• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Februari 25, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Herman Deru : Perubahan RPJMD ini Penting Dalam Merumusan Strategi Pasca Pandemi

Reporter Editor Sumsel
26 Juli 2021
penyusunan rencana pembangunan daerah
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com  – Gubernur Sumsel H. Herman Deru melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama Ketua DPRD Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati tentang  rancangan awal perubahan RPJMD Tahun 2019-2023  yang digelar dalam Rapat Paripurna ke-33 DPRD Provinsi Sumsel di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (26/7/2021).

Gubernur Sumsel H.Herman Deru mengatakan, perubahan RPJMD ini sangat penting terutama untuk merumuskan kembali strategi pasca pandemi Covid-19. Perlu diadakan penyesuaian makro ekonomi dan keuangan daerah, program strategis daerah dan penyesuaian terhadap perubahan kebijakan nasional dalam Dokumen Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019 – 2023.

Perubahan RPJMD Sumatera Selatan

Perubahan RPJMD Sumatera Selatan Tahun  2019 – 2023 didasari oleh beberapa regulasi yaitu Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang– Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, serta Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Kenapa ini harus diubah, karena ada legalstanding yang mengharuskan ini  berubah yakni regulasi pusat seperti Perpres, Permendagri termasuk nomenklatur dan lainnya. Kalau tidak diubah kita tidak bisa jalan,” jelas Gubernur Herman Deru.

Perubahan RPJMD lanjut Herman Deru dapat dilakukan apabila terpenuhinya beberapa syarat di antaranya yaitu pertama hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Permendag.

Kemudian hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Dan yang ketiga adalah terjadi perubahan yang mendasar, mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.

Dikatakannya perjalanan pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan beberapa tahun terakhir sangatlah dinamis disebabkan adanya pandemi covid-19 yang mempengaruhi pencapaian sasaran pembangunan daerah antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran terbuka, dan kemiskinan. Serta terbitnya berbagai peraturan perundang-undangan terbaru yang dikeluarkan Pemerintah.

Berbagai perubahan tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan kebijakan secara nasional sehingga turut melatarbelakangi perlunya dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019 – 2023.

“Untuk itu diharapkan dalam menyusun Dokumen Perubahan RPJMD ini ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian kita semua yaitu Menyusun substansi perencanaan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah. Kemudian Memperhatikan hasil pengendalian dan evaluasi dalam 2 (dua) tahun terakhir sebagai acuan untuk menyusun kebijakan perencanaan pembangunan serta Memberikan perhatian lebih terhadap pemerataan pembangunan di 17 Kabupaten/Kota se Sumatera Selatan dan Memperhatikan beberapa regulasi terbaru,” jelas Herman Deru.

Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati mengatakan bahwa perubahan RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan sesuai dengan Pasal 342 ayat (1) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Beberapa ketentuan tersebut dapat dilakukan di antaranya jika terjadi perubahan mendasar mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, krisis sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional.

“Hari ini kita telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Gubernur Sumsel dan Ketua DPRD, hal ini memenuhi amanat dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 49 ayat (5),” jelasnya.

Selanjutnya hasil pembahasan dan dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Kepala Daerah dan Ketua DPRD. Dan juga pasal 67 ayat (6) peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Sumsel bahwa hasil rancangan awal RPJMD yang telah disempurnakan akan ditandatangani oleh Ketua DPRD bersama Gubernur dalam rapat paripurna selanjutnya untuk dibahas dan dijadikan rancangan peraturan daerah.

Tags: Pemulihan Ekonomi Daerahpenyusunan rencana pembangunan daerahrapat paripurna DPRD Sumsel
ADVERTISEMENT
Previous Post

Praven / Melati Gagal Juara Grup di Olimpiade Tokyo

Next Post

Gubernur  Bersama  Ketua DPRD Sumsel Tandatangani Persetujuan Pembentukan CDP Kabupaten Kikim Area 

Editor Sumsel

Info Terkait

Inovasi untuk Pemulihan Ekonomi, Pemulihan Ekonomi Sumatera Selatan

Bangkit dan Optimis: Sinergi dan Inovasi untuk Pemulihan Ekonomi Sumatera Selatan

24 November 2021
penanganan covid-19

Ridwan Kamil Klaim Jawa Barat Pada Posisi Terkendali dalam Penanganan Covid-19

22 Februari 2021
Hilirisasi Kelapa Sawit, Kelapa Sawit Menjadi Bensin, Inisiasi Pengolahan Kelapa Sawit

Fokus Hilirisasi Kelapa Sawit, Muba Gandeng KADIN Sumsel

7 Desember 2020
Herman Deru Instruksikan OPD Percepat Realisasi Anggaran

Herman Deru Instruksikan OPD Percepat Realisasi Anggaran

7 Oktober 2020
Fraksi-Fraksi Soroti Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018

Fraksi-Fraksi Soroti Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018

1 Juli 2019
RAPBD 2019 Tembus 9,7 Triliun Disetujui DPRD Sumsel

RAPBD 2019 Tembus 9,7 Triliun Disetujui DPRD Sumsel

29 November 2018

Berita Terbaru

Kepedulian Babinsa di Lokasi TMMD, Dampingi Anak Sekolah Lintasi Jalan Berlumpur

Langkah Tegap di Tanah Pengabdian: Dandim Kebumen Tinjau TMMD dan Rangkul Hangat Warga Somagede

TMMD ke-127 Gelar Sosialisasi PHBS ke Pelajar SMKN 1 Rancabali

Energi Sepenuh Hati, Kilang Pertamina Plaju Salurkan 500 Paket Sembako

Polda Sumsel Perkuat Kamtibmas Kota Palembang Selama Ramadhan

Rumah Reyot Kini Jadi Bagus, Aksi TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Banjir Pujian

Harper Palembang Tawarkan Promo Spesial dan Live Music di Program Bukber Ruby Al Barakah

Idham Faca Buka Suara Soal Tudingan SCW Terkait Dugaan Keterlibatan KSOP dalam Penyelundupan BBM Ilegal

Satgas TMMD ke-127 Tinjau Lokasi Bak Penampungan Air dan Pipanisasi di Desa Cipelah

Berita Populer

Dari Kepedulian Menjadi Aksi, SPP RU III Dukung Pemulihan Sumatera

Pemulihan Sumatera
Reporter YN
20 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Semangat solidaritas dan kepedulian terhadap sesama terus menjadi nilai yang hidup di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga...

Read more

Sinergi TNI dan Rakyat di TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

TMMD ke-127 Kodim 0624
Reporter UMR
20 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com Semangat kebersamaan TNI dan masyarakat terus membara di Kabupaten Bandung. Hal ini terlihat jelas dalam pelaksanaan program...

Read more

Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Reporter UMR
18 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com - Tim Kesehatan Satgas TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung memberikan pemeriksaan kesehatan gratis kepada masyarakat Kampung Kubangsari,...

Read more

Lahan Teh PTPN di Pangalengan Dialih Fungsihkan Tanam Kentang Picu Ancaman Longsor

Lahan Teh PTPN di Pangalengan
Reporter UMR
16 Februari 2026

Pangalengan, LamanQu.Com - Penguasaan lahan kebun teh PTPN secara ilegal di Pangalengan kerap dilakukan guna alih fungsi lahan, hal ini...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In