• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Maret 2, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Pencuri Sepeda Lipat Palembang, Divonis 1 Tahun Dua Bulan

Reporter Editor Sumsel
24 Februari 2021
aksi pencurian sepeda, mejual sepeda curian, pidana penjara terhadap terdakwa

Ilustrasi Aksi Pencurian Sepeda | @LQ Koleksi

Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Terdakwa pencuri sepeda lipat Rizki Pratama alias Bolang,(20), divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A, yang di ketuai oleh
Yohanes Panji Prawoto SH MH.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 2 bulan,” tegas Majelis Hakim saat membacakan putusan vonis terdakwa Rizki. Rabu(24/02/2021).

Hakim melanjutkan adapun hal-hal yang memberatkan terdawa yakni terdakwa meresahkan warga negara indonesia dan telah menjual hasil sepeda curiannya.

“Hal- hal yang meringankan terdakwa, terdakwa bertindak koperatif dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Ucap Hakim.

Sidang yang berlangsung menghadirkan terdakwa secara virtual saat ditanya oleh Majelis Hakim, terdawa menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, terdakwa Rizki Pratama dituntut oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Palembang dengan tutuntan selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sebagai informasi, Rizki Pratama alias Bolang, 20, warga Lorong Kamasan, Kelurahan, 3-4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang diamankan oleh Polrestabes Palembang di rumahnya, Sabtu (14/11) sekitar pukul 23.30 WIB.

Rizki melakukan aksi pencurian sepeda milik korban Zasan Dedeng Achmad (37), di Jalan KH Bastari, Lorong Sederhana, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, Sumsel.

Aksi tersebut diketahui korban ketika melihat CCTV yang ada dirumahnya, dan didalam rekaman CCTV tersebut, didapati pada Jumat (30/10) sekitar pukul 04.38 WIB, sepeda miliknya merk Ace warna hitam dan helm merk Ace warna merah telah dicuri oleh pelaku.

Tags: aksi pencurian sepedamenjual sepeda curianpidana penjara terhadap terdakwa
ADVERTISEMENT
Previous Post

Satu Dari Empat Pelaku Curas Kertapati Dibekuk Polisi

Next Post

Alasan Pelaku Ekspor Sarang Burung Walet Sasar Pasar Cina

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Dengan Harga Rp145.000 Nett/Pax, dapat Dinikmati Pecinta Kuliner di Palembang

Rehab MCK Masjid di Cipelah, TMMD ke-127 Dorong Pola Hidup Bersih dan Sehat

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Di Antara Beton dan Ilalang, Prajurit Menyulam Kasih di Jalan Desa

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Bupati HM.Toha Tohet Mari Kita Wujudkan Muba Zero Escalation Tahun 2026, Tidak Ada Konflik Hubungan Industrial maupun PHK Menjelang Hari Raya

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Semangat Ramadhan, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Betonisasi Jalan Capai 1.194 Meter

Berita Populer

PLN UID S2JB Imbau Masyarakat Melapor Jika Menemukan Kondisi Jaringan Listrik yang Dinilai Tidak Aman

Kondisi Jaringan Listrik
Reporter YN
22 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan...

Read more

Tak Terima Dikaitkan Kasus Lubuklinggau, UMMI Wisata Tour & Travel Ancam Gugat Penyebar Hoaks

kasus travel umroh bermasalah
Reporter YN
23 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Polemik yang menyeret nama “UMMI” dalam kasus travel umroh bermasalah di Lubuklinggau memicu respons keras dari manajemen...

Read more

Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Gelar Program Mudik Aman Berbagi Harapan 2026, Gratis untuk Masyarakat

Program Mudik Gratis
Reporter YN
23 Februari 2026

Jakarta, LamanQu.Com - PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel kembali menghadirkan program sosial tahunan “Mudik Aman Berbagi Harapan 2026” sebagai...

Read more

Capai 33,4 Persen, Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda Tahap II di Wilayah Kodim 0624/Kabupaten Bandung

Jembatan Gantung Perintis Garuda
Reporter lian
24 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Pembangunan jembatan gantung perintis garuda tahap II di wilayah Kodim 0624/Kabupaten Bandung sedang dikerjakan. Yang mana...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In