• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Mei 13, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Bank Sumsel Babel digugat Karyawan pada PHI, Tuntut Hak Normatif

Reporter YN
28 Juli 2025
Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Sidang Gugatan perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Palembang dengan Agenda pembacaan Gugatan, Senin (28/7/25)

Dalam perkara Gugugatan ini untuk pihak penggugat Karyawan Bank Sumsel Babel inisial RA dan Pihak Tergugat PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumselbabel)

Dalam persidangan yang diketahui oleh majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Palembang Romi Sinatra SH MH serta dihadiri oleh kedua pihak penggugat dan tergugat,hakim ketua secara bergantian memeriksa kelengkapan identitas serta dokumen dari pihak penggugat dan tergugat

“Karena belum lengkapnya identitas dan dokumen dari kedua pihak, sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan identitas dokumen,” tegas hakim ketua saat dipersidangan.

Diketahui dalam perkara Gugatan ini untuk Gugatan Penggugat yaitu

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum Surat Keputusan Skorsing yang diterbitkan oleh Tergugat yaitu Surat Keputusan Skorsing Pegawai Nomor 59.1/DIR/KEP/2025 Tentang Skorsing Pegawai dan Surat Keputusan Skorsing Pegawai Nomor 64/DIR/KEP/2025 Tentang Skorsing Pegawai;

3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak lembur Penggugat selama tahun 2024 sebanyak 16 hari lembur pada hari libur mingguan dan libur nasional senilai Rp. 3.200.000

5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak lembur Penggugat akibat overtime selama tahun 2024 sebanyak 211 hari lembur senilai Rp. 40.018.242

6. Menghukum Tergugat untuk Fasilitas General Check Up yang Terhutang selama 12 Tahun yaitu Rp. 31.920.000

7. Menghukum Tergugat untuk membayar Kehilangan Hak Akibat Skorsing 2 bulan yang Tidak Sah sebesar Rp. 20.468.030

8. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak normatif Penggugat akibat dikabulkannya PHK ini yaitu :
8.1. Uang Pesangon sebesar Rp. 115.417.692
8.2. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp. 38.472.564,

8.3. Uang Penggantian Hak sebesar Rp. 235.472.170

9. Menghukum Tergugat untuk menerbitkan Key Performance Indicator Tahun 2025 dengan Predikat Yudisum “Baik” atas nama Penggugat;

10. Menghukum Tergugat untuk membayar kenaikan gaji Tahun 2025 selama Januari s/d Juli 2025 sebesar Rp. 3.500.000

11. Menghukum Tergugat untuk membayar selisih kenaikan gaji Tahun 2025 terhadap faktor pengali Uang Pengganti Pesangon sebesar Rp. 9.000.000

12. Menghukum Tergugat untuk membayar selisih kenaikan gaji Tahun 2025 terhadap faktor pengali Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp. 3.000.000

13. Menghukum Tergugat untuk membayar selisih kenaikan gaji Tahun 2025 terhadap faktor pengali Uang Penggantian Hak sebesar Rp. 14.500.000

14. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Proses sebesar Rp. 38.472.564 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap.

15. Menghukum Tergugat untuk menerbitkan Paklaring a.n Penggugat terhitung sejak tanggal 8 Mei 2017 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;

16. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000. untuk setiap hari Tergugat terlambat melaksanakan putusan perkara aquo, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

17. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat melakukan upaya hukum, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (uit voerbaar bij voorraad);

18. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam hal Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan vide Pasal 24 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 (ex aequo et bono).

Sementara itu, dari pihak Bank Sumsel Babel selaku tergugat saat diwawancarai usai sidang mengatakan, hari ini sidang masih pemeriksaan identitas. ” Pokok perkara silahkan tanya dengan yang menggugat kita,” tandasnya.

Tags: Pemutusan Hubungan Kerja SepihakPengadilan Hubungan IndustrialPerselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dengan Penandatanganan Ini Bisa Mengedukasi Masyarakat Akan Hukum, Ini Beberapa Hal Disampaikan

Next Post

Karhutla Mengintai, Bupati Muba H M Toha Serukan Kesiapsiagaan Maksimal

YN

Info Terkait

DPC FSB Nikeuba, DPC Federasi Serikat Buruh Nikeuba

DPC FSB Nikeuba Kota Palembang Gelar Aksi Demo di Kantor Pengadilan Negeri Klas IA Palembang

12 Agustus 2021
61 Eks Pekerja, Gugat PT Perkebunan Nusantara VII

61 Eks Pekerja, Gugat PT Perkebunan Nusantara VII

16 Februari 2021

Berita Terbaru

Polrestabes Palembang Gerak Cepat Tangkap Driver Ojol Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Gandus

Pemerintah Siap Luncurkan Operasional 1.061 Kopdes Merah Putih di Jateng dan Jatim

Kaos dan Topi Rimba Jadi Kenang-Kenangan Hangat Penghujung TMMD

Bukan Sekadar Tanggul, Giant Seawall Pantura Bakal Jadi Pusat Ekonomi Baru Indonesia

Canda Hangat di Tengah Pengecoran, Dansatgas TMMD Apresiasi Kekompakan Satgas dan Warga

Danantara Jajaki Akuisisi Saham Eramet di Weda Bay Nickel, Perkuat Posisi Indonesia

TMMD Hadirkan Sosialisasi KDRT, Warga Diajak Wujudkan Keluarga Harmonis dan Sadar Hukum

Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5%, Pemerintah Perkuat Satgas Debottlenecking

Syukur Mbah Suradi, Jalan Mulus TMMD Kini Permudah Angkut Hasil Panen

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Resmi Disepakati, Deklarasi Bali Jadi Tonggak Baru Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Pertemuan tingkat tinggi bertajuk SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026 di The Meru Hotel, Bali, resmi...

Read more

Percepat Reforma Agraria, DPR RI Segera Bentuk Command Center Penanganan Konflik

Reforma Agraria
Reporter lian
2 Mei 2026

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR RI akan membentuk pusat komando atau command center khusus. Selain...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In