• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Desember 14, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Pelaku Pengedar Rokok Ilegal Berhasil Diringkus

Reporter Editor Sumsel
24 Februari 2021
rokok ilegal
Bagikan ke Whatsapp

Banyuasin, lamanqu.com – Polres Banyuasin bersama bea cukai Sumsel berhasil meringkus pelaku menyimpan rokok ilegal tanpa memiliki pita cukai. Pelaku tersebut ditangkap berinisial R (30) berasal dari Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi mengatakan Satreskrim Polres Banyuasin mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menjual/mengedarkan rokok diduga menggunakan lebel cukai palsu di Kecamatan Betung.

Dari informasi tersebut, akhirnya sekira jam 15.00 wib Kanit Pidsus beserta anggota melakukan penyisiran di kecamatan Betung, kemudian polisi mendapat informasi keberadaan rumah pelaku.

“Setelah mengetahui, tim opsnal langsung menuju rumah pelaku. Sesampainya pelaku di interogasi dan mengakui menyimpan rokok yang diduga menggunakan label cukai palsu,” Jelas Imam dalam pres rillis nya. Rabu (24/2/2021).

pengedar rokok ilegal, barang bukti rokok ilegal
Barang Bukti Rokok Ilegal Yang Berhasil Di Amankan | @LQ Koleksi

Ada pun barang yang disita untuk dijadikan barang bukti ada 9 merk Rokok ABS sebanyak 906 bungkus, Rokok FELOZ sebanyak 1082 bungkus, Rokok DJATI sebanyak 493 bungkus, Rokok GESS sebanyak 259 bungkus, Rokok CARTEL sebanyak 83 bungkus, Rokok L300 sebanyak 10 bungkus, Rokok BOSINI 12 bungkus, Rokok RED sebanyak 11 bungkus, Rokok L4 sebanyak 11 bungkus.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 56 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayarkan.

Tags: ancaman pidana penjara paling singkatlebel cukai palsupengedar rokok ilegal
ADVERTISEMENT
Previous Post

BKPRMI Palembang Kenalkan Siroh Nabawiyah untuk Santri TPA

Next Post

Pagi Ini Harga Saham Gabungan Diproyeksi Terkonsolidasi

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Didukung Gubernur Sumsel, HDCU Cup 2025 Dorong Kebangkitan Tenis Meja Sumsel

Uang Kutipan Sekolah Capai Ratusan Ribu, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Sumsel Bagindo Togar BB : Itu Cederai Keadilan Pendidikan

Rakorwil KAHMI Sumsel 2025 Dibuka, Fokus Kaderisasi, Politik, dan Kesejahteraan Masyarakat

Polda Sumsel dan Pemkot Palembang Tanda Tangani Perjajian Kerjasama (PKS) Terkait Keamanan Parawisatawan

Muratara Gelar Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama 2025, Tiga Jabatan Strategis Dinilai

Langkah Berani KONI Sumsel: Meresmikan 4 Cabor Baru untuk Membangun Masa Depan Olahraga

BPK Sumsel Temukan Dugaan Laporan Fiktif Belanja Makanan dan Minuman Di Kecamatan Buat Sandang Aji dan Buay Pemaca TA 2024

Promo Nataru THE 101 Palembang Rajawali

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

FGD Penyusunan Buku Biografi Maestro Sahilin Digelar, Tekankan Pelestarian Musik Batanghari Sembilan

Biografi Maestro Sahilin
Reporter YN
9 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Tim Yayasan Lacak Budaya Sriwijaya terus mematangkan penyusunan buku biografi “Sahilin dan Karya Musiknya” melalui kegiatan Focus...

Read more

PT Basin Coal Mining Dapat Apresiasi pada Rakor Forkopimcam Lais atas Dukungan PPM dan Layanan Kesehatan Gratis

PT Basin Coal Mining
Reporter YN
11 Desember 2025

Muba, LamanQu.Com - Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lais berlangsung dengan lancar dan produktif. Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah...

Read more

Peringatan HUT Ke-61 Golkar, Yustin Kurniawan: Golkar Sebagai Perekat Persatuan Bangsa dan Penggerak Kemajuan Nasional

HUT Partai Golkar
Reporter YN
5 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Golkar ke-61 tahun 2025 berlangsung khidmat dan penuh keprihatinan nasional. Mengusung...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In