangan 3.258 Koperasi Desa Merah Putih

Bantuan Presiden untuk Karhutla Cair, Pemprov Sumsel Tekankan Kecepatan dan Akuntabilitas

Kapal Tongkang OCEANIC 238 Dilelang Negara, PT TJM Tegaskan Bukan Penggelapan

Ini Bentuk Sinergi Bersama Untuk Dukung GSMP, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Irza Prasetya Minta JPU Sigit Subiantoro Nyatakan Banding Atas Vonis 6 Bulan Penjara Untuk Junaidi alias Ajun

Berbagai Program Kerja HPJI Sumsel Akan Dilaksanakan, Berikut Disampaikan Ketua

KPID Sumsel Periode 2026-2029 Resmi Dilantik, Diminta Hadapi Era Informasi Digital

Lantik 18 PAC PDI Perjuangan Palembang, Ayu Nur Suri: Jangan Hanya Jadi Struktur, Harus Bergerak Bersama Rakyat

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In