• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, April 21, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Pencuri Sepeda Lipat Palembang, Divonis 1 Tahun Dua Bulan

Reporter Editor Sumsel
24 Februari 2021
aksi pencurian sepeda, mejual sepeda curian, pidana penjara terhadap terdakwa

Ilustrasi Aksi Pencurian Sepeda | @LQ Koleksi

Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Terdakwa pencuri sepeda lipat Rizki Pratama alias Bolang,(20), divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A, yang di ketuai oleh
Yohanes Panji Prawoto SH MH.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 2 bulan,” tegas Majelis Hakim saat membacakan putusan vonis terdakwa Rizki. Rabu(24/02/2021).

Hakim melanjutkan adapun hal-hal yang memberatkan terdawa yakni terdakwa meresahkan warga negara indonesia dan telah menjual hasil sepeda curiannya.

“Hal- hal yang meringankan terdakwa, terdakwa bertindak koperatif dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Ucap Hakim.

Sidang yang berlangsung menghadirkan terdakwa secara virtual saat ditanya oleh Majelis Hakim, terdawa menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, terdakwa Rizki Pratama dituntut oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Palembang dengan tutuntan selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sebagai informasi, Rizki Pratama alias Bolang, 20, warga Lorong Kamasan, Kelurahan, 3-4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang diamankan oleh Polrestabes Palembang di rumahnya, Sabtu (14/11) sekitar pukul 23.30 WIB.

Rizki melakukan aksi pencurian sepeda milik korban Zasan Dedeng Achmad (37), di Jalan KH Bastari, Lorong Sederhana, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, Sumsel.

Aksi tersebut diketahui korban ketika melihat CCTV yang ada dirumahnya, dan didalam rekaman CCTV tersebut, didapati pada Jumat (30/10) sekitar pukul 04.38 WIB, sepeda miliknya merk Ace warna hitam dan helm merk Ace warna merah telah dicuri oleh pelaku.

Tags: aksi pencurian sepedamenjual sepeda curianpidana penjara terhadap terdakwa
ADVERTISEMENT
Previous Post

Satu Dari Empat Pelaku Curas Kertapati Dibekuk Polisi

Next Post

Alasan Pelaku Ekspor Sarang Burung Walet Sasar Pasar Cina

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Enam Kandidat Ketua DPC PKB Palembang Siap Jalani Uji Kelayakan

Sinergi STIHPADA–IKADIN, Cetak Generasi Advokat Tangguh dan Beretika di Era Digital

Siliwangi Santri Camp Diminta Bijak Gunakan Medsos dan Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Dunia di Ambang Perang, Dua Legenda Musik Sumsel Derga X Nesto Mendadak Muncul Setelah 20 Tahun—Ada Apa?

Chairul S Matdiah: Opini Publik Perlu Dilandasi Pengetahuan dan Logika

Wujudkan Keadilan Sosial, Kadisnakertrans Muba Ajak Perusahaan Multi-Sektor Lindungi Pekerja Rentan melalui Gerakan Gotong Royong

OPINI: Memuliakan Keringat, Menjaga Harapan: Seruan Gotong Royong untuk Pejuang Nafkah Bumi Serasan Sekate

Berita Populer

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam
Reporter YN
8 April 2026

LAHAT. Lamanqu. Com Jajaran Polda Sumatera Selatan bergerak cepat menangani kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Desa Karang...

Read more

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional
Reporter YN
7 April 2026

SOLO. Lamanqu. Com   Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus mematangkan langkah strategis dalam mencetak tenaga kerja profesional yang siap...

Read more

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta
Reporter YN
7 April 2026

  PALEMBANG. Lamanqu. Com   Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polrestabes Palembang menerima serahan terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana...

Read more

Polda Sumsel Ungkap Kasus Mutilasi Sadis di Lahat, Pelaku Kesal Tak Diberi Uang Judi

Polda Sumsel Ungkap Kasus Mutilasi Sadis di Lahat, Pelaku Kesal Tak Diberi Uang Judi
Reporter YN
8 April 2026

LAHAT. Lamanqu. Com Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polres Lahat bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi yang menimpa...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In