Juarsah Bupati Nonaktif Muara Enim Dituntut 5 Tahun Penjara

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan terdakwa Juarsah Bupati nonaktif Kabupaten Muara Enim kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Dalam persudangan terdakawa Juarsah dijatuhi tuntutan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 300 juta Subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) KPK, Jumat (8/10/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan terdakwa Juarsah terbukti menerima gratifikasi uang senilai Rp 3 miliar dari terpidana Robby Okta Fahlevi kontraktor pemenang tender 16 paket proyek PUPR Kabupaten Muara Enim.
“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Juarsah dengan pidana penjara selama lima tahun, pidana denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara,”tegas JPU KPK Rikhi B Magnaz saat bacakan tuntutan.
Selain tuntutan pidana penjara, terdakwa Juarsah juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4.017.000.000 yang akan diserahkan kepada kas negara karena sebagaimana bunyi Pasal 17 dan 18 tentang Tindak Pidana Korupsi, pelaku tindakan korupsi meskipun pada yang bersangkutan tidak ditemukan kerugian negara dapat dilakukan uang pengganti.
“Jadi uang pengganti itu tidak hanya dari kerugian negara yang ditimbulkannya, namun bisa dari suap dan sebagainya, itulah landasan terdakwa harus mengganti uang dengan nilai Rp 4.017.000.000,” imbuhnya.
Terdakwa Juarsah dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Usai mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Majelis Hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi, SH.MH menunda jalannya persidangan sampai pekan depan guna memberikan waktu kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menyusun pembelaan (pledoi).
“Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda pledoi,”pungkasnya.
Untuk diketahui, ditetapkannya Juarsah sebagai tersangka oleh KPK berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK pada september 2018 lalu.
Dalam OTT tersebut telah menetapkan lima orang terpidana, yakni Ahmad Yani Bupati Muara Enim 2018-2019, Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim, Robby Okta Fahlevi pihak kontraktor, Aries HB Mantan Ketua DPRD Muara Enim dan Ramlan Suryadi Plt. Kepala Dinas PUPR Muara Enim.
Berita Terkait
Indeks BeritaASN Inisial AEP Mendapat Hukuman Disiplin Sedang Dengan Sanksi Penundaan Kenaikan Pa...
Hukum, News
LSM POBRAN Demo Terkait Dugaan Pungli di Lapas Sumsel, Desak Kakanwil Ditjenpas Sums...
Hukum, News
Kuasa Hukum Sebut Dalang Utama Diduga Sembunyi di Balik Lambannya Kejari Ungkap Tunt...
Hukum, News
Sidang Gugatan Warga Terkait Karhutla Masuki Tahap Kesimpulan, Kuasa Hukum Tanggapi ...
Hukum, News
Peta Desa Dimanipulasi? GEMMAR KEADILAN Tagih Keadilan di Kejati Sumsel...
Hukum, News
Penetapan Tersangka Obstruction Of Justice Perkara Tipikor Kegiatan Pembuatan dan Pe...
Hukum, News