• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Oktober 3, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Kementrian ATR Temukan 137 Titik Pelanggaran Tata Ruang

Reporter Editor Sumsel
1 Desember 2020
Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Focus Group Discussion, Kementrian ATR, Jabatan Fungsional Penyidik, hasil audit Kementrian ATR
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka sosialisasi dan pelaksanaan pengenaan sanksi atas pelanggaran pemanfaatan ruang di Sumsel digelar di aula PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel, Selasa (1/12/2020).

Jabatan Fungsional Penyidik Kementerian ATR Gunung Hariyadi Ndaru Nugroho mengatakan,ini merupakan FGD hasil audit Kementrian ATR tahun 2019, untuk audit koridor Palembang Jakabaring. Karena ada indikasi sudah terjadi perubahan pemanfaatan ruang di dalam pembangunan di Palembang.

“Kita temukan ada 137 titik pelanggaran tata ruang. Kita liat berdasarkan Perda RT RW Palembang nomor 12 tahun 2012 Tentang rencana tata ruang wilayah Kota Palembang tahun 2012-2032,” ujarnya.

Lebih lanjut Gunung Hariyadi menjelaskan, di UU tahun 2007 tentang tata ruang ada danksi administrasi dan pidana. ” Kita berikan berikan sansksi administrasi, apakah denda atau penggantia lahan, atau pencabutan izin. Sebagai contoh, kami menghitung 10 hektar dari luas pola ruang yang dipakai Hotel Santika, itu RTH dan rawa konservasi tidak boleh ada bangunan. Terutama rawa konservasi, karena ini fungsinya untuk mengamankan lingkungan, supaya tidak memberikan efek negatif warga sekitar seperti banjir, dan kekeringan,” terangnya.

“Pemkot merevisi UU no 6 tahun 2007 kalau RT RW bisa direbisi, tapi bukan untuk pemutihan. Pemkot jangan sampai menerapkan melanggar tata ruang di kawasan bandara,” tambah Gunung Hariyadi.

Dia mengungkapkan, pihaknya sudah menyurati Pemkot, Pemprov terkait temuan auditnya. Tanggapan pemkot, mereka akan menindaklnjuti. Untuk sepakat sanksi apa yang akan dijatuhkan Pemkot.

“Kita menghimbau ke Pemkot, saya berharap apa yang mereka rencanakan terkait RT RW agar dipatuhi. Jangan sampai hanya rencana saja ,tanpa ada pengawasan dan tindakan,” katanya.

“Sanksi terhadap Pemda yang lalai dalam penerapan RT RW, kami bisa menjatuhkan sanksi administrasi, dengan pemotongan mengusulkan penyetopan DAK atau DAU. Menteri ATR berharap jangan sampai jatuh sanksi itu. Kita menjaga kualitas tata ruang, jangan menyalahi aturan yang dibuat sendiri,” pungkasnya. (Yanti)

Tags: Focus Group Discussionhasil audit Kementrian ATRJabatan Fungsional PenyidikKementerian Agraria dan Tata RuangKementrian ATR
ADVERTISEMENT
Previous Post

Masyarakat Dinilai Telah Sadar Akan Pentingnya Keamanan Pangan

Next Post

H Armansyah : Kata Hati Prinsipal Mencari Keadilan

Editor Sumsel

Info Terkait

Melaksanakan Reforma Agraria yang Sejati

KRASS Minta Percepatan Pembentukan GTRA Kabupaten Kota

24 September 2021
Muba Pilot Project Pembentukan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan Sektor Perkebunan

Muba Pilot Project Pembentukan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan Sektor Perkebunan

22 Desember 2020
Focus Group Discussion, investor, Jembatan Bahtera Sriwijaya, Bahtera Sriwijaya, Komoditas, spektakuler, Bangka, sektor pariwisata, feasibility study, Kepulauan Babel

Herman Deru : Jembatan “Bahtera Sriwijaya” Akan Berdampak Spektakuler Bagi Sumsel dan Babel

17 September 2020

Berita Terbaru

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Pemprov Sumsel Akan Gelar SRGF di OKU Selatan, Berikut Diungkapkan Plt Kadisbudpar Sumsel

Masyarakat Menolak Ruang Khusus Merokok Di Dalam Gedung

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

Serigala, Sebuah Perwujudan Sempurna dalam Ikatan Kekeluargaan

Ketua Umum BPC HIPMI Kota Palembang Peby Anggi Pratama Dorong Mahasiswa Sumsel Jadi Pengusaha Muda

Polda Sumsel Tegaskan Tidak Ada Intervensi dalam Kasus Kolam Retensi Simpang Bandara

Dari Kampus untuk Ekonomi: Hipmi PT Sumsel Siap Cetak 10 Ribu Entrepreneur

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde Palembang

Berita Populer

Shio, Roda Kosmik Penentu Takdir dari 12 Hewan Penjaga Waktu

shio
Reporter lian
1 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di ufuk Timur, sebuah sistem penanggalan kuno telah mengatur waktu dan nasib manusia selama ribuan tahun. Bukan sekadar...

Read more

Sisi Baik dan Buruk dari Babi

Sisi Baik dari Babi, Sisi Buruk dari Babi
Reporter lian
30 September 2025

LamanQu.Com - Babi adalah makhluk dengan dua sisi yang sangat kontras. Di satu sisi, ia adalah salah satu hewan paling...

Read more

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

serigala berbulu domba
Reporter lian
3 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di antara semua ancaman yang mengintai dalam interaksi sosial, tidak ada yang lebih berbahaya daripada sosok yang tampil...

Read more

Ayam Boiler dan Petelur atau Lebih di Kenal dengan Ayam Negeri

ayam negeri, ayam petelur, ayam broiler
Reporter lian
23 September 2025

LamanQu.Com - Masyarakat Indonesia sering mengenal ayam negeri sebagai dua jenis, merah dan putih. Meskipun sama-sama ayam negeri. Keduanya memiliki...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In