• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Mei 27, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Pesangon tak Dibayar, 32 Pekerja Gugat PT. MGM

Reporter Editor Sumsel
24 September 2021
Pekerja Gugat PT Mutiara Ganessha Makmur, Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, membayar hak pesangon
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Setelah menempuh proses yang sangat panjang akhirnya 32 pekerja Eks. PT. Mutiara Ganessha Makmur (MGM) melakukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Palembang.

Melalui kuasa hukum Abdul Aziz, SH dan Bahrul Alwi, SH, para pekerja secara resmi mendaftarkan gugatan nya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor Register Perkara 139/Pdt-Sus-PHI/2021/PN.PLG, Kamis (23/9/2021).

Saat dikonfirmasi via telepon, kuasa hukum para pekerja Bahrul Alwi, SH menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan perundingan secara Bipartit dan sudah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak (No:560/115/Disnakertrans/VI/2021), yang dalam hal ini mediator menganjurkan kepada pihak PT. MGM untuk membayar hak pesangon dan penghargaan masa kerja berdasarkan ketentuan pasal 45 ayat (1) PP No 35 Tahun 2021, tetapi hal tersebut tidak digubris oleh PT. MGM hingga gugatan ini didaftarkan ke PHI.

“Ya sebelumnya sudah dilakukan perundingan secara Bipartit antara kedua belah pihak yang intinya pihak PT. MGM harus memberikan hak pesangon dan penghargaan masa kerja, namun pihak PT. MGM menolak melaksanakan hal tersebut hingga gugatan ini didaftarkan,” ungkap Bahrul, Jumat (24/9/2021).

Sementara itu Abdul Aziz, SH juga mengatakan bahwa gugatan ke PHI ini adalah jalan panjang bagi para pekerja yang menuntut hak mereka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku terhadap pihak perusahaan.

Pihaknya tetap menghormati atas sikap pihak perusahaan yang tidak melaksanakan anjuran mediator hingga gugatan ini didaftarkan ke PHI.

“Gugatan ke PHI ini sebenarnya sudah jalan terakhir yang harus ditempuh oleh para pekerja,”ujarnya.

Abdul juga mengatakan pihaknya siap menuggu keputusan PHI. Apapun hasil akhirnya nanti baik pekerja maupun pihak PT. MGM wajib tunduk dan patuh terhadap putusan PHI.

Tags: Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrialmembayar hak pesangonPT. Mutiara Ganessha Makmur
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hasil Tes Seleksi PPPK Guru Tahap 1 Diumumkan Hari Ini

Next Post

Musda I Dewan Pembina Daerah (DPD) Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) Sumsel

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Titip Pesan Persatuan untuk AMKI Sumsel

PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra, Pulih bertahap, Lebih dari 8,3 juta Pelanggan Telah Menikmati Kembali Pasokan Listrik

Fakar Indonesia Dorong Pembentukan Akademik Khusus Cetak Guru Profesional

Targetkan Generasi Muda, Acara LIKE IT 2026 Resmi Diluncurkan di Yogyakarta

Laga Persib vs Persijap, KAI Bandung Imbau Penumpang Tak Pakai Atribut Bola

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Berita Populer

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA Negeri 1...

Read more

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA...

Read more

Gandeng Green Diplomacy Network, Wapres Gibran Pacu Kualitas SDM Muda di Kancah Global

Green Diplomacy Network
Reporter lian
21 Mei 2026

LamanQu.Com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima kunjungan kehormatan dari perwakilan Green Diplomacy Network (GDN) di Istana Wakil Presiden,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In