• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Maret 12, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Simpan Sabu Dalam Mulut Sobri di Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Reporter Editor Sumsel
6 Juli 2021
terdakwa perkara norkotika
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sobri terdakwa perkara norkotika dijatuhkan hukuman oleh Majelis Hakim Harun Yulianto S.H, M.H dengan Pidana Penjara selama 4 Tahun 6 bulan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (06/07/2021)

Dalam Amar Putusan Majelis Hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan Menjatukan terdakwa Sobri dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda 800 juta subsidair 6 bulan,”Tegas Majelis Hakim di persidangan.

Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa jauh lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriya Setyawati S.H, yang mana sebelumnya Terdakwa Sobri dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda 800 juta subsidair 6 bulan.

Diketahui dari dakwaan JPU, kejadian bermula bahwa terdakwa Sobri sekitar tanggal 24 Februari 2021, sedang berjalan kaki menuju lorong tangga tanah laut, bertemu dengan sesorang yang tidak dikenal dan menyerakan unga 30 ribu untuk membeli Narkotika jenis Sabu-sabu, dengan paket kecil dengan berat 0,056 gram

Setelah mendapatkan Narkotika tersebut, Terdakwa menyimpannya di dalam mulut dan menuju pulang kerumahnya

Pada saat itulah anggota dari Polsek Ilir barat ll Palembang sedang melakukan patroli dan hunting di daerah tersebut, melihat terdakwa sedang berjalan dan gerak gerik mencurigakan, kemudian anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa.

Saat digeledah ditemukan paket kecil yang terdakwa simpan dalam mulutnya, selanjutnya terdakwa dan barang bukti langsung diamankan guna diproses lebih lanjut.

Tags: pidana penjaraterdakwa perkara norkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dodi Reza Pererat Silaturahmi Pensiunan Sipil Lewat PWRI

Next Post

Dodi Reza Perkuat Kualitas dan Kuantitas Peternakan Rakyat Muba

Editor Sumsel

Info Terkait

Praktik Bidan Mandiri Tanpa Ijin

Ungkap Kasus Oknum Bidan ZN di Prabumulih Membuka Praktik Bidan Mandiri Tanpa Ijin Terancam Pidana Penjara 5 Tahun

20 Mei 2024
pidana penjara, dugaan penerimaan fee proyek

Terima Fee 16 Paket Proyek, 10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

25 Mei 2022
Oknum Dosen Unsri, tindak asusila, pidana penjara

Oknum Dosen Unsri Dituntut 6 Tahun Penjara, PH Sebut Terlalu Berat

24 Maret 2022
Investasi Bodong DHD Farm, investasi budidaya lele

Tiga Terdakwa Dugaan Investasi Bodong DHD Farm Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

21 Februari 2022
Kecewa Dengan Tuntutan Jaksa, M Rozali Yasin Angkat Bicara

Kecewa Dengan Tuntutan Jaksa, M Rozali Yasin Angkat Bicara

25 Januari 2022
Tusuk Korban Hingga Tewas, terjerat kasus pembunuhan

Tusuk Korban Hingga Tewas, Andy Sastra di Tuntut 13 Tahun Penjara

28 September 2021

Berita Terbaru

Kilang Pertamina Plaju Perkuat Budaya Keselamatan Melalui HSSE Mandatory Training

Kabar Gembira! Kemenag Sumsel Cairkan TPG Januari-Februari 2026 untuk 2.435 Guru Madrasah Non-ASN

Lantik Pejabat Baru, Kakanwil Kemenag Sumsel: Jabatan adalah Amanah, Fokus pada Tupoksi dan Kekuatan Do’a Keluarga

POBSI Sumsel Berbagi 1.000 Takjil, Pererat Silaturahmi dengan Warga Palembang

Wakasad Resmi Tutup TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

Pita Dipotong Pangdam, TMMD Reguler ke-127 Kodim 0709/Kebumen Resmi Ditutup

TMMD Tuntaskan Asa Desa: Pangdam IV/Diponegoro Resmi Tutup Pengabdian TNI di Somagede

Lantik 28 Pejabat Secara Hybrid di Bulan Ramadan, Kakanwil: Jaga Integritas dan Tetap Semangat Melayani

Polda Sumsel dan Jajaran Gelar Tadarus Al-Quran one Day One Juz

Berita Populer

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Menjaga Asa TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi merambat pelan di Desa Somagede. Kabut tipis masih bergelayut di pucuk-pucuk pepohonan ketika langkah tegas itu...

Read more

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Pengurus PSI Muba
Reporter YN
28 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menambah kekuatan politiknya. Bertempat di Kantor...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Satgas TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat membangun dari akar rumput kembali menggema. Program Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kabupaten...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In