• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Desember 12, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Oknum Kades di OKU Timur Diganjar Hukuman Lantaran Pungli Program Prona

Reporter Editor Sumsel
21 Oktober 2021
program pembuatan sertifikat tanah, biaya pembuatan seritifikat tanah
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan dugaan pungutan liar dalam perbuatan sertifikat tanah Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang menjerat seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten OKU Timur kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (21/10/2021).

Terdakwa Agus Taufik yang merupakan seorang oknum Kepala Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan penyalagunaan kekuasaan dengan melakukan tindakan pungutan liar pembuatan sertifikat tanah melalui program prona BPN OKU Timur pada tahun 2016-2017.

Atas perbuatannya, majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi, SH.MH menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Agus Taufik dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan sebagaiamana diatur dalam pasal 12 huruf e Udang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Taufik dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, pidana denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan”tegas Sahlan saat bacakan putusan.

Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU Kejari OKU Timur menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Agus Taufik lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari OKU Timur Aci Jaya Saputra, SH yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Agus Taufik selaku Kepala Desa memberi perintah kepada Para Kepala Dusun agar memberitahu warga yang ingin ikut program prona untuk menyiapkan uang sebesar 1,5 juta rupiah sebagai biaya untuk mengurus pembuatan seritifikat tanah tersebut, padahal saat itu BPN OKU Timur mengadakan program pembuatan sertifikat tanah tersebut secara gratis untuk masyarakat.

Dalam kasus ini setidaknya ada sekitar 324 warga yang ikut program prona dari BPN OKU Timur melalui terdakwa Agus Taufik yang pada saat itu masih menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.

Tags: biaya pembuatan seritifikat tanahprogram pembuatan sertifikat tanahroyek Operasi Nasional Agraria
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tujuh Jenis Makanan untuk Kulit Segar dan Awet Muda

Next Post

Imbal Hasil US Treasury Naik, Emas Tertekan

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Muratara Gelar Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama 2025, Tiga Jabatan Strategis Dinilai

Langkah Berani KONI Sumsel: Meresmikan 4 Cabor Baru untuk Membangun Masa Depan Olahraga

BPK Sumsel Temukan Dugaan Laporan Fiktif Belanja Makanan dan Minuman Di Kecamatan Buat Sandang Aji dan Buay Pemaca TA 2024

Promo Nataru THE 101 Palembang Rajawali

Wujudkan Asta Cita Presiden, BKKBN Gencarkan Program Tamasya untuk Penguatan SDM

Koperasi Merah Putih Jadi Penguatan Ketahanan Pangan, Gerai Koperasi Merah Putih di Kebun Bunga Ditargetkan Launching Januari 2026

Sumsel Bersinar di Bangkok: Indra Hadinata Meraih Emas Ski Air SEA Games 2025

Bid Propam Polda Sumatera Selatan Gelar Operasi Gaktiblin di Pintu Masuk Mapolda Sumsel

Pickleball Masuki Lingkaran KONI Sumsel, Diresmikan dalam Acara Penting Propinsi

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

Peringatan HUT Ke-61 Golkar, Yustin Kurniawan: Golkar Sebagai Perekat Persatuan Bangsa dan Penggerak Kemajuan Nasional

HUT Partai Golkar
Reporter YN
5 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Golkar ke-61 tahun 2025 berlangsung khidmat dan penuh keprihatinan nasional. Mengusung...

Read more

FGD Penyusunan Buku Biografi Maestro Sahilin Digelar, Tekankan Pelestarian Musik Batanghari Sembilan

Biografi Maestro Sahilin
Reporter YN
9 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Tim Yayasan Lacak Budaya Sriwijaya terus mematangkan penyusunan buku biografi “Sahilin dan Karya Musiknya” melalui kegiatan Focus...

Read more

PT Basin Coal Mining Dapat Apresiasi pada Rakor Forkopimcam Lais atas Dukungan PPM dan Layanan Kesehatan Gratis

PT Basin Coal Mining
Reporter YN
11 Desember 2025

Muba, LamanQu.Com - Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lais berlangsung dengan lancar dan produktif. Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In