• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Mei 14, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Curi Kabel Lampu Penerangan Jalan, M.S Arifin dan Kusnadi di Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Reporter Editor Sumsel
15 Juli 2021
mencuri kabel lampu penerangan jalan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majekis Hakim PN Palembang menggelar sidang perkara pencurian terhadap MS. Arifin alias Refen Bin Zulkifli (33 Tahun) dan Kusnadi alias Adi Garong Bin Husni (27 Tahun) dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, Kamis (15/07/2021).

Kedua terdakwa yang diketahui bekerja sebagai buruh, berusaha mencuri kabel lampu penerangan jalan milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palembang yang berada disekitaran jalan Veteran dekat Distributor AC Daikin.

Majelis hakim yang dipimpin Paul Marpaung, S.H, M.H dalam amar putusannya menjelaskan bahwa kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pencurian kabel lampu jalan tersebut berdasarkan bukti-bukti, keterangan para saksi serta pengakuan dari kedua terdakwa.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP.

Adapun hal-hal yang memberatkan keduanya bahwa perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat dan sudah pernah dihukum sebelumnya, sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa kedua terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.

“Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa bahwa perbuatan keduanya meresahkan masyarakat dan kedua terdakwa peenah dihukum sebelumnya, sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa kedua terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya,” Terang Paul saat bacakan amar putusan.

Selanjutnya, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan,”Tegas nya.

Usai mendengar amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual menyatakan terima putusan majelis hakim.

Sebelumnya kedua terdakwa dituntut oleh JPU Indriya Setyawati, S.H, masing-masing dengan pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan.

Kronolgis kejadian berawal pada hari Jum’at tanggal 09 April 2021 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa I MS. Arifin alias Refen Bin Zulkifli (Terdakwa I) dan Terdakwa II Kusnadi alias Adi Garong Bin Husni (Terdakwa II) bertemu di daerah Jembatan Musi IV timbul niat untuk mengambil kabel tanpa izin, kemudian kedua terdakwa kembali ke rumah Terdakwa I Ms. Arifin untuk mengambil gergaji besi.

Kemudian sekira Pukul 11.00 Wib, Terdakwa I Ms. Arifin dan Terdakwa II Kusnadi pergi ke jalan Veteran tepatnya di batu Median tengah jalan dekat distributor AC daikin, lalu kedua terdakwa membongkar batu median tengah jalan yang didalamnya terdapat kabel penerangan lampu jalan didalam tanah milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palembang.

Kemudian kedua Terdakwa mengambil kabel lampu jalan tersebut dengan cara menariknya keluar dari dalam tanah, kemudian kedua Terdakwa potong menggunakan gergaji besi yang sudah disiapkan sebelumnya oleh kedua Terdakwa .

Perbuatan kedua terdakwa tersebut terlihat oleh saksi Arif Sapto Priyono, SH Bin Slamet Djoko Utomo dan saksi Abdurrahman Shahab Bin Muhammad Shahab, kemudian kedua saksi langsung mengamankan kedua terdakwa yang saat itu baru berhasil memotong kabel sepanjang 1 meter. Namun terdakwa II Kusnadi berhasil melarikan diri, sedangkan Terdakwa I MS. Arfin berikut barang bukti berupa 1(satu) gergaji besi dan kabel lampu penerangan jalan yang sudah terpotong sepanjang 1(satu) meter dibawa ke Polsek Ilir Timur II Palembang. Kemudian dilakukan pencarian terhadap terdakwa II Kusnadi oleh Anggota Polsek Ilir Timur II, hingga akhirnya terdakwa II berhasil diamankan pada siang harinya.

Akibat perbuatan kedua terdakwa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palembang mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).

Tags: lampu jalan didalam tanahmencuri kabel lampu penerangan jalanmengambil kabel tanpa izin
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemprov Maksimalkan Pemanfaatan Tol Indralaya-Muara Enim Untuk Meningkatan Ekonomi Masyarakat 

Next Post

Pemkab Muba Terima Bantuan Hewan Kurban dari PT Ghutri

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Dukung UMKM Naik Kelas, 1.000 Pelaku Ekraf Bali Lakukan Akad Massal KUR

Jejak TMMD di Sekolah Tinggalkan Senyum dan Semangat Baru

500 Pohon Buah Ditanam TMMD Kodim 0725/Sragen untuk Masa Depan Desa

Resmi Dilantik, 64 Penilai Kekayaan Intelektual Siap Bantu UMKM Ekraf Akses Kredit Bank

Terima ASITA Bali, Wapres Gibran Tegaskan Pariwisata Sebagai Motor Ekonomi Nasional

Selamatkan Rp10 Triliun dan 2,3 Juta Hektar Lahan, Prabowo: Ini Bukti Nyata, Bukan Seremoni!

Kementerian Investasi Hubungkan Tol Trans Sumatera ke Pelabuhan Tanjung Carat, Bidik Efisiensi Biaya

Menkeu Purbaya dan Menteri ESDM Bahlil Bersinergi Genjot PNBP dan Swasembada Energi

Dukung Generasi Sehat Sejak Dini, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Gelar Edukasi Gizi bagi Ibu dan Balita

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Resmi Disepakati, Deklarasi Bali Jadi Tonggak Baru Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Pertemuan tingkat tinggi bertajuk SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026 di The Meru Hotel, Bali, resmi...

Read more

Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5%, Pemerintah Perkuat Satgas Debottlenecking

Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5%, Pemerintah Perkuat Satgas Debottlenecking
Reporter lian
13 Mei 2026

LamanQu.Com - Pemerintah terus memperkuat langkah strategis guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian....

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In