• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, November 21, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Pesangon tak Dibayar, 32 Pekerja Gugat PT. MGM

Reporter Editor Sumsel
24 September 2021
Pekerja Gugat PT Mutiara Ganessha Makmur, Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, membayar hak pesangon
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Setelah menempuh proses yang sangat panjang akhirnya 32 pekerja Eks. PT. Mutiara Ganessha Makmur (MGM) melakukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Palembang.

Melalui kuasa hukum Abdul Aziz, SH dan Bahrul Alwi, SH, para pekerja secara resmi mendaftarkan gugatan nya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor Register Perkara 139/Pdt-Sus-PHI/2021/PN.PLG, Kamis (23/9/2021).

Saat dikonfirmasi via telepon, kuasa hukum para pekerja Bahrul Alwi, SH menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan perundingan secara Bipartit dan sudah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak (No:560/115/Disnakertrans/VI/2021), yang dalam hal ini mediator menganjurkan kepada pihak PT. MGM untuk membayar hak pesangon dan penghargaan masa kerja berdasarkan ketentuan pasal 45 ayat (1) PP No 35 Tahun 2021, tetapi hal tersebut tidak digubris oleh PT. MGM hingga gugatan ini didaftarkan ke PHI.

“Ya sebelumnya sudah dilakukan perundingan secara Bipartit antara kedua belah pihak yang intinya pihak PT. MGM harus memberikan hak pesangon dan penghargaan masa kerja, namun pihak PT. MGM menolak melaksanakan hal tersebut hingga gugatan ini didaftarkan,” ungkap Bahrul, Jumat (24/9/2021).

Sementara itu Abdul Aziz, SH juga mengatakan bahwa gugatan ke PHI ini adalah jalan panjang bagi para pekerja yang menuntut hak mereka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku terhadap pihak perusahaan.

Pihaknya tetap menghormati atas sikap pihak perusahaan yang tidak melaksanakan anjuran mediator hingga gugatan ini didaftarkan ke PHI.

“Gugatan ke PHI ini sebenarnya sudah jalan terakhir yang harus ditempuh oleh para pekerja,”ujarnya.

Abdul juga mengatakan pihaknya siap menuggu keputusan PHI. Apapun hasil akhirnya nanti baik pekerja maupun pihak PT. MGM wajib tunduk dan patuh terhadap putusan PHI.

Tags: Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrialmembayar hak pesangonPT. Mutiara Ganessha Makmur
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hasil Tes Seleksi PPPK Guru Tahap 1 Diumumkan Hari Ini

Next Post

Musda I Dewan Pembina Daerah (DPD) Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) Sumsel

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

KSMI Sumsel: Generasi Muda Palembang Siap Ukir Sejarah di Sepak Bola Mini

Satpol PP Palembang Tingkatkan Kapasitas Satgas Linmas Demi Wujudkan Kota Aman dan Tertib

Dua Event Besar Akan Dilaksanakan Di Sumsel, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Weni Sepalia SH, MH Terpilih Sebagai Ketua Umum Perempuan Muslima Partai Bulan Bintang

Kick Off Kelas Pemilih Cerdas 2025: JPPR Palembang Dorong Partisipasi Politik Lewat Edukasi dan Dialog

Dengan Inovasi Sistem IMTA, Pokdakan di Sungai Gerong Berhasil Efisiensi Pakan dan Turunkan Limbah Budidaya, Limbah Menurun Drastis

Rakerprov INKINDO Sumsel Jadi Momentum Perkuat Kompetensi dan Rumuskan Strategi Pembangunan Daerah

Masyarakat Empat Lawang Dirikan Posko, Galang Solidaritas Untuk Bergerak Ke Jakarta

Ditpamobvit Polda Sumsel-PLN UIDS2JB MOU PKT dan Sosialisasi Strategi Pengamanan Obvitnas dan Obter

Berita Populer

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL
Reporter YN
17 November 2025

Palembang, LamanQu.Com — Aksi unjuk rasa damai digelar Organisasi BADAI Anti Korupsi Sumatera Selatan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati)...

Read more

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang
Reporter YN
15 November 2025

Empat Lawang, LamanQu.Com - Ditengah penyampaian aspirasi dan perjuangan mempertahankan tanah, Andika, Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, ditangkap oleh Kepolisian...

Read more

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025
Reporter YN
15 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Grand Final Pemilihan Duta Kesetiakawanan Sosial Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2025 berlangsung meriah di Ballroom Hotel Aryaduta...

Read more

Mahalnya Tarif Parkir di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang Dikeluhkan Masyarakat

Tarif Parkir di Bandara, tarif parkir Dikeluhkan Masyarakat
Reporter Editor Sumsel
1 Juli 2021

Palembang, lamanqu.com - Tarif parkir di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang yang mahal dikeluhkan oleh masyarakat. Pasalnya, tarif parkir...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In