• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 30, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Tio Pakusadewo Divonis Satu Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
20 Januari 2021
perang terhadap narkoba, kasus penyalagunaan narkoba
Bagikan ke Whatsapp

lamanqu.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan Tio Pakusadewo atas perkara tindak penyalah gunaan narkotika jenis ganja pada Selasa,19 Januari 2021. Tio Pakusadewo divonis satu tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan pidana selama satu tahun,” ujar Hakim Ketua Florensani, dalam persidangan.

Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yang menuntut Tio Pakusadewo selama dua tahun penjara. Dalam sidang putusan Majelis hakim menyatakan Tio Pakusadewo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika golongan satu jenis ganja, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim juga menetapkan waktu penahanan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Tio Pakusadewo dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan dari kuasa hukum terdakwa yang meminta agar Tio Pakusadewo menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Dikarenakan barang bukti yang ada di persidangan melebihi dari lima gram sebagai mana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010. Maka hakim tidak dapat mengabulkan pembelaan terdakwa.

Untuk diketahui barang bukti nakotika jenis ganja yang ada pada Tio Pakusadewo setelah ditimbang dilaboratorium seberat 11,32 gram lebih dalam fakta persidangan

Dalam hal ini hakim menyebut mengenai hal yang memberatkan terhadap Tio Pakusadewo dikarenakan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkoba.

“Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum sebelumnya terkait kasus penyalahguna narkoba, dan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang terhadap narkoba,” kata Hakim

Adapun hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, menyimpan barang bukti untuk digunakan bagi diri sendiri.

Sebelumnya, artis Tio Pakusadewo telah menjalani sidang tuntutan terkait kasus narkoba yang menjeratnya, pada Selasa 5 Januari 2021. Dalam sidang tuntutan tersebut, JPU meminta Majelis Hakim agar menjatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan, terhadap Tio Pakusodewo.

“Maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Jaksa Penuntut Umum Ludi Mawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhi pidana terhadap terdakwa Irwan Susetio alias Tio Pakusodewo dipenjara selama 2 tahun dengan dikurangi masa tahanan,” tegasnya.

Dijelaskan, hal yang memberatkan ialah terdakwa sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa ialah sikap Tio yang sopan selama persidangan dan menunjukkan rasa penyesalannya.

Sebagai informasi, Tio Pakusadewo ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 18 April 2020 lalu. Dalam penangkapannya, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus berisi 18 gram ganja dan alat isap sabu atau bong.

Ini merupakan kali kedua Tio Pakusadewo ditangkap atas kasus serupa. Sebelumnya, Tio ditangkap pada 2018 silam.

Tags: penyalah gunaan narkotikaperang terhadap narkobaTio Pakusadewo Menjalani Rehabilitasi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jalan Nasional Yang Ada Di Palembang Akan Dibangun Mirip Tol

Next Post

Pemulihan Sektor Properti Berlanjut di 2021

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Usai Bupati Dadang Bersaksi, Terjadi Dugaan Intimidasi Terhadap Seorang Jurnalis yang Sedang Meliput

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat

Kuasa Hukum Alim Perdana Kusuma Ungkap Sejumlah Kejanggalan dalam Proses Penanganan Perkara

Kodim 0401/Muba Salurkan Air Bersih, Bantu Warga Hadapi Kekeringan

PT CCL Kembali Wujudkan Komitmen Perbaiki Jalan Penghubung B2-Mekar Jadi-Bentayan

Bupati Bandung Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi PT BDS

Kandidat Bacalon Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sumsel Berdomisili Di Palembang, Berikut Yang Disampaikan

Satu Dekade ALTO Menyala dan Silaturahmi

Panen Melon di SAE Rutan Palembang, Wujud Pembinaan Kemandirian dan Dukungan Ketahanan Pangan

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In