• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, November 7, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Anak 14 Tahun Hilang Dua Hari, Ayah Lapor Dugaan Rudapaksa ke Polrestabes Palembang

Reporter YN
1 Agustus 2026
Anak 14 Tahun Hilang Dua Hari, Ayah Lapor Dugaan Rudapaksa ke Polrestabes Palembang
Bagikan ke Whatsapp

Palembang,LamanQu.Com
Seorang warga Palembang, Eko Firmansyah, melaporkan dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak yang dialami putrinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (1/8/2026).

 

Laporan tersebut diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang, IPDA Rifki Syerif Reza Afifi, SH., MH., CPHR.
Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi di kawasan pemakaman umum Pipa Reja, Jalan Sirna Raga, kawasan Sukawinatan, Palembang, pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

 

Eko mengatakan, sebelum peristiwa itu terjadi, putrinya yang masih berusia 14 tahun dijemput oleh dua orang temannya dari rumah. Setelah itu, mereka menuju lokasi yang belakangan diketahui menjadi tempat kejadian perkara.

“Setelah sampai di lokasi, salah satu teman anak saya pulang sehingga anak saya hanya tinggal bersama seorang saksi,” ujar Eko.

Menurut keterangan yang diterimanya dari korban, tidak lama kemudian seorang pria berinisial DK datang bersama rekannya. DK kemudian diduga mengajak korban melakukan hubungan intim.

“Awalnya anak saya menolak ajakan tersebut. Namun karena terus dibujuk dan didesak, akhirnya anak saya menuruti keinginan pelaku,” kata Eko.

Usai kejadian tersebut, korban bersama terlapor disebut masih berada di luar rumah sehingga korban tidak pulang selama dua hari dua malam.

Eko mengaku baru mengetahui dugaan peristiwa tersebut setelah putrinya ditemukan dan menceritakan apa yang dialaminya. Korban juga mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluan setelah kejadian.

“Saya berharap pihak kepolisian segera memproses laporan kami dan mengusut kasus ini hingga tuntas agar hukum dapat ditegakkan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Eko Firmansyah, Apriansyah, SH, yang didampingi Vierdi Rhamanda, SH, mengatakan laporan yang disampaikan ke Polrestabes Palembang berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Menurut Apriansyah, sebelum laporan dibuat, korban sempat tidak diketahui keberadaannya selama dua hari dua malam hingga akhirnya diantarkan ke Polsek Kemuning.

“Di Polsek Kemuning, korban menyampaikan keterangan bahwa telah terjadi persetubuhan dengan terlapor berinisial DK,” ujar Apriansyah.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, dugaan persetubuhan tersebut terjadi di kawasan pemakaman Sukawinatan setelah korban dijemput oleh terlapor.

“Korban menyampaikan bahwa hubungan tersebut terjadi karena adanya desakan dari pelaku. Memang sebelumnya korban dan pelaku diketahui memiliki hubungan sebagai sepasang kekasih, namun hal itu tentu tidak menghapus proses hukum, apalagi korban masih berstatus anak,” katanya.

Pihak keluarga berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan, memeriksa para saksi, serta menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam laporan tersebut, perkara mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Bunyi Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016:
“Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”

 

(Yanti)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Pastikan Air Bersih Siap Dimanfaatkan, Satgas TMMD Kodim 0418/Palembang Uji Fungsi Sumur Bor Mushola Hidayatullah

Next Post

HMD GEMAS Siap Dukung Penuh Program Strategis Pemerintah, Berikut Di Sampaikannya

YN

Info Terkait

Refleksi Hari Pahlawan Dan Korelasi Perjuangan KOSGORO Dalam Bingkai Kebangsaan Masa Kini

Refleksi Hari Pahlawan Dan Korelasi Perjuangan KOSGORO Dalam Bingkai Kebangsaan Masa Kini

7 November 2026
PASTIKAN KEPATUHAN HUKUM YANG AKURAT, DISNAKERTRANS MUBA PUBLIKASIKAN PASAL-PASAL KRUSIAL DAN PASAL PENDUKUNG TINDAK LANJUT UU NO. 27 TAHUN 2026 TENTANG PELINDUNGAN KETENAGAKERJAAN

PASTIKAN KEPATUHAN HUKUM YANG AKURAT, DISNAKERTRANS MUBA PUBLIKASIKAN PASAL-PASAL KRUSIAL DAN PASAL PENDUKUNG TINDAK LANJUT UU NO. 27 TAHUN 2026 TENTANG PELINDUNGAN KETENAGAKERJAAN

7 November 2026
PLN UP Bukit Asam Perkuat Ekonomi Desa, Kelompok Budidaya Jamur Terima Bantuan Peralatan

PLN UP Bukit Asam Perkuat Ekonomi Desa, Kelompok Budidaya Jamur Terima Bantuan Peralatan

6 November 2026
Menciptakan Solusi Iklim

Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi Iklim

6 November 2026
Penguatan Layanan Keagamaan dan Tata Kelola, Kakanwil Syafitri Irwan Lantik 42 Kepala KUA dan Tiga Kaur TU Madrasah

Penguatan Layanan Keagamaan dan Tata Kelola, Kakanwil Syafitri Irwan Lantik 42 Kepala KUA dan Tiga Kaur TU Madrasah

5 November 2026
NasDem Sumsel Rayakan HUT ke-15 dengan Doa Bersama dan Aksi Berbagi dengan Anak Yatim

NasDem Sumsel Rayakan HUT ke-15 dengan Doa Bersama dan Aksi Berbagi dengan Anak Yatim

5 November 2026

Berita Terbaru

Refleksi Hari Pahlawan Dan Korelasi Perjuangan KOSGORO Dalam Bingkai Kebangsaan Masa Kini

PASTIKAN KEPATUHAN HUKUM YANG AKURAT, DISNAKERTRANS MUBA PUBLIKASIKAN PASAL-PASAL KRUSIAL DAN PASAL PENDUKUNG TINDAK LANJUT UU NO. 27 TAHUN 2026 TENTANG PELINDUNGAN KETENAGAKERJAAN

PLN UP Bukit Asam Perkuat Ekonomi Desa, Kelompok Budidaya Jamur Terima Bantuan Peralatan

Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi Iklim

Penguatan Layanan Keagamaan dan Tata Kelola, Kakanwil Syafitri Irwan Lantik 42 Kepala KUA dan Tiga Kaur TU Madrasah

NasDem Sumsel Rayakan HUT ke-15 dengan Doa Bersama dan Aksi Berbagi dengan Anak Yatim

CSR Sumsel Energi Rimau Sentuh Dunia Pendidikan, Ini Pesan Wagub Cik Ujang

Herman Deru Bangga PSEL Palembang Segera Diresmikan, Sampah Diolah Jadi Energi Listrik

Kepercayaan Publik Dipertaruhkan, Irfan Nazori Desak Pembenahan Penanganan Perkara di Polres Muba

Berita Populer

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap
Reporter YN
14 Oktober 2026

Palembang,LamanQu.Com-Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Sumatera Selatan terlihat melakukan kegiatan sosial membagikan seribu bingkisan berupa vitamin, madu,...

Read more

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan
Reporter YN
17 Oktober 2026

Banyuasin,LamanQu.Com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Pemkab) dalam ini Bupati Banyuasin...

Read more

Disnakertrans Muba Fasilitasi Mediasi Perselisihan PT Sriwijaya Nusantara Sejahtera dan SBPI KASBI

Disnakertrans Muba Fasilitasi Mediasi Perselisihan PT Sriwijaya Nusantara Sejahtera dan SBPI KASBI
Reporter YN
4 November 2026

SEKAYU,LamanQu. Com-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin memfasilitasi mediasi lanjutan perselisihan hubungan industrial antara PT Sriwijaya Nusantara...

Read more

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan
Reporter YN
14 Oktober 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com— Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In