• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Agustus 4, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Oknum Kades di OKU Timur Diganjar Hukuman Lantaran Pungli Program Prona

Reporter Editor Sumsel
21 Oktober 2021
program pembuatan sertifikat tanah, biaya pembuatan seritifikat tanah
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan dugaan pungutan liar dalam perbuatan sertifikat tanah Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang menjerat seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten OKU Timur kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (21/10/2021).

Terdakwa Agus Taufik yang merupakan seorang oknum Kepala Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan penyalagunaan kekuasaan dengan melakukan tindakan pungutan liar pembuatan sertifikat tanah melalui program prona BPN OKU Timur pada tahun 2016-2017.

Atas perbuatannya, majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi, SH.MH menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Agus Taufik dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan sebagaiamana diatur dalam pasal 12 huruf e Udang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Taufik dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, pidana denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan”tegas Sahlan saat bacakan putusan.

Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU Kejari OKU Timur menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Agus Taufik lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari OKU Timur Aci Jaya Saputra, SH yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Agus Taufik selaku Kepala Desa memberi perintah kepada Para Kepala Dusun agar memberitahu warga yang ingin ikut program prona untuk menyiapkan uang sebesar 1,5 juta rupiah sebagai biaya untuk mengurus pembuatan seritifikat tanah tersebut, padahal saat itu BPN OKU Timur mengadakan program pembuatan sertifikat tanah tersebut secara gratis untuk masyarakat.

Dalam kasus ini setidaknya ada sekitar 324 warga yang ikut program prona dari BPN OKU Timur melalui terdakwa Agus Taufik yang pada saat itu masih menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.

Tags: biaya pembuatan seritifikat tanahprogram pembuatan sertifikat tanahroyek Operasi Nasional Agraria
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tujuh Jenis Makanan untuk Kulit Segar dan Awet Muda

Next Post

Imbal Hasil US Treasury Naik, Emas Tertekan

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Fasilitasi Lowongan Kerja PT. Wanapotensi Guna, Pemkab Muba Tegaskan Kepatuhan Perda Tenaga Kerja Lokal dan Perpres No. 57/2023

Elnusa Umumkan Rencana Buyback Saham, Perkuat Nilai Pemegang Saham dan Optimisme terhadap Prospek Usaha

Ketua KPID Sumsel: Pengganti Saya Harus Berpengalaman dan Profesional

Pererat Solidaritas, PRMP Gelar Touring Motor ke Bangka Belitung

Tahap Finishing RTLH Pak Karyo Bukti Komitmen Satgas TMMD Tuntaskan Sasaran Fisik

Satgas TMMD Maksimalkan Finishing RTLH Pak Karyo 

Satgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rumah Pak Karyo Siap Dihuni dengan Hasil Berkualitas

Rehab RTLH Pak Karyo Hampir Rampung, Satgas TMMD Fokus Tahap Finishing

Satgas TMMD Pastikan Kualitas Rehabilitasi RTLH Tetap Terjaga

Berita Populer

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya
Reporter YN
8 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Beberapa waktu yang lalu, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel melalui...

Read more

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar
Reporter YN
6 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka menyemarakkan bulan Muharram sekaligus menumbuhkan semangat belajar, berakhlak, dan berprestasi pada generasi muda, Remaja Masjid (IRMAS) Babul Ihsan...

Read more

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional
Reporter YN
6 Juli 2026

Plaju,LamanQu.Com-Di tengah kesibukan dan dinamika Kehidupan yang terus berjalan, selalu ada ruang untuk berhenti sejenak, bersyukur, dan berbagi kasih. Sebab...

Read more

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe
Reporter YN
31 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com— Matahari siang perlahan meninggi ketika beberapa prajurit TNI bersama warga membungkuk di atas hamparan tanah di Kelurahan Talang Jambe,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In