• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Mei 21, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Tio Pakusadewo Divonis Satu Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
20 Januari 2021
perang terhadap narkoba, kasus penyalagunaan narkoba
Bagikan ke Whatsapp

lamanqu.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan Tio Pakusadewo atas perkara tindak penyalah gunaan narkotika jenis ganja pada Selasa,19 Januari 2021. Tio Pakusadewo divonis satu tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan pidana selama satu tahun,” ujar Hakim Ketua Florensani, dalam persidangan.

Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yang menuntut Tio Pakusadewo selama dua tahun penjara. Dalam sidang putusan Majelis hakim menyatakan Tio Pakusadewo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika golongan satu jenis ganja, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim juga menetapkan waktu penahanan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Tio Pakusadewo dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan dari kuasa hukum terdakwa yang meminta agar Tio Pakusadewo menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Dikarenakan barang bukti yang ada di persidangan melebihi dari lima gram sebagai mana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010. Maka hakim tidak dapat mengabulkan pembelaan terdakwa.

Untuk diketahui barang bukti nakotika jenis ganja yang ada pada Tio Pakusadewo setelah ditimbang dilaboratorium seberat 11,32 gram lebih dalam fakta persidangan

Dalam hal ini hakim menyebut mengenai hal yang memberatkan terhadap Tio Pakusadewo dikarenakan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkoba.

“Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum sebelumnya terkait kasus penyalahguna narkoba, dan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang terhadap narkoba,” kata Hakim

Adapun hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, menyimpan barang bukti untuk digunakan bagi diri sendiri.

Sebelumnya, artis Tio Pakusadewo telah menjalani sidang tuntutan terkait kasus narkoba yang menjeratnya, pada Selasa 5 Januari 2021. Dalam sidang tuntutan tersebut, JPU meminta Majelis Hakim agar menjatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan, terhadap Tio Pakusodewo.

“Maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Jaksa Penuntut Umum Ludi Mawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhi pidana terhadap terdakwa Irwan Susetio alias Tio Pakusodewo dipenjara selama 2 tahun dengan dikurangi masa tahanan,” tegasnya.

Dijelaskan, hal yang memberatkan ialah terdakwa sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa ialah sikap Tio yang sopan selama persidangan dan menunjukkan rasa penyesalannya.

Sebagai informasi, Tio Pakusadewo ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 18 April 2020 lalu. Dalam penangkapannya, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus berisi 18 gram ganja dan alat isap sabu atau bong.

Ini merupakan kali kedua Tio Pakusadewo ditangkap atas kasus serupa. Sebelumnya, Tio ditangkap pada 2018 silam.

Tags: penyalah gunaan narkotikaperang terhadap narkobaTio Pakusadewo Menjalani Rehabilitasi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jalan Nasional Yang Ada Di Palembang Akan Dibangun Mirip Tol

Next Post

Pemulihan Sektor Properti Berlanjut di 2021

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Aturan Baru Kemendikdasmen, Anak Usia di Bawah 7 Tahun Boleh Masuk SD

Dukung Pasokan Pangan Sehat, Kemenperin Bekali Pengelola SPPG Sistem Keamanan HACCP

Perkuat Hubungan Bilateral, Tiga Kapal Perang Pakistan Bersandar di Tanjung Priok

Kasdam IV/Diponegoro Tinjau Donor Darah dan Pengobatan Gratis di Penutupan TMMD Reguler Ke-128 Kodim 0725/Sragen

Kasdam IV/Diponegoro tutup TMMD Reg ke-128 di Sragen

Dandim 0725/Sragen Sambut Kedatangan Kasdam IV/Diponegoro Di Upacara Penutupan TMMD

Kasdam Berikan 80 Paket Sembako untuk Keluarga Stunting dan Warga Prasejahtera

Kasdam IV Borong Produk UMKM dan Bagikan ke Warga di Penutupan TMMD Reg ke-128 Kodim 0725/Sragen

Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih: TMMD Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Berita Populer

Terima ASITA Bali, Wapres Gibran Tegaskan Pariwisata Sebagai Motor Ekonomi Nasional

Bali and Beyond Travel Fair
Reporter lian
14 Mei 2026

LamanQu.Com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima audiensi jajaran pengurus Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA)...

Read more

Resmi Disepakati, Deklarasi Bali Jadi Tonggak Baru Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Pertemuan tingkat tinggi bertajuk SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026 di The Meru Hotel, Bali, resmi...

Read more

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In