• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 17, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Gelapkan 2,3 Miliar Uang Perusahan Untuk Foya-Foya, Melisa di Tuntut 4 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
13 Juli 2021
terdakwa kasus penggelapan
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Melisa terdakwa kasus penggelapan kembali disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Selasa (13/07/2021)..

Terdakwa Melisa merupakan Kepala Administrasi di PT. Putra Serasan Jaya yang bergerak dibidang distributor produk. Diketahui bahwa terdakwa sudah bekerja sejak tahun 2016 lalu, salah satu tugas terdakwa yakni mengatur dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan administrasi penjualan sepeeti pembuatan faktur, delivery order dan pekerjaan administrasi lainnya dibidang pemesanan dan pembukuan.

Dihadapan majelis hakim PN Palembang yang dipimpin Harun Yulianto, S.H, M.H, Melisa dituntut oleh JPU Hery Fadlulah, S.H dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Dalam tuntutannya JPU menjelaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah telah melakukan penggelapan uang perusahaan tersebut sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana primeir pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat (4) tahun,”Tegas Hery dalam tuntutannya.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU, majelis hakim tunda jalannya persidangan sampai pekan depan.

Saat diwawancarai usai sidang, Ahmad Rizal, S.H selaku Penasihat Hukum terdakwa mengatakan akan ajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang yang akan digelar pekan depan.

“Kami akan siapkan nota pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan, guna mengungkap fakta-fakta,”Terang Rizal.

Dari dakwaan JPU, diketahui saat kasir melaporkan rekapan uang setoran dari sales kepada terdakwa untuk disetor ke rekening perusahaan, namun pada saat itu terdakwa memerintahkan kasir untuk menyetorkan sebagian uang perusahaan ke rekening pribadi terdakwa dengan alasan pengembalian pinjaman oleh saksi Sulaiman sekalu General Manager, kejadian tersebut diketahui sudah dimulai sejak tahun 2018 hingga tahun 2020.

Uang yang diterima terdakwa terhitung sejak bulan september 2018 sampai dengan bulan desember 2020, yang seharusnya uang tersebut disetor ke PT. Putra Serasan Jaya namun disetor ke rekening pribadi terdakwa dengan total keseluruhan sebesar Rp. 2.338.250.000,-.

Tags: agenda pembacaan tuntutanalasan pengembalian pinjamannota pembelaan secara tertulisterdakwa kasus penggelapan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemprov Sumsel Maksimalkan Pengawalan Distribusi Oksigen Medis untuk RS Rujukan Covid 

Next Post

OCBC NISP Ajak Generasi Muda Nge Gym Finansial Untuk Raih Kondisi Finansial Yang Fit

Editor Sumsel

Info Terkait

Oknum Dosen Unsri, tindak asusila, pidana penjara

Oknum Dosen Unsri Dituntut 6 Tahun Penjara, PH Sebut Terlalu Berat

25 Maret 2022
sindikat narkoba

Dua Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Dituntut 16 Tahun Penjara

9 Desember 2021
melakukan penggelapan uang perusahaan

Gelapkan Rp.2,3 Miliar Uang Perusahan, Melisa di Vonis 4 Tahun Penjara

18 Agustus 2021

Berita Terbaru

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Momentum Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID S2JB Dekatkan Diri dengan Mahasiswa

Hari Pelanggan Nasional
Reporter YN
11 September 2025

Palembang, LamanQu.Com - Dalam semangat memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In