• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Juni 28, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Bank Sumsel Babel digugat Karyawan pada PHI, Tuntut Hak Normatif

Reporter YN
28 Juli 2025
Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Sidang Gugatan perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Palembang dengan Agenda pembacaan Gugatan, Senin (28/7/25)

Dalam perkara Gugugatan ini untuk pihak penggugat Karyawan Bank Sumsel Babel inisial RA dan Pihak Tergugat PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumselbabel)

Dalam persidangan yang diketahui oleh majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Palembang Romi Sinatra SH MH serta dihadiri oleh kedua pihak penggugat dan tergugat,hakim ketua secara bergantian memeriksa kelengkapan identitas serta dokumen dari pihak penggugat dan tergugat

“Karena belum lengkapnya identitas dan dokumen dari kedua pihak, sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan identitas dokumen,” tegas hakim ketua saat dipersidangan.

Diketahui dalam perkara Gugatan ini untuk Gugatan Penggugat yaitu

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum Surat Keputusan Skorsing yang diterbitkan oleh Tergugat yaitu Surat Keputusan Skorsing Pegawai Nomor 59.1/DIR/KEP/2025 Tentang Skorsing Pegawai dan Surat Keputusan Skorsing Pegawai Nomor 64/DIR/KEP/2025 Tentang Skorsing Pegawai;

3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak lembur Penggugat selama tahun 2024 sebanyak 16 hari lembur pada hari libur mingguan dan libur nasional senilai Rp. 3.200.000

5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak lembur Penggugat akibat overtime selama tahun 2024 sebanyak 211 hari lembur senilai Rp. 40.018.242

6. Menghukum Tergugat untuk Fasilitas General Check Up yang Terhutang selama 12 Tahun yaitu Rp. 31.920.000

7. Menghukum Tergugat untuk membayar Kehilangan Hak Akibat Skorsing 2 bulan yang Tidak Sah sebesar Rp. 20.468.030

8. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak normatif Penggugat akibat dikabulkannya PHK ini yaitu :
8.1. Uang Pesangon sebesar Rp. 115.417.692
8.2. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp. 38.472.564,

8.3. Uang Penggantian Hak sebesar Rp. 235.472.170

9. Menghukum Tergugat untuk menerbitkan Key Performance Indicator Tahun 2025 dengan Predikat Yudisum “Baik” atas nama Penggugat;

10. Menghukum Tergugat untuk membayar kenaikan gaji Tahun 2025 selama Januari s/d Juli 2025 sebesar Rp. 3.500.000

11. Menghukum Tergugat untuk membayar selisih kenaikan gaji Tahun 2025 terhadap faktor pengali Uang Pengganti Pesangon sebesar Rp. 9.000.000

12. Menghukum Tergugat untuk membayar selisih kenaikan gaji Tahun 2025 terhadap faktor pengali Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp. 3.000.000

13. Menghukum Tergugat untuk membayar selisih kenaikan gaji Tahun 2025 terhadap faktor pengali Uang Penggantian Hak sebesar Rp. 14.500.000

14. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Proses sebesar Rp. 38.472.564 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap.

15. Menghukum Tergugat untuk menerbitkan Paklaring a.n Penggugat terhitung sejak tanggal 8 Mei 2017 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;

16. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000. untuk setiap hari Tergugat terlambat melaksanakan putusan perkara aquo, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

17. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat melakukan upaya hukum, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (uit voerbaar bij voorraad);

18. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam hal Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan vide Pasal 24 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 (ex aequo et bono).

Sementara itu, dari pihak Bank Sumsel Babel selaku tergugat saat diwawancarai usai sidang mengatakan, hari ini sidang masih pemeriksaan identitas. ” Pokok perkara silahkan tanya dengan yang menggugat kita,” tandasnya.

Tags: Pemutusan Hubungan Kerja SepihakPengadilan Hubungan IndustrialPerselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dengan Penandatanganan Ini Bisa Mengedukasi Masyarakat Akan Hukum, Ini Beberapa Hal Disampaikan

Next Post

Karhutla Mengintai, Bupati Muba H M Toha Serukan Kesiapsiagaan Maksimal

YN

Info Terkait

DPC FSB Nikeuba, DPC Federasi Serikat Buruh Nikeuba

DPC FSB Nikeuba Kota Palembang Gelar Aksi Demo di Kantor Pengadilan Negeri Klas IA Palembang

12 Agustus 2021
61 Eks Pekerja, Gugat PT Perkebunan Nusantara VII

61 Eks Pekerja, Gugat PT Perkebunan Nusantara VII

16 Februari 2021

Berita Terbaru

Kolaborasi Disnakertrans Muba dengan PT Baturona Adimulya Buka Loker Driver Dump Truck (DT) Harian

BERSATU MELAWAN NARKOBA: Tanggung Jawab Moral, Agama, dan Sosial dalam Menolak Kejahatan Jalanan di Sumatera Selatan

Bupati OKU Selatan Pimpin Rapat Tindak Lanjut LHP dan Penguatan SPIP

Jenderal Kosasih Beri Kuliah Umum kepada Ratusan Mahasiswa UNINUS Bandung

Tidak Hanya Dirasa oleh Para Murid, Program MBG juga Dongkrak Perekonomian Warga Sekitar Dapur MBG

Kedepankan Semangat Kolaborasi, Disnakertrans Muba Jamin Investasi Aman dan Hak Masyarakat Transmigrasi Air Balui SP 2 Terjaga

Petani Harus Mempunyai Sifat Enterprenuer Untuk Produknya, Berikut Penjelasannya

Disdik Sumsel Optimistis Cetak Juara Nasional dari O2SN 2026

DPD Horas Bangso Batak (HBB) Sumsel Audiensi dan Silaturahmi dengan Dirintelkam Polda Sumsel

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan
Reporter YN
20 Juni 2026

Palembang,LamanQu.Com-Untuk merespon maraknya kejahatan jalanan, Polda Sumatera Selatan bersama dengan Forum Kepala Desa (FKD) di Kecamatan Indralaya Utara menggelar Focus...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In