Beli Bad Cover Online, Berujung Laporan Ke Polisi

Palembang, lamanqu.com– Zulkifli (32), melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pasalnya dirinya tertipu pembelian bad cover melalui online yang diketahuinya lewat aplikasi WhatsApp (WA), akibatnya mengalami kerugian uang.
Korban menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (11/1/2021) sekira pukul 14.30 WIB dimana korban menghubungi WhatsApp pelaku dengan nomor 08213317xxxx untuk membeli bad cover dan setelah terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 1,2 juta.
Pelaku meminta pembayaran di kirim melalui rekening bank BCA atas nama Edi Bambang Nugroho (817518xxxx). “Saya mengirim uang ke rek BCA pelaku, dengan melalui SMS banking. Dan pelaku mengatakan akan segera mengirimkan bad cover tersebut kepada saya,” jelasnya. Kamis (28/1/2021).
Lebih lanjut, dirinya menerangkan, bahwa setelah di tunggu – tunggu kedatangan bad cover ke rumah tidak kunjung ada. Sudah mencoba menghubungi tetapi tidak bisa, “Saya coba telpon dan kirim pesan melalui chat tetapi tidak ada jawaban, sementara bad cover hingga kini belum diterima saya. Merasa di tipu, Makanya saya melaporkan saja ke polisi,” terangnya.

Sementara, Laporan korban diterima dan tercatat dalam nomor LPB/165/I/2021/SUMSEL/RESTABES/SPKT oleh anggota piket SPKT Polrestabes Palembang unit 1 Panit dipimpin Ipda Riady Sasongko dan akan diteruskan ke Satreskrim untuk proses penyelidikan.
Berita Terkait
Indeks BeritaMantan Kepala Desa Aliyan Ditahan Kejari Banyuwangi, Rugikan Negara Hingga Miliaran ...
Hukum, News
Ketua Umum POSE RI Desri Nago Soroti Kebakaran Gudang BBM Ilegal, Desak Penegakan Hu...
Hukum, News
Keluarga Almarhum Rizki Saputra Korban Penganiayaan di Puskesmas Simpang Babat Tungg...
Hukum, News
Tim Penyidik Kejati Sumsel Kembali Lakukan Penggeledahan Dalam Perkara Dugaan Tipiko...
Hukum, News
Tim Penyidik Kejati Sumsel Geledah Empat Lokasi Dan Penyitaan Dalam Perkara Dugaan T...
Hukum, News
Kuasa Hukum: Klien Kami Ahli Waris Sah, Rumah Digembok Tanpa Dasar Hukum...
Hukum, News