Penukaran Uang Yang Rusak Sudah Dapat Dilakukan

Ekobis, Kabar Ekonomi
layanan penukaran uang , penukaran uang rusak , uang rusak dapat di tukar

Palembang, lamanqu.comLayanan penukaran uang rupiah yang rusak dan lusuh, hari ini 12 November 2020, sudah dapat dilakukan dengan cara mengunjungi Bank Indonesia (BI).

Sementara itu untuk layanan penukaran ini berlaku di kantor pusat dan kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia, BI menyebut penukaran uang rusak ini dibuka setiap hari Kamis pukul 08.00 – 11.30 waktu setempat di loket layanan BI.

Dalam laman resmi Bank Indonesia, tertulis beberapa kemungkinan uang rusak yang dapat di tukarkan diantaranya

  • Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, masyarakat akan mendapat penggantian dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
  • Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan kemudian. Informasi selengkapnya mengenai hal ini dipublikasikan pada Buku Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar.

Dari penyataan tersebut, masyarakat cukup membawa uang rupiah rusak yang masih memenuhi syarat ke kantor BI sesuai dengan jadwal.

Jika sudah datang ke kantor BI, dapat langsung mengambil nomor antrean dan kemudian menunggu giliran dipanggil oleh petugas.

Nantinya petugas penukaran akan memeriksa uang tersebut dan menghitung berapa jumlah yang dapat ditukarkan.

Kabar baiknya Uang yang ditukarkan tidak dibatasi, mulai dari pecahan terkecil baik logam maupun uang kertas akan dilayani oleh BI.

Yang terpenting uang kertas ini masih satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap lalu untuk uang logam fisiknya 1/2 ukuran asli dari ciri uang rupiah dan masih dapat dikenali keasliannya.

Sementara itu untuk uang yang lusuh, Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal uang tersebut kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya.(RED)