• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, April 2, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Pelaku Pengedar Rokok Ilegal Berhasil Diringkus

Reporter Editor Sumsel
24 Februari 2021
rokok ilegal
Bagikan ke Whatsapp

Banyuasin, lamanqu.com – Polres Banyuasin bersama bea cukai Sumsel berhasil meringkus pelaku menyimpan rokok ilegal tanpa memiliki pita cukai. Pelaku tersebut ditangkap berinisial R (30) berasal dari Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi mengatakan Satreskrim Polres Banyuasin mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menjual/mengedarkan rokok diduga menggunakan lebel cukai palsu di Kecamatan Betung.

Dari informasi tersebut, akhirnya sekira jam 15.00 wib Kanit Pidsus beserta anggota melakukan penyisiran di kecamatan Betung, kemudian polisi mendapat informasi keberadaan rumah pelaku.

“Setelah mengetahui, tim opsnal langsung menuju rumah pelaku. Sesampainya pelaku di interogasi dan mengakui menyimpan rokok yang diduga menggunakan label cukai palsu,” Jelas Imam dalam pres rillis nya. Rabu (24/2/2021).

pengedar rokok ilegal, barang bukti rokok ilegal
Barang Bukti Rokok Ilegal Yang Berhasil Di Amankan | @LQ Koleksi

Ada pun barang yang disita untuk dijadikan barang bukti ada 9 merk Rokok ABS sebanyak 906 bungkus, Rokok FELOZ sebanyak 1082 bungkus, Rokok DJATI sebanyak 493 bungkus, Rokok GESS sebanyak 259 bungkus, Rokok CARTEL sebanyak 83 bungkus, Rokok L300 sebanyak 10 bungkus, Rokok BOSINI 12 bungkus, Rokok RED sebanyak 11 bungkus, Rokok L4 sebanyak 11 bungkus.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 56 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayarkan.

Tags: ancaman pidana penjara paling singkatlebel cukai palsupengedar rokok ilegal
ADVERTISEMENT
Previous Post

BKPRMI Palembang Kenalkan Siroh Nabawiyah untuk Santri TPA

Next Post

Pagi Ini Harga Saham Gabungan Diproyeksi Terkonsolidasi

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Kompetensi Pekerja Baru Untuk Tingkatkan Keandalan Operasional

Unsri Umumkan Hasil SNBP 2026 Hari Ini, 23 Ribu Pendaftar Rebut 2.294 Kursi

Ungkap Kasus 4 Kg Sabu, Kapolrestabes Palembang dan Delapan Personel Satres Narkoba Polrestabes Palembang Raih Penghargaan DPRD Palembang

LKPJ Wali Kota Palembang 2025 , DPRD Tekankan Evaluasi Nyata untuk Masyarakat

Disdik Sumsel Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah, Tekankan Pentingnya Kolaborasi Dunia Pendidikan

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Sistem Keselamatan Operasional melalui Peningkatan Keandalan Fire Protection System

Polri Hadir di Tengah Bencana, Polda Sumsel Perkuat Bantuan dan Trauma Healing Korban Kebakaran

PLN UP3 Palembang Gencarkan Edukasi Keselamatan Listrik, Warga Diingatkan Waspada Risiko di Rumah

Diskusi Bukan Formalitas, Kuyung Sapran Ingatkan Mahasiswa Jangan Asal Demo Tanpa Kajian

Berita Populer

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Reporter YN
25 Maret 2026

OKU SELATAN. Lamanqu. Com Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan...

Read more

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP
Reporter YN
23 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Halal bi halal alumni Universitas Muhammadiyah Palembang digelar di kediaman Firdaus Hasbullah, Senin (23/3/2026). Kegiatan ini mengusung...

Read more

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan
Reporter YN
24 Maret 2026

PALEMBANG. Lamanqu. Com Subsatgas Intelijen Operasi Ketupat Musi 2026 Polda Sumatera Selatan melaksanakan deteksi dan monitoring di lebih dari 80...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In