• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Juni 23, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Sengketa Tanah Antara Puluhan Warga Dengan PT Rotari Persada, Majelis Hakim Gelar Sidang Lapangan

Reporter Editor Sumsel
5 November 2021
perkara sengketa tanah, PT Rotari menyerobot tanah warga
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Ketua majelis hakim dari Pengadilan Negeri kelas IA Khusus Palembang, yakni Yohannes Panji Prawoto SH MH pada Jumat (5/11/2021) sekitar pukul 09.00 WIB, memimpin langsung sidang ditempat atau sidang lapangan perkara sengketa tanah, di PT Rotari Persada, di Jalan Jepang, RT 23/05, kawasan TPA, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati.

Perkara ini diketahui, atas gugatan Mulyadi (47), warga Limbungan, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Leffi (46) warga Jalan SH Wardoyo, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU 1, Iskandar (57) dan Usef Setiawan (35) keduanya warga Sikam Darat, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU 1, serta warga lainnya yang dalam gugatannya menyatakan memiliki hak atas 45 kapling tanah atau sekitar 1,4 hektar yang berada diatas PT Rotari Persada yang dalam hal ini selaku tergugat.

Dalam sidang lapangan kali ini, majelis hakim meninjau langsung lokasi sengketa bersama dengan kedua belah pihak guna melihat fakta-fakta dilapangan terkait tanah yang menjadi objek gugatan tersebut.

Usai menggelar sidang lapangan, sekitar pukul 09.45 WIB, majelis hakim beserta kedua belah pihak meninggalkan lokasi tersebut dan akan kembali menggelar sidang pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda menghadirkan saksi dari tergugat.

“Jadi pekan depan sidang dengan saksi dari tergugat. Kami beri kesempatan Minggu depan Rabu 17 November 2021, saksi dari pihak tergugat pukul 09.45 WIB untuk memberikan keterangan,” tutup Yohannes.

Dikonfirmasi pada tim kuasa hukum penggugat Mulyadi dkk, yakni Suwito Winoto SH, A Rilo Budiman SH, M Affan Arifin SH dan M Hafiz Al Hakim SH mengatakan, bahwa hari ini tanggal 5 Jumat 2021, digelar sidang lapangan antara penggugat dan tergugat, dalam perkara ini mewakili penggugat.

“Ada 45 kapling yang tanahnya ada dalam lingkup PT Rotari yang di pagar. Warga mengklaim dan kami juga mengklaim dengan data-datanya lengkap. Kami memohon kepada majelis hakim, dalam hal ini mengadili perkara ini, karena sudah melihat dengan jelas, bahwa objek, apa yang kami sengketakan ada ditempat ini,”ungkap Suwito Winoto, SH selaku kuasa hukum penggugat.

“Kami memohon keadilan kepada majelis hakim yang mengadili, karena masyarakat, dengan tanahnya diolah. Tetapi warga tidak bisa masuk karena aksesnya di pagar. Untuk memutuskan seadil-adilnya, karena ini menjadi hak-hak dari masyarakat yang tertindas, terzalimi yang harus kami bela,” terangnya.

Sementara itu pihak tergugat, yakni PT Rotari Persada melalui kuasa hukumnya Bastanu Fahmi,SH MH menanggapi dalam sidang lapangan atas permintaan dari penggugat yang menurutnya mengklaim mempunyai tanah diatas PT Rotari Persada.

Fahmi menjelaskan bahwa tanah yang diklaim warga sebanyak 45 kapling atau sekitar 1,4 hektar,

Disinggung teerkait gugatan warga yang tidak ditanggapi pihak PT Rotari Persada, hal itu ditepis oleh Fahmi.

“Tidak itu, kalau tidak ditanggapi tidak mungkin gugatan dari warga kita jawab. Inikan sudah sampai persidangan, gugatan mereka kita jawab,” Kata Fahmi.

“Terkait kejadian ini perusahaan merasa dirugikan, sebab pembeliannya secara resmi bukan main-main, legal standingnya ada. Ini tiba-tiba di klaim, jadi seakan-akan PT Rotari menyerobot tanah warga,”jelasnya.

Tags: hak dari masyarakatperkara sengketa tanahPT Rotari menyerobot tanah warga
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pasar Mingguan Desa Tanjung Bulan Ulu Bukti Terciptanya Aktivitas Ekonomi

Next Post

Banjir Bandang Malang, ACT dan Relawan Muda Sumsel Gelar Aksi Kepedulian

Editor Sumsel

Info Terkait

Mafia Tanah di Muba

Pukul Mundur Keberadaan Mafia Tanah di Muba Sinergi dengan BPN Kebut PTSL

26 September 2022

Berita Terbaru

Perangkat Desa Cihanjuang Bermain Agresif Masuk 4 Tim Terbaik Semi Final Futsal Kapolsek Cisarua Cup

Fire Fun Learning with Fire Brigade Kilang Plaju, Tanamkan Kesadaran Keselamatan Sedari Dini

Kepala Rutan Kelas I Palembang Tinjau Pelatihan Barista, Bekali Warga Binaan dengan Keterampilan Produktif

Wagub Cik Ujang Hadiri Wisuda ke-80 dan Milad ke-47 UMP, Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul dan Berdaya Saing

Wagub Cik Ujang Ajak Masyarakat Jadikan Hijrah Momentum Perubahan di Gebyar Muharam 1448 H dan Harlah Muslimat NU ke-80

Wagub Cik Ujang Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Sumsel Berpartisipasi Aktif

Wagub Cik Ujang Buka JAMDA IX Pramuka Sumsel 2026, Dorong Lahirnya Generasi Mandiri, Berkarakter, dan Siap Hadapi Era Digital

Terima Audiensi Polsri, Herman Deru Dorong Sinkronisasi Pendidikan Vokasi dengan Potensi Sumsel

Dibawah Komando Bambang Ismawan ,Vian Ketua CS 08 Sumsel Yakin PT Bukit Asam Akan Jauh Lebih Baik

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In