• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Juli 11, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Eks Bupati Muara Enim, Juarsah Jalani Sidang Perdana Atas Dugaan Suap Fee 16 Paket Proyek

Reporter Editor Sumsel
9 Juli 2021
menerima suap dari pengerjaan 16 paket proyek
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com -Terdakwa Juarsah Mantan Bupati Muara Enim, yang terlibat dugaan suap fee 16 paket proyek Aspirasi DPRD Muara Enim di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas 1A khusus, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum,” Kamis (08/07/2021).

Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Sahlan Efendi, S.H, M.H, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio, Rikhi B Maghaz dan Yosi Pratama membacakan surat dakwaan secara bergantian.

Dalam dakwaan JPU KPK, dijelaskan bahwa terdakwa Juarsah diduga turut serta menerima suap dari pengerjaan 16 paket proyek Aspirasi DPRD Muara Enim di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019.

JPU juga menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 5 angka (4) Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa diduga turut serta menerima suap pengerjaan 16 paket proyek Aspirasi DPRD Muara Enim di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019, dengan menerima uang dalam bentuk Dollar Amerika sejumlah USD.35.000 dan menerima uang dalam bentuk rupiah sejumlah Rp.22.001.000.000,00, serta menerima dua buah kendaraan roda empat yaitu, mobil pick up merek Tata Xenon warna putih dan mobil SUV Lexus warna hitam dari Robi Okta Pahlevi selaku pemilik PT. Indo Paser Beton, sebagaimana perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 5 angka (4) Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi,” Tegas Tim JPU KPK dalam dakwaannya.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, Majelis Hakim menunda jalannya persidangan sampai pekan depan dengan agenda pengajuan nota keberatan (Eksepsi) oleh Penasehat Hukum.

“Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda nota keberatan (eksepsi) oleh Penasihat Hukum,” Tegas Sahlan.

Usai persidangan, Tim Kuasa Hukum terdakwa yang diwakili oleh Daud Dahlan, S.H, saat diwawancarai menjelaskan bahwa dalam sidang perdana yang digelar tadi pihaknya mengajukan dua permohonan secara tertulis kepada majelis hakim, (08/07/2021).

“Dalam persidangan kami mengajukan dua permohonan secara tertulis kepada majelis hakim, pertama agar majelis hakim dapat menggelar sidang secara offline dan terdakwa bisa dihadirkan dalam persidangan,” ungkap Daud.

“Kami meminta kepada majelis hakim agar status penahanan terdakwa juarsah bisa dipindahkan dari rutan KPK ke rutan Palembang,” ucapnya.

Seperti diketahui, ditetapkannya Bupati Muara Enim Juarsah sebagai tersangka oleh KPK, berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK pada september lalu.

Dalam OTT tersebut, saat ini sudah ditetapkan lima orang terpidana yakni, Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim, Robby Okta Fahlevi Pihak Kontraktor, Aries HB Mantan Ketua DPRD Muara Enim, dan Ramlan Suryadi Mantan Plt. Kepala Dinas PUPR Muara Enim.

Tags: dugaan suap fee 16 paket proyekmenerima suap dari pengerjaan 16 paket proyekTindak Pidana Korupsi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pandemi Covid 19, Kapolda Sumsel Silaturahmi dengan Wartawan Lewat Virtual

Next Post

Ini Berbagai Syarat Wajib Bagi Penumpang Kereta Api

Editor Sumsel

Info Terkait

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Kur Mikro Pada Salah Satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo

14 Februari 2026
Perkara Dugaan Tipikor

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 616 Milyar Dalam Perkara Dugaan Tipikor Fasilitas Pinjaman Kredit di Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT. BSS dan PT. SAL

7 Januari 2026
Wakil Wali Kota Bandung Korupsi

Kejari Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota Erwin dan Rendiana Tersangka Korupsi

10 Desember 2025
Kolam Retensi Simpang Bandara

Polda Sumsel Tegaskan Tidak Ada Intervensi dalam Kasus Kolam Retensi Simpang Bandara

2 Oktober 2025
Dugaan Penyalahgunaan Dana Kredit

Tim TABUR (Tangkap Buron) Kejati Sumsel Berhasil Amankan DPO Perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana Kredit Dengan Tersangka YE

21 Mei 2025
Tim Penyidik Kejati Sumsel

Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Dan Penyitaan Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde

14 April 2025

Berita Terbaru

CNG Hilir Raya Sudah 17 Tahun Berkiprah Dibidang Energi, Berikut Pesan Disampaikan

Dorong Kemandirian Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Pertajam Arah Program Proklim & Waste Management

Kepengurusan JKSN Wilayah Sumsel Sah Dikukuhkan, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Festa Rakyat Nusantara 2026 Euforia Piala Dunia 2026 Menggema di Kambang Iwak Kota Palembang

SMPN 40 Palembang Libatkan Orang Tua Bangun Karakter Siswa, Kepala Sekolah: Pendidikan Berhasil karena Kolaborasi

Setir Kanan Bawa Promo Mobil Bekas dan Berbagai Aktivitas Seru ke Palembang

Awali Era Baru, Sumsel United Percayakan Kursi Pelatih kepada M Nasuha untuk Wujudkan Misi Promosi

RS Graha Mandiri Khitan Massal 100 Anak, Tebar Kepedulian di Bulan Muharam Bersama BAZNAS Kota Palembang

Polsek Keluang Gerebek Kilang Minyak Ilegal Berkapasitas 80 Drum, Tiga Pelaku Diamankan

Berita Populer

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar
Reporter YN
6 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka menyemarakkan bulan Muharram sekaligus menumbuhkan semangat belajar, berakhlak, dan berprestasi pada generasi muda, Remaja Masjid (IRMAS) Babul Ihsan...

Read more

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional
Reporter YN
6 Juli 2026

Plaju,LamanQu.Com-Di tengah kesibukan dan dinamika Kehidupan yang terus berjalan, selalu ada ruang untuk berhenti sejenak, bersyukur, dan berbagi kasih. Sebab...

Read more

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya
Reporter YN
8 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Beberapa waktu yang lalu, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel melalui...

Read more

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?
Reporter YN
21 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Gelombang kritik terhadap tata kelola kampus kembali mencuat di lingkungan Universitas PGRI Palembang. Kali ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In