• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, April 13, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Ekobis

Persidangan Kasus BPR Palembang Disebut Kuasa Hukum Tuntutan Yang ”Dzolim”, Sebab BPR Tidak Rugi

Reporter Editor Sumsel
23 Mei 2021
Raju Diagunsyah SH

Raju Diagunsyah SH

Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu id–Kuasa Hukum H Armansyah SE MM mantan direktur BPR, Raju Diagunsyah SH menyampaikan hak jawabnya terkait pemberitaan yang menurutnya menyesatkan publik.

Diberitakan sebelumnya di beberapa media online, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi, Sigit Subiantoro, Indra Susanto dan Dyah Rachmawati, menuntut mantan Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Palembang periode 2013 – 2018 Armansyah (56) yang merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana kejahatan perbankan dengan pidana selama 10 tahun tahun penjara.

Raju mengatakan keterangan di muka media bisa menyesatkan dan menggiring isu negative terhadap klien nya.

Raju kemudian menyampaikan tanggapannya  pada kutipan poin:

  1. “Serta perbuatan terdakwa selaku Dirut BPR mengakibatkan kerugian dengan total plafond Rp 3.8 miliar dilakukan dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian”

Kata Raju, seperti sudah diungkap dalam fakta persidangan, sejauh ini BPR tidak ada rugi.

“Dasar nya apa? BPR merugi?, “katanya.

“Bpr tidak ada rugi dan juga hingga saat ini BPR tidak dikenakan sanksi pengawasan khusus oleh OJK,” tambah Raju lagi.

Raju Diagunsyah SH Bersama Tim Kuasa Hukum
Raju Diagunsyah SH Bersama Tim Kuasa Hukum

Dalam kredit ini kata Raju, adanya agunan yang nilainya diatas nilai kredit yang dilakukan oleh appraisal independen atau Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP).

Agunan saat ini sudah dikuasai oleh Bank dan sudah dibebani Hak Tanggungan ( HT ).

Raju kemudian juga menjelaskan, Nilai Plafon Kredit Rp. 3.800.000.000 dan Nilai Agunan Rp. 4.300.000.000 sementara sisa terhadap Plafon Kredit Nilai Agunan Rp. 500.000.000.

Kemudian kredit sudah diangsur selama 7 bulan sehingga tersisa Rp. 3, 300,000,000,- artinya selisih lebih 1000.000.000.

“Jadi, kata Raju, “Adanya Agunan kredit yang nilainya berada di atas plafon kredit merupakan upaya untuk melaksanakan Prinsip Kehati-hatian “

“Sekali lagi saya tegaskan, Kredit macet tersebut mempunyai jaminan senila 4,3 M ( appraisal independent ) dan diikat oleh  notaris ( fakta persidangan ) saat ini dikuasai BPR Palembang dan akan dilakukan pelelangan  dan BPR tidak rugi ”tegas nya.

Lebih lanjut Raju Diagunsyah SH menyikapi pernyataan diberitakan media pada poin:

  1. Adapun pertimbangan hal yang memberatkan dalam tuntutan JPU bahwa perbuatan terdakwa merusak kredibilitas dan citra baik bank, perbuatan terdakwa menyebabkan kredit macet PT BPR.

Pada pernyataan itu kata Raju, “Dalam hal apa terdakwa merusak kredibeltas BPR?”

Harus diketahui BPR  baru berusia 3 tahun, hingga saat ini tidak terjadi Rush (Penarikan dana Besar besaran oleh seluruh Nasabah) BPR  malah untung atas kerja Klien saya.

BPR awalnya bermodal Cuma 6 Miliar saja, sehingga dalam kurun waktu 1 tahun BPR beroperasi  berhasil menuai aset Rp. 66 Miliar Lebih.

“Saat ini dia bakal dihukum, dimana perikemanusian itu? Dan peradaban hukum apa yang kita harus dijunjung tinggi,”

Atas usul dan inisiasi Pak Arman Pemkot Palembang saat ini memiliki BPR ini. Satu tahun ia tidak digaji dengan dan karena berkeinginan yang kuat untuk mendirikan BPR Palembang.

Soal kredit macet seluruh bank mengalami kredit macet dan tinggal lagi secure (aman) apa tidak nya kredit tersebut dan jaminan aman bahkan lebih.

Raju mengatakan saat ini pihaknya sedang menyusun materi pledoi yang bakal dibacakan 3 Juni mendatang.

“Jadi tuntutan 10 tahun dan dengan denda itu terlalu berlebih lebihan dan sangat sangat dzolim sangat jauh dari unsur peradilan yang berkeadilan dan juga jelas jelas hal ini “ Abuse Of Power” dan pernyataan tersebut jelas jelas  penggiringan isu  yang menyesatkan publik, “kata Raju. (irfan/goik)

 

 

 

 

Tags: BPR Palembang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tekan Penyebaran Covid-19, Polrestabes Palembang Melakukan Razia di Beberapa Cafe

Next Post

Rimba Lebat Simpang Pendagan Ancam Rumah Warga, Butuh Sentuhan Antisipasi Longsor

Editor Sumsel

Info Terkait

Kasus BPR Palembang, Husni Chandra : Rangkaian Proses Hukum Ini Terdapat Arogansi dan Kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum

Kasus BPR Palembang, Husni Chandra : Rangkaian Proses Hukum Ini Terdapat Arogansi dan Kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum

7 Juni 2021
mencari keadilan

H Armansyah : Kata Hati Prinsipal Mencari Keadilan

1 Desember 2020

Berita Terbaru

Polrestabes Palembang Bersihkan Lorong Kenari dari Peredaran Sabu, Tersangka Positif Narkotika

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

KEJATI Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman Dari Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT.BSS dan PT.SAL

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tegaskan Komitmen Kesehatan Pekerja Sebagai Pilar Keandalan Operasional

Gubernur Sumsel Herman Deru Luncurkan SIGUNTANG, Inovasi Digital Penagihan Pajak Kendaraan di Sumsel

SMK Sumsel Tingkatkan Daya Saing Lulusan Lewat Kolaborasi Industri

Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis, Disnakertrans Muba Pertegas Prosedur Pembentukan Unit Kerja SPSI di Perusahaan

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In