• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 23, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Oknum Kades di OKU Timur Diganjar Hukuman Lantaran Pungli Program Prona

Reporter Editor Sumsel
21 Oktober 2021
program pembuatan sertifikat tanah, biaya pembuatan seritifikat tanah
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan dugaan pungutan liar dalam perbuatan sertifikat tanah Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang menjerat seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten OKU Timur kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (21/10/2021).

Terdakwa Agus Taufik yang merupakan seorang oknum Kepala Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan penyalagunaan kekuasaan dengan melakukan tindakan pungutan liar pembuatan sertifikat tanah melalui program prona BPN OKU Timur pada tahun 2016-2017.

Atas perbuatannya, majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi, SH.MH menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Agus Taufik dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan sebagaiamana diatur dalam pasal 12 huruf e Udang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Taufik dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, pidana denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan”tegas Sahlan saat bacakan putusan.

Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU Kejari OKU Timur menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Agus Taufik lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari OKU Timur Aci Jaya Saputra, SH yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Agus Taufik selaku Kepala Desa memberi perintah kepada Para Kepala Dusun agar memberitahu warga yang ingin ikut program prona untuk menyiapkan uang sebesar 1,5 juta rupiah sebagai biaya untuk mengurus pembuatan seritifikat tanah tersebut, padahal saat itu BPN OKU Timur mengadakan program pembuatan sertifikat tanah tersebut secara gratis untuk masyarakat.

Dalam kasus ini setidaknya ada sekitar 324 warga yang ikut program prona dari BPN OKU Timur melalui terdakwa Agus Taufik yang pada saat itu masih menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.

Tags: biaya pembuatan seritifikat tanahprogram pembuatan sertifikat tanahroyek Operasi Nasional Agraria
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tujuh Jenis Makanan untuk Kulit Segar dan Awet Muda

Next Post

Imbal Hasil US Treasury Naik, Emas Tertekan

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Pemprov Sumsel Percepat Pengembangan 3.258 Koperasi Desa Merah Putih

Bantuan Presiden untuk Karhutla Cair, Pemprov Sumsel Tekankan Kecepatan dan Akuntabilitas

Kapal Tongkang OCEANIC 238 Dilelang Negara, PT TJM Tegaskan Bukan Penggelapan

Ini Bentuk Sinergi Bersama Untuk Dukung GSMP, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Irza Prasetya Minta JPU Sigit Subiantoro Nyatakan Banding Atas Vonis 6 Bulan Penjara Untuk Junaidi alias Ajun

Berbagai Program Kerja HPJI Sumsel Akan Dilaksanakan, Berikut Disampaikan Ketua

KPID Sumsel Periode 2026-2029 Resmi Dilantik, Diminta Hadapi Era Informasi Digital

Lantik 18 PAC PDI Perjuangan Palembang, Ayu Nur Suri: Jangan Hanya Jadi Struktur, Harus Bergerak Bersama Rakyat

APPI Sumsel Bersama CV Tunas Mandiri Gelar Family Gathering, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In