• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Juni 4, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto dan Syarifuddin MF di Vonis 12 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
19 November 2021
Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid I yang menjerat empat terdakwa, yakni Eddy Hermanto CS kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, Jumat (19/11/2021).

Sidang yang diketuai oleh Sahlan Effendi, SH.MH digelar secara virtual dan dibagi menjadi dua sesi. Pada sesi pertama majelis hakim mengadirkan dua orang terdakwa, yakni Eddy Hermanto (mantan ketua panitia pembangunan) dan Syarifuddin MF (ketua divisi lelang) pada pembangunan Masjid Sriwijaya.

suasana ruang sidang, sidang dugaan korupsi
Suasana Ruang Sidang

Dalam persidangan, majelis hakim membacakan amar putusannya terhadap kedua terdakwa secara bergantian, yang dalam putusannya menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan Masjid Sriwijaya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu majelis hakim juga menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 12 B karena menerima gratifikasi dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

“Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap sopan dalam persidangan,” beber Sahlan saat bacakan amar putusan.

Atas perbuatannya kedua terdakwa diganjar hukuman penjara masing-masing selama 12 tahun, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eddy Hermanto dan terdakwa Syarifuddin MF dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun, pidana denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan,” tegasnya.

Selain menjatuhkan pidana pokok, majelis hakim juga memberatkan kepada kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti, yakni sebesar Rp 218 juta untuk terdakwa Eddy Hermanto dan Rp 1,6 miliar untuk terdakwa Syarifuddin MF.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, kedua terdakwa dengan kompak menyatakan banding terhadap putusan tersebut. Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 19 tahun, pidana denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Serta menuntut agar kedua terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 684.000.000 juta diberatkan kepada Eddy Hermanto dan Rp 1.039.274.840 diberatkan kepada terdakwa Syarifuddin MF.

Sampai berita ini diturunkan, majelis hakim Tipikor masih menggelar sidang sesi kedua atas nama terdakwa Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya – PT Yodya Karya) dan Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya – PT Yodya Karya).

Tags: dugaan korupsi pembangunan masjidPembangunan Masjid Sriwijaya
ADVERTISEMENT
Previous Post

Rekonstruksi Kejadian Perkara Pemerkosaan Disertai Pembunuhan

Next Post

Ekosistem Digital Bakti Berdayalan UMKM Lokal Berdayasaing Nasional

Editor Sumsel

Info Terkait

Pembangunan Masjid Sriwijaya

ICMI Sumsel Gelar Silakwil, Heri Amalindo Berharap Gubernur Sumsel Segera Menindaklanjuti Pembangunan Masjid Sriwijaya

11 Maret 2023
Jaksa Limpahkan Berkas Alex Noerdin, tindak pidana pencucian uang

Jaksa Limpahkan Berkas Alex Noerdin dan Muddai Madang ke Pengadilan

26 Januari 2022
korupsi pembangunan masjid sriwijaya, dugaan kasus korupsi, melakukan tindak pidana korupsi

Terlibat Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dua Kontraktor di Vonis 11 Tahun Penjara

19 November 2021
MPPMS Sampaikan 7 Point Penting, Perkembangan Perkara Masjid Sriwijaya, Pembangunan Masjid Sriwijaya

Geruduk PN Palembang, MPPMS Sampaikan 7 Point Penting

7 Oktober 2021

Berita Terbaru

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Lakukan Monitoring dan Penguatan di Rutan Kelas I Palembang

PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban, Hadirkan Kebahagiaan untuk Masyarakat Sekitar dalam Momentum Idul Adha

Wujud Syukur dan Kepedulian, Hj Diana Potong 9 Ekor Sapi Kurban di Tiga Kecamatan

Idul Adha 1447 H, Fauzi Amro Bersama Firmansyah Serta Ali Subri Bagikan Daging Kurban kepada Warga Palembang

PT Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Salurkan Hampir 2.000 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat

Semarak Iduladha di Kilang Plaju, Ribuan Kantong Daging Qurban Disalurkan Penuh Kepedulian

Ice Trisnawati Terpilih Pimpin INKINDO Sumsel 2026–2031, Konsultan Lokal Minta Perlindungan

Idul Adha 1447 Wagub Cik Ujang Tekankan Keikhlasan Berkorban dan Pelayanan untuk Masyarakat

Berita Populer

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Rangkaian kegiatan Jambore Sumsel 2026 resmi ditutup melalui Closing Ceremony dan pemberian awarding kepada pelaku UMKM serta sponsor pendukung, Minggu...

Read more

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Ketua PWNU Sumatera Selatan, Ustadz Hendra Zainuddin bersama Ketua DPW PKB Sumsel, Nasrul Halim, menggelar kegiatan mancing bersama sebagai ajang...

Read more

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang, LamanQu. Com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) Chairul S Matdiah, meminta masyarakat untuk lebih jeli...

Read more

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In