• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Mei 8, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Sidang Kasus Pembunuhan di Sekip, Penasihat Hukum Berharap Kliennya Bebas Dari Segala Tuntutan

Reporter Editor Sumsel
21 Juni 2021
sidang lanjutan kasus pembunuhan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Edi Saputra Pelawi, S.H, M.H kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan terdakwa Ardi Pasda (35 Thn) Bin Afriansyah dengan agenda pembacaan pledoi.

Dalam pledoi yang dibacakan, penasihat hukum terdakwa Eka, S.H menyampaikan kepada majelis hakim agar kliennya tersebut dapat dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena menurutnya terdakwa melakukan hal tersebut dalam keadaan terpaksa untuk membela diri.

“Dalam hal ini kami sampaikan kepada majelis hakim agar terdakwa dapat dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam keadaan terpaksa untuk membela diri sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP, “Ucap Eka dalam persidangan.

Setelah itu sidang ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada hari kamis 24 Juni 2021 dengan agenda Jawaban oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Faisal, S.H dengan pidana penjara selama 12 tahun karena dianggap bersalah melanggar Pasal 338 KUHP.

Kronologis kejadian bermula pada saat terdakwa sedang berboncengan melintasi jalan Mayor Salim Batubara, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning bersama dengan Upik Binti Ruslan (istri Terdakwa) dengan menggunakan sepeda motor, kemudian motor terdakwa bersenggolan dengan motor yang di kendarai korban Andi Yusuf Bin Zarowi Ismail (Alm) yang menyebabkan kaki istri terdakwa mengalami luka.

Lalu terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan korban juga menghentikan sepeda motor yg dikendarainya kemudian turun mendekati terdakwa sambil berkata, “Dak senang apo, kamu dak tau Akuni siapo?“.

Tiba-tiba korban langsung memukul dan membenturkan helmnya ke kepala terdakwa yang membuat helm terdakwa terlepas dari kepalanya, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor dan berkata kepada korban ” Bukannya kami nak minta maaf,” kemudian korban berkata “Nak Ngapo Kau!” sambil memcabut pisau dari pinggang sebelah kiri berusaha menusuk dada korban sebelah kiri namun berhasil terdakwa tangkis dan terdakwa berhasil merebut pisau dari tangan korban lalu terdakwa menusukkan pisau tersebut ke tengah dada bagian bawah (ulu hati) korban setelah itu terdakwa pergi dan membuang pisau tersebut ke parit tidak jauh dari lokasi kejadian.

Tags: agenda pembacaan pledoisidang lanjutan kasus pembunuhanTuntutan Jaksa Penuntut Umum
ADVERTISEMENT
Previous Post

DPRD Kota Palembang Minta Dishub Menindak Tegas Parkir Liar dan Jukir Liar

Next Post

Ketua Paguyuban Jawa Timur di Sumsel KH. Amiruddin Nahrawi Dukung Khofifah Indar Parawansa pada Pilpres 2024

Editor Sumsel

Info Terkait

Korban Penganiayaan Asmawati Kecewa

Tuntutan Kepada Homsiah Dinilai Terlalu Ringan, Korban Penganiayaan Asmawati Kecewa

5 Januari 2024
Kurir Sabu, perkara kepemilikan narkotika

Kurir Sabu Dituntut 12 Tahun Penjara

16 Mei 2023
Sampaikan Pledoi, Penasehat Hukum Ahmad Zairil dan Joke Optimis Kliennya Bebas Dari Jerat Hukum

Sampaikan Pledoi, Penasehat Hukum Ahmad Zairil dan Joke Optimis Kliennya Bebas Dari Jerat Hukum

13 Juni 2022
sidang lanjutan perkara, narkotika jenis ganja, Sidang perkara kepemilikan narkotika

Simpan 3 Kg Ganja Ade Nugraha di Tuntut JPU 7 Tahun Penjara

1 Juli 2021

Berita Terbaru

Kebutuhan Siswa Tinggi, BPMP Setujui Penambahan Rombel di SMPN 15 Palembang

Kawal Kesuksesan TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen, Pasiter Pastikan Seluruh Sasaran Rampung Tepat Waktu

Akselerasi Membuahkan Hasil Pengecoran Jalan TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen Capai 50 Persen

Dengan Ikhlas, Ibu Suwarti Berikan Makanan dan Minuman Kepada Anggota Satgas Setiap Hari

Komisi IV DPRD Palembang Minta Penataan Rombel Tak Ganggu SPMB 2026

Bupati Muara Enim Edison Apresiasi Prestasi Atlet Disabilitas, NPCI Muara Enim Pasang Target Tinggi

Sinergi Perlindungan Jaminan Sosial, Kanwil Kemenag Sumsel dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU

Disnakertrans Muba Umumkan Lowongan Kerja Dokter Perusahaan di PT Salim Ivomas Pratama Tbk untuk Wilayah Bayung Lencir

Forum Lintas Asosiasi Jasa Konstruksi Sumatera Selatan Siap Kawal Regulasi dan Kualitas Pembangunan di Sumsel

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Percepat Reforma Agraria, DPR RI Segera Bentuk Command Center Penanganan Konflik

Reforma Agraria
Reporter lian
2 Mei 2026

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR RI akan membentuk pusat komando atau command center khusus. Selain...

Read more

Ringankan Beban Pekerja, Bulog Salurkan 350 Ribu Paket Sembako di May Day 2026

Paket Sembako di May Day
Reporter lian
2 Mei 2026

LamanQu.Com - Perum Bulog menyalurkan 350 ribu paket sembako kepada seluruh buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In