• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Oktober 19, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Bank Sumsel Babel digugat Karyawan pada PHI, Tuntut Hak Normatif

Reporter YN
28 Juli 2025
Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Sidang Gugatan perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Palembang dengan Agenda pembacaan Gugatan, Senin (28/7/25)

Dalam perkara Gugugatan ini untuk pihak penggugat Karyawan Bank Sumsel Babel inisial RA dan Pihak Tergugat PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumselbabel)

Dalam persidangan yang diketahui oleh majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Palembang Romi Sinatra SH MH serta dihadiri oleh kedua pihak penggugat dan tergugat,hakim ketua secara bergantian memeriksa kelengkapan identitas serta dokumen dari pihak penggugat dan tergugat

“Karena belum lengkapnya identitas dan dokumen dari kedua pihak, sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan identitas dokumen,” tegas hakim ketua saat dipersidangan.

Diketahui dalam perkara Gugatan ini untuk Gugatan Penggugat yaitu

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum Surat Keputusan Skorsing yang diterbitkan oleh Tergugat yaitu Surat Keputusan Skorsing Pegawai Nomor 59.1/DIR/KEP/2025 Tentang Skorsing Pegawai dan Surat Keputusan Skorsing Pegawai Nomor 64/DIR/KEP/2025 Tentang Skorsing Pegawai;

3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak lembur Penggugat selama tahun 2024 sebanyak 16 hari lembur pada hari libur mingguan dan libur nasional senilai Rp. 3.200.000

5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak lembur Penggugat akibat overtime selama tahun 2024 sebanyak 211 hari lembur senilai Rp. 40.018.242

6. Menghukum Tergugat untuk Fasilitas General Check Up yang Terhutang selama 12 Tahun yaitu Rp. 31.920.000

7. Menghukum Tergugat untuk membayar Kehilangan Hak Akibat Skorsing 2 bulan yang Tidak Sah sebesar Rp. 20.468.030

8. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak normatif Penggugat akibat dikabulkannya PHK ini yaitu :
8.1. Uang Pesangon sebesar Rp. 115.417.692
8.2. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp. 38.472.564,

8.3. Uang Penggantian Hak sebesar Rp. 235.472.170

9. Menghukum Tergugat untuk menerbitkan Key Performance Indicator Tahun 2025 dengan Predikat Yudisum “Baik” atas nama Penggugat;

10. Menghukum Tergugat untuk membayar kenaikan gaji Tahun 2025 selama Januari s/d Juli 2025 sebesar Rp. 3.500.000

11. Menghukum Tergugat untuk membayar selisih kenaikan gaji Tahun 2025 terhadap faktor pengali Uang Pengganti Pesangon sebesar Rp. 9.000.000

12. Menghukum Tergugat untuk membayar selisih kenaikan gaji Tahun 2025 terhadap faktor pengali Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp. 3.000.000

13. Menghukum Tergugat untuk membayar selisih kenaikan gaji Tahun 2025 terhadap faktor pengali Uang Penggantian Hak sebesar Rp. 14.500.000

14. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Proses sebesar Rp. 38.472.564 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap.

15. Menghukum Tergugat untuk menerbitkan Paklaring a.n Penggugat terhitung sejak tanggal 8 Mei 2017 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;

16. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000. untuk setiap hari Tergugat terlambat melaksanakan putusan perkara aquo, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

17. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat melakukan upaya hukum, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (uit voerbaar bij voorraad);

18. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam hal Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan vide Pasal 24 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 (ex aequo et bono).

Sementara itu, dari pihak Bank Sumsel Babel selaku tergugat saat diwawancarai usai sidang mengatakan, hari ini sidang masih pemeriksaan identitas. ” Pokok perkara silahkan tanya dengan yang menggugat kita,” tandasnya.

Tags: Pemutusan Hubungan Kerja SepihakPengadilan Hubungan IndustrialPerselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dengan Penandatanganan Ini Bisa Mengedukasi Masyarakat Akan Hukum, Ini Beberapa Hal Disampaikan

Next Post

Karhutla Mengintai, Bupati Muba H M Toha Serukan Kesiapsiagaan Maksimal

YN

Info Terkait

DPC FSB Nikeuba, DPC Federasi Serikat Buruh Nikeuba

DPC FSB Nikeuba Kota Palembang Gelar Aksi Demo di Kantor Pengadilan Negeri Klas IA Palembang

12 Agustus 2021
61 Eks Pekerja, Gugat PT Perkebunan Nusantara VII

61 Eks Pekerja, Gugat PT Perkebunan Nusantara VII

16 Februari 2021

Berita Terbaru

Berawal dari Pasar Tradisional, Ayuk Alis Sukses Bangun Bisnis Digital Marketing Bernilai Ratusan Juta

Dugaan Maladministrasi Tata Kelolah Penanganan Karhutla di Provinsi Sumatera Selatan, Ombudsman Sumsel Lakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri

FAVE+ HOTEL PALEMBANG HADIRKAN MARBLE LOUNGE OUTDOOR, TEMPAT NGOPI SANTAI DENGAN BERAGAM PROMO MENARIK MULAI RP35.000

Hadiri Rakor Evaluasi Madrasah Sumsel, Dirjen Pendis Dorong Aksi Nyata Ekoteologi dan Anti Perundungan

Apresiasi KEJARI Banyuasin FRIC Sumsel Soroti Kinerja PDAM Tirta Betuah Yang Semakin Buruk Warga Kembali Pasang Spanduk

Wamendes Tinjau KDKMP di Klaten, Sinergi PLN Dukung Penguatan Ekonomi Desa melalui Kemitraan Layanan Pembayaran Listrik

Sumsel Dalam Harmoni, Merajut Warna Budaya, Berikut Poin Disampaikan

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan

KPKP DESAK BUPATI OGAN ILIR HENTIKAN KEJURNAS DRAG BIKE DI TENGAH KABUT ASAP KARHUTLA

Berita Populer

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap
Reporter YN
14 Oktober 2026

Palembang,LamanQu.Com-Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Sumatera Selatan terlihat melakukan kegiatan sosial membagikan seribu bingkisan berupa vitamin, madu,...

Read more

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan
Reporter YN
14 Oktober 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com— Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In