• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Juni 19, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental, Ini Modus RT Terhadap Korban

Reporter Editor Sumsel
8 Februari 2021
perkosa gadis

Ilustrasi Kasus Pemerkosaan | @LQ Koleksi

Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sungguh ironis pelaku yang berinisial RT diduga melakukan pemerkosaan terhadap DN gadis yang mengalami keterbelakangan mental. Aksi tersebut dilakukan pelaku pada hari Kamis (4/2/2021) sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Rambutan Dalam Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II, Palembang.

Mengetahui kekurangan korban, RT berhasil memanfaatkannya dengan mudah, Ia membujuk korban untuk melakukan hubungan layak suami istri di rumah pelaku di TKP.

Setelah keluarga korban mengetahui kejadian tersebut, kakak korban inisial RM (30) melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin (8/2/21).

RM menuturkan, korban bertemu dengan pelaku, saat korban DN sedang bermain ke rumah keluarganya yang ada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Modus pelaku yakni minta bantuan korban mengangkat kayu, dengan iming – iming akan diberikan uang. Nah, usai mengangkat kayu lalu pelaku menyuruh korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil uang yang akan diberikan.

Keluarga Korban Saat Melakukan Pelaporan | @LQ Koleksi

“Korban bercerita, dia disuruh mengangkat kayu dan akan diberi uang oleh pelaku, akan tetapi korban disuruh masuk kedalam rumah dengan maksud akan diberikan uang sebesar Rp 5 ribu. Setelah di dalam rumah, korban malah disuruh membuka bajunya, lalu pelaku mencium kemaluan korban. Selanjutnya korban diajak berhubungan layaknya suami istri,” ucap RM saat menerangkan kronologi dari cerita korban.

Sementara, Laporan korban pemerkosaan atau bersetubuh diluar nikah, sudah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang unit 1 pimpinan Panit 1 Ipda Riady Sasongko dan laporan akan diteruskan ke Satreskrim unit PPA untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tags: kasus pemerkosaankorban diajak berhubunganpelaku menyuruh korbanpemerkosaan gadis
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jumlah Kasus Tindak Pidana Yang Diungkap Polda Sumsel

Next Post

3 Pelaku Begal Satpam di Baleendah Ditangkap Polisi

Editor Sumsel

Info Terkait

Aliansi Untuk Keadilan, kasus pemerkosaan

Aliansi Untuk Keadilan Siap Bantu Masyarakat Yang Membutuhkan Keadilan

8 Januari 2023
pmerkosaan, kasus pemerkosaan tehadap mahasiswi cantik, seorang pria dipolisikan

Mahasiswi Berparas Cantik Laporkan Teman Prianya

6 November 2020

Berita Terbaru

Jamin Keandalan Distribusi Energi Sumsel, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tajamkan Kompetensi Tim Pengendali Supply Loss

Ribuan Mahasiswa BEM SI Kepung DPRD Jabar Dengan 7 Tuntutan

Riza Fahlevi: PGRI yang Diakui Negara Hanya Kepengurusan Teguh Sumarno

Peringati Hari Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Palembang Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga

PLN Upayakan Pemulihan Sistem Bayung Lencir, Berbagai Langkah Strategis Dilakukan untuk Perbaiki Kualitas Tegangan

Dukung Asta Cita Prabowo, SP3N-SBS Dorong Penguatan Pertamina dan Reformasi Tata Kelola Migas

Jembatan Desa Sungai Jeruju Rusak Parah Akibat Banjir dan Tanah Longsor, Warga Harapkan Penanganan Segera

Jembatan Desa Pantai Rusak Parah Akibat Banjir dan Tanah Longsor, Masyarakat Harapkan Perhatian Pemerintah

BENCANA BANJIR “MEMBUAT KERUSAKAN PARAH JEMBATAN DI DESA SIDO BASUKI” OGAN KOMERING ILIR

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In