• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Maret 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Miliki 3,257 Gram Sabu, Yordan Alias Bujang di Tuntut 9 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
27 Juli 2021
transaksi jual beli narkoba
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi, S.H, M.H menggelar sidang perkara kepemilikan narkotika atas nama terdakwa Yordan alias Bujang bin Nasution dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (27/07/2021).

Dihadapan majelis hakim PN Palembang, JPU Desmalita, S.H dalam tuntutannya menjelaskan bahwa terdakwa bersalah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat 3,257 gram, sebagaimana perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas perbuatannya terdakwa dituntut oleh JPU Desmalita, S.H dengan pidana selama 9 tahun penjara dan denda 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yordan alias Bujang bin Nasution dengan pidana penjara selaman 9 tahun, pidana denda 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,”Tegas Desmalita saat bacakan tuntutan.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda jalannya persudangan sampai pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

“Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi,”Tutup Sahlan.

Kronologis kejadian bermula pada saat saksi Sirajuddin abbas, saksi Iskandar dan saksi Tommy Andani yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polda Sumsel, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun I, Desa Teluk Kecapi, Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir sering terjadi transaksi jual beli narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut saksi beserta Tim Kepolisian Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan, setelah mendapat informasi yang akurat mengenai ciri-ciri orang yang diduga sering melakukan transaksi narkoba diarea tersebut.

Kemudian saksi bersama Tim Kepolisian Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa, pada saat penggeledahan ditemukan 12 bungkus paket kecil narkoba jenis sabu dengam berat 3,257 gram.

Pada saat di interogasi oleh petugas, terdakwa mengaku narkoba tersebut ia beli dari seseorang bernama Alen (DPO) dengan harga Rp. 2.900.000. Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tags: perkara kepemilikan narkotikatransaksi jual beli narkobatransaksi narkoba
ADVERTISEMENT
Previous Post

Harga Emas Batangan Terpantau Turun

Next Post

Wagub Mengingatkan Jajaran SKPD Provinsi dan Kabupaten/kota Kebut Realisasi DAK TA 2021

Editor Sumsel

Info Terkait

Kurir Sabu, perkara kepemilikan narkotika

Kurir Sabu Dituntut 12 Tahun Penjara

16 Mei 2023
perkara kepemilikan narkotika, narkotika jenis sabu, pengedar sabu-sabu

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 110 Juta Divonis 11 Tahun Penjara

10 Mei 2023
Simpan 10 Bungkus Sabu

Simpan 10 Bungkus Sabu Seberat 2,78 Gram, Ronal di Vonis 7 Tahun Penjara

7 September 2021
narkotika jenis sabu

Simpan Sabu Seberat 102,500 Gram Taufik alias Upik di Tuntut JPU 12 Tahun Penjara

23 Juli 2021

Berita Terbaru

Open House Idulfitri, Bupati OKu Selatan Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Polrestabes Palembang Gerak Cepat Tangani Kasus Kematian Pascakeributan di Sukarami

Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Rute Tujuan

Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Terus Siaga Jaga Keandalan Listrik Sambut Idulfitri 1447 H

Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Gelar Salat Idulfitri 1447 H, Berlangsung Khusyuk dan Khidmat

Sekda Sumsel Sholat Ied Di Masjid Raya Taqwa Palembang, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Berita Populer

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Menjaga Asa TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi merambat pelan di Desa Somagede. Kabut tipis masih bergelayut di pucuk-pucuk pepohonan ketika langkah tegas itu...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Pengurus PSI Muba
Reporter YN
28 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menambah kekuatan politiknya. Bertempat di Kantor...

Read more

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Satgas TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat membangun dari akar rumput kembali menggema. Program Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kabupaten...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In