• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Oktober 19, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

61 Eks Pekerja, Gugat PT Perkebunan Nusantara VII

Reporter Editor Sumsel
16 Februari 2021
61 Eks Pekerja, Gugat PT Perkebunan Nusantara VII
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan 61 mantan buruh perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PN) VII yang menggugat perusahaan tempat mereka bekerja lantaran hak – hak mereka sebagai pekerja PT Perkebunan Nusantara VII belum di penuhi oleh pihak perusahaan, yang digelar hari ini di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (16/2/2021)

Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Hotnar Simarmata SH yang menggelar sidang dengan agenda pembacaan gugatan oleh pihak penggugat melalui tim Penasehat Hukum (PH) Edwin Simanjuntak & Parnerts (ESP) di antaranya yakni Edwin Simanjuntak SH MH, Bambang Suyudhi SH, Dicky Andika Putra SH, Zulkarnain Dachlan SH, Lamro Nababan SH dan Angela Tedja SH MH.

Berdasarkan fakta persidangan, Ketua PH Edwin Simanjuntak SH MH mengatakan klien menggugat PT PN VII karena perusahaan tersebut tidak melaksanakan apa yang menjadi anjuran oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemeritah Kabupaten Banyuasin oleh PT PN VII.

“Sehingga agenda sidang hari ini pembacaan gugatan dimana kita meminta pihak PT PN VII agar proaktif apa yang menjadi anjuran oleh Disnaker Kabupaten Banyuasin” katanya usai sidang, Selasa (16/2/2021).

Ia menambahkan, PT PN VII selaku perusahaan plat merah hendaknya harus bisa memberikan contoh yang baik dan taat pada perundang undangan. “Ketika Disnaker mengatakan harus dijadikan karyawan tetap dan hak haknya harus diberikan kepada karyawan yang telah di putus kontraknya, kami berharap agar PT PN VII melaksanakan anjuran dari Disnaker itu sendiri,” ujarnya.

Disamping itu, perwakilan dari para buruh yang menggugat yang berinisial B mengatakan, bertahu tahun bekerja di perusahan PT PN VII bukannya diangkat jadi karyawan namun di kontraknya diputus.

“Kami lah bekerja bertahun tahun bekerja tidak diangkat menjadi karyawan malahan kami diputus kontrak, sejak tahun 2016 kontrak selalu diperpanjang oleh karena itu melalui kuasa hukum kami, kami meminta hak kami yang belum di penuhi,” tuturnya.

Lanjutnya, ketika pihaknya meminta kejelasan mengenai hak hak mereka yg belum diselesai oleh perusaahaan tidak membuahkan hasil. “Ketika kami meminta hak kami, pihak perusahaan mengatakan hak kami telah dibayar sesuai dengan kontrak per 6 bulan, padahal kami meminta kejelasan status kami karena kami sudah bertahun tahun bekerja dan anjuran dari Disnaker Kabupatrn Banyuasin diangkat menjadi karyawan tetap,” tutupnya

Tags: mantan buruh perusahaaPengadilan Hubungan Industrialperusahaan plat merahPTPN VII
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wawako Beri Waktu 2 Minggu untuk Bongkar Bangunan Diatas Saluran Air

Next Post

Wabup Sholehien Lantik PPPK di Lingkungan Pemkab OKU Selatan

Editor Sumsel

Info Terkait

Dugaan Tipikor, Pemberian KUR Mikro

Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar Pada Salah Satu Bank Plat Merah Kacab Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim

24 November 2025
Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak

Bank Sumsel Babel digugat Karyawan pada PHI, Tuntut Hak Normatif

28 Juli 2025
DPC FSB Nikeuba, DPC Federasi Serikat Buruh Nikeuba

DPC FSB Nikeuba Kota Palembang Gelar Aksi Demo di Kantor Pengadilan Negeri Klas IA Palembang

12 Agustus 2021
PTPN VII Tingkatkan Perekonomian Rakyat Dengan Program CSR

PTPN VII Tingkatkan Perekonomian Rakyat Dengan Program CSR

30 Oktober 2019
Pendemo Minta Gubernur Tuntaskan Masalah Sengketa Lahan PTPN VII Cinta Manis

Pendemo Minta Gubernur Tuntaskan Masalah Sengketa Lahan PTPN VII Cinta Manis

22 Maret 2019

Berita Terbaru

Berawal dari Pasar Tradisional, Ayuk Alis Sukses Bangun Bisnis Digital Marketing Bernilai Ratusan Juta

Dugaan Maladministrasi Tata Kelolah Penanganan Karhutla di Provinsi Sumatera Selatan, Ombudsman Sumsel Lakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri

FAVE+ HOTEL PALEMBANG HADIRKAN MARBLE LOUNGE OUTDOOR, TEMPAT NGOPI SANTAI DENGAN BERAGAM PROMO MENARIK MULAI RP35.000

Hadiri Rakor Evaluasi Madrasah Sumsel, Dirjen Pendis Dorong Aksi Nyata Ekoteologi dan Anti Perundungan

Apresiasi KEJARI Banyuasin FRIC Sumsel Soroti Kinerja PDAM Tirta Betuah Yang Semakin Buruk Warga Kembali Pasang Spanduk

Wamendes Tinjau KDKMP di Klaten, Sinergi PLN Dukung Penguatan Ekonomi Desa melalui Kemitraan Layanan Pembayaran Listrik

Sumsel Dalam Harmoni, Merajut Warna Budaya, Berikut Poin Disampaikan

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan

KPKP DESAK BUPATI OGAN ILIR HENTIKAN KEJURNAS DRAG BIKE DI TENGAH KABUT ASAP KARHUTLA

Berita Populer

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap
Reporter YN
14 Oktober 2026

Palembang,LamanQu.Com-Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Sumatera Selatan terlihat melakukan kegiatan sosial membagikan seribu bingkisan berupa vitamin, madu,...

Read more

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan
Reporter YN
14 Oktober 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com— Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In