• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, November 21, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Pencuri Sepeda Lipat Palembang, Divonis 1 Tahun Dua Bulan

Reporter Editor Sumsel
24 Februari 2021
aksi pencurian sepeda, mejual sepeda curian, pidana penjara terhadap terdakwa

Ilustrasi Aksi Pencurian Sepeda | @LQ Koleksi

Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Terdakwa pencuri sepeda lipat Rizki Pratama alias Bolang,(20), divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A, yang di ketuai oleh
Yohanes Panji Prawoto SH MH.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 2 bulan,” tegas Majelis Hakim saat membacakan putusan vonis terdakwa Rizki. Rabu(24/02/2021).

Hakim melanjutkan adapun hal-hal yang memberatkan terdawa yakni terdakwa meresahkan warga negara indonesia dan telah menjual hasil sepeda curiannya.

“Hal- hal yang meringankan terdakwa, terdakwa bertindak koperatif dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Ucap Hakim.

Sidang yang berlangsung menghadirkan terdakwa secara virtual saat ditanya oleh Majelis Hakim, terdawa menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, terdakwa Rizki Pratama dituntut oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Palembang dengan tutuntan selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sebagai informasi, Rizki Pratama alias Bolang, 20, warga Lorong Kamasan, Kelurahan, 3-4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang diamankan oleh Polrestabes Palembang di rumahnya, Sabtu (14/11) sekitar pukul 23.30 WIB.

Rizki melakukan aksi pencurian sepeda milik korban Zasan Dedeng Achmad (37), di Jalan KH Bastari, Lorong Sederhana, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, Sumsel.

Aksi tersebut diketahui korban ketika melihat CCTV yang ada dirumahnya, dan didalam rekaman CCTV tersebut, didapati pada Jumat (30/10) sekitar pukul 04.38 WIB, sepeda miliknya merk Ace warna hitam dan helm merk Ace warna merah telah dicuri oleh pelaku.

Tags: aksi pencurian sepedamenjual sepeda curianpidana penjara terhadap terdakwa
ADVERTISEMENT
Previous Post

Satu Dari Empat Pelaku Curas Kertapati Dibekuk Polisi

Next Post

Alasan Pelaku Ekspor Sarang Burung Walet Sasar Pasar Cina

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Rakerprov INKINDO Sumsel Jadi Momentum Perkuat Kompetensi dan Rumuskan Strategi Pembangunan Daerah

Masyarakat Empat Lawang Dirikan Posko, Galang Solidaritas Untuk Bergerak Ke Jakarta

Ditpamobvit Polda Sumsel-PLN UIDS2JB MOU PKT dan Sosialisasi Strategi Pengamanan Obvitnas dan Obter

Ketua Umum Indonesia Pickleball Federation (IPF) SUMSEL Daeng Supri Yanto SH MH : Sinergi Institusional dan Imperatif Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional

Dewan Juri Berkompetem Untuk Nilai Peserta, Ini Diungkapkan IMC

Kegiatan Sunatan Massal dalam Rangka HUT ke-54 Korpri di Rumah sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang

Mediasi Lahan di Jakabaring Tidak Ada Titik Temu, Akan Tempuh Jalur Hukum

Hari Bakti Ke-1 Imigrasi dan Pemasyarakatan: Kanwil Sumsel Paparkan Tiga Prioritas Layanan dan Capaian Satu Tahun Transformasi

Manajemen Kilang Pertamina Plaju Ajak Pekerja Perkuat Budaya Tertib dan Rapi Lewat Mindset and Culture Day

Berita Populer

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL
Reporter YN
17 November 2025

Palembang, LamanQu.Com — Aksi unjuk rasa damai digelar Organisasi BADAI Anti Korupsi Sumatera Selatan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati)...

Read more

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang
Reporter YN
15 November 2025

Empat Lawang, LamanQu.Com - Ditengah penyampaian aspirasi dan perjuangan mempertahankan tanah, Andika, Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, ditangkap oleh Kepolisian...

Read more

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025
Reporter YN
15 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Grand Final Pemilihan Duta Kesetiakawanan Sosial Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2025 berlangsung meriah di Ballroom Hotel Aryaduta...

Read more

Penilaian GSMP 2025, SMKN 8 Palembang Tampilkan Inovasi Ketahanan Pangan

Penilaian GSMP 2025, SMKN 8 Palembang Tampilkan Inovasi Ketahanan Pangan
Reporter YN
17 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Validasi lapangan Inovasi Gerakan Sumsel Mandiri Pangan (GSMP) Goes to School oleh tim Juri Innovative Government Award...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In