• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Mei 20, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Pelaku Pengedar Rokok Ilegal Berhasil Diringkus

Reporter Editor Sumsel
24 Februari 2021
rokok ilegal
Bagikan ke Whatsapp

Banyuasin, lamanqu.com – Polres Banyuasin bersama bea cukai Sumsel berhasil meringkus pelaku menyimpan rokok ilegal tanpa memiliki pita cukai. Pelaku tersebut ditangkap berinisial R (30) berasal dari Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi mengatakan Satreskrim Polres Banyuasin mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menjual/mengedarkan rokok diduga menggunakan lebel cukai palsu di Kecamatan Betung.

Dari informasi tersebut, akhirnya sekira jam 15.00 wib Kanit Pidsus beserta anggota melakukan penyisiran di kecamatan Betung, kemudian polisi mendapat informasi keberadaan rumah pelaku.

“Setelah mengetahui, tim opsnal langsung menuju rumah pelaku. Sesampainya pelaku di interogasi dan mengakui menyimpan rokok yang diduga menggunakan label cukai palsu,” Jelas Imam dalam pres rillis nya. Rabu (24/2/2021).

pengedar rokok ilegal, barang bukti rokok ilegal
Barang Bukti Rokok Ilegal Yang Berhasil Di Amankan | @LQ Koleksi

Ada pun barang yang disita untuk dijadikan barang bukti ada 9 merk Rokok ABS sebanyak 906 bungkus, Rokok FELOZ sebanyak 1082 bungkus, Rokok DJATI sebanyak 493 bungkus, Rokok GESS sebanyak 259 bungkus, Rokok CARTEL sebanyak 83 bungkus, Rokok L300 sebanyak 10 bungkus, Rokok BOSINI 12 bungkus, Rokok RED sebanyak 11 bungkus, Rokok L4 sebanyak 11 bungkus.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 56 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayarkan.

Tags: ancaman pidana penjara paling singkatlebel cukai palsupengedar rokok ilegal
ADVERTISEMENT
Previous Post

BKPRMI Palembang Kenalkan Siroh Nabawiyah untuk Santri TPA

Next Post

Pagi Ini Harga Saham Gabungan Diproyeksi Terkonsolidasi

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Bentengi Pesantren, Gus Muhaimin Dorong Edukasi Hak Tubuh Sejak Dini untuk Santri

Hangatnya Kebersamaan TMMD, Kasdim Sragen Sampaikan Permohonan Maaf kepada Warga Desa Puro

Tanggapi Isu Dolar di Desa, Dudung Abdurachman Minta Publik Tak Menanggapi Berlebihan

Diterpa Angin Hingga Roboh, Papan Sketsel TMMD Kembali Tegak Berkat Kekompakan TNI dan Warga

Segera Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Pastikan Intervensi Pasar Obligasi Tetap Jalan

Umbul-Umbul Mulai Berkibar, Persiapan Penutupan TMMD di Lapangan Mbah Balak Semakin Terasa

Panggul Bambu Bersama, Semangat Satgas TMMD Tak Surut Jelang Penutupan

Pemerintah Terapkan Opsi Taktis di Pasar Obligasi demi Stabilkan Rupiah

Tanam Durian di Lokasi Sumur Bor, Dansatgas Ingin Manfaat TMMD Terus Tumbuh

Berita Populer

Terima ASITA Bali, Wapres Gibran Tegaskan Pariwisata Sebagai Motor Ekonomi Nasional

Bali and Beyond Travel Fair
Reporter lian
14 Mei 2026

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima audiensi jajaran pengurus Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Bali di...

Read more

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Resmi Disepakati, Deklarasi Bali Jadi Tonggak Baru Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Pertemuan tingkat tinggi bertajuk SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026 di The Meru Hotel, Bali, resmi...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In