Sengketa Tanah Antara Puluhan Warga Dengan PT Rotari Persada, Majelis Hakim Gelar Sidang Lapangan

Palembang, lamanqu.com – Ketua majelis hakim dari Pengadilan Negeri kelas IA Khusus Palembang, yakni Yohannes Panji Prawoto SH MH pada Jumat (5/11/2021) sekitar pukul 09.00 WIB, memimpin langsung sidang ditempat atau sidang lapangan perkara sengketa tanah, di PT Rotari Persada, di Jalan Jepang, RT 23/05, kawasan TPA, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati.
Perkara ini diketahui, atas gugatan Mulyadi (47), warga Limbungan, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Leffi (46) warga Jalan SH Wardoyo, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU 1, Iskandar (57) dan Usef Setiawan (35) keduanya warga Sikam Darat, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU 1, serta warga lainnya yang dalam gugatannya menyatakan memiliki hak atas 45 kapling tanah atau sekitar 1,4 hektar yang berada diatas PT Rotari Persada yang dalam hal ini selaku tergugat.
Dalam sidang lapangan kali ini, majelis hakim meninjau langsung lokasi sengketa bersama dengan kedua belah pihak guna melihat fakta-fakta dilapangan terkait tanah yang menjadi objek gugatan tersebut.
Usai menggelar sidang lapangan, sekitar pukul 09.45 WIB, majelis hakim beserta kedua belah pihak meninggalkan lokasi tersebut dan akan kembali menggelar sidang pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda menghadirkan saksi dari tergugat.
“Jadi pekan depan sidang dengan saksi dari tergugat. Kami beri kesempatan Minggu depan Rabu 17 November 2021, saksi dari pihak tergugat pukul 09.45 WIB untuk memberikan keterangan,” tutup Yohannes.
Dikonfirmasi pada tim kuasa hukum penggugat Mulyadi dkk, yakni Suwito Winoto SH, A Rilo Budiman SH, M Affan Arifin SH dan M Hafiz Al Hakim SH mengatakan, bahwa hari ini tanggal 5 Jumat 2021, digelar sidang lapangan antara penggugat dan tergugat, dalam perkara ini mewakili penggugat.
“Ada 45 kapling yang tanahnya ada dalam lingkup PT Rotari yang di pagar. Warga mengklaim dan kami juga mengklaim dengan data-datanya lengkap. Kami memohon kepada majelis hakim, dalam hal ini mengadili perkara ini, karena sudah melihat dengan jelas, bahwa objek, apa yang kami sengketakan ada ditempat ini,”ungkap Suwito Winoto, SH selaku kuasa hukum penggugat.
“Kami memohon keadilan kepada majelis hakim yang mengadili, karena masyarakat, dengan tanahnya diolah. Tetapi warga tidak bisa masuk karena aksesnya di pagar. Untuk memutuskan seadil-adilnya, karena ini menjadi hak-hak dari masyarakat yang tertindas, terzalimi yang harus kami bela,” terangnya.
Sementara itu pihak tergugat, yakni PT Rotari Persada melalui kuasa hukumnya Bastanu Fahmi,SH MH menanggapi dalam sidang lapangan atas permintaan dari penggugat yang menurutnya mengklaim mempunyai tanah diatas PT Rotari Persada.
Fahmi menjelaskan bahwa tanah yang diklaim warga sebanyak 45 kapling atau sekitar 1,4 hektar,
Disinggung teerkait gugatan warga yang tidak ditanggapi pihak PT Rotari Persada, hal itu ditepis oleh Fahmi.
“Tidak itu, kalau tidak ditanggapi tidak mungkin gugatan dari warga kita jawab. Inikan sudah sampai persidangan, gugatan mereka kita jawab,” Kata Fahmi.
“Terkait kejadian ini perusahaan merasa dirugikan, sebab pembeliannya secara resmi bukan main-main, legal standingnya ada. Ini tiba-tiba di klaim, jadi seakan-akan PT Rotari menyerobot tanah warga,”jelasnya.
Berita Terkait
Indeks BeritaKades Rimau Sungsang Mulyadi: Tuduhan Penyalahgunaan Dana Desa dan Kebal Hukum Tak B...
Hukum, News
Pertama Dalam Sejarah, 97 Pelaku Usaha Menjadi Terlapor Dalam Sidang Dugaan Kartel P...
Hukum, News
Kasus Dugaan Penipuan Eks Anggota DPRD Sumsel As Berlanjut dengan 5 Laporan Polisi, ...
Hukum, News
YBH SSB Palembang Kawal Kasus Kecelakaan di Jalan Parameswara yang Rugikan Pedagang ...
Hukum, News
Tim TABUR Kejati Sumsel Amankan Terpidana Heriyanto Bin Rustam DPO Kejari Palembang...
Hukum, News
Oknum Polisi Polrestabes Palembang Tersangka KDRT Tak Dipecat, Kuasa Hukum: Ini Peng...
Hukum, News