• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Agustus 26, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Ketua KPU Sumsel : Akun Medsos Paslon Tidak Boleh Lebih dari 20 Akun

Reporter Editor Sumsel
6 November 2020
akun medsos, iklan di media elektronik, iklan kampanye
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Rapat Koordinasi iklan kampanye untuk media cetak dan elektronik Pilkada serentak tahun 2020 digelar diruang rapat KPU Sumsel, Jumat (6/11/2020).

Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengatakan, iklan kampanye dimulai pada 22 November hingga 5 Desember 2020. Rapat ini menanyakan dengan KPU yang melaksanakan Pilkada di kabupaten dan kota di Sumsel.

“Kampanye itu kan bisa dilakukan di media elektronik, radio, televisi, atau media cetak. Kami pertanyakan kesiapan KPU kabupaten dan kota,” ujarnya.

Kelly menuturkan, pemasangan iklan kampanye harus menaati peraturan yang ada. “Untuk media televisi, atau radio, itu ada durasinya maksimal berapa detik. Iklan media daring. Bahkan akun medsos paslon juga harus didaftarkan ke KPU, itu maksimal 20 akun medsos,” terangnya.

“Jadi iklan di medsos tidak boleh lebih dari 20 akun. Kalau terbukti lebih dari 20 akun, maka akan ada sanksinya, itu diawasi Bawaslu,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil ketua KPID Sumsel Hepriadi mengatakan, teknis iklan kampanye 22 November – 5 Desember 2020

“Kami sudah menyampaikan kepada KPU, karena KPID memang sebagai lembaga penyiaran sesuai dengan amanah UU 32 tahun 2002 bahwa lembaga penyiaran itu di awasi oleh KPI dan KPID,” katanya.

Berkaitan dengan pilkada, lanjut Hepriadi, sesuai dengan kesepakatan di pusat, KPI, KPU, Bawaslu dan dewan pers sebagai gugus tugas pilkada tentu membuat kesepakatan mengenai isi siap pemberitaan dan iklan kampanye, semua di satukan untuk membuat kesepakatan dengan materi yang di sampaikan

“Tentu semua punya peraturan masing masing , artinya nanti bagaimana pelaksanaan kedepan sehingga dapat koordinasi ini kami diundang KPU untuk menyampaikan persoalan teknis kampanye tanggal 22 November sampai 5 Desember 2020,” bebernya.

“Kalau kami menyampaikan ke KPU dan Bawaslu lembaga penyiaran yang berizin. Jadi kalau lembaga penyiaran tidak berizin tidak akan kami rekomendasikan untuk memasang iklan kampanye,” paparnya.

“Jadi memang ada lembaga penyiaran yang izinnya nanti tidak diurus tapi masih bersinar, dan itu bisa dilaporkan ke pihak kepolisian karena itu sudah tindakan menyalahi bahkan bisa ke arah pidana,” twgasnya.

Hepriadi menjelaskan, KPID sekarang lebih banyak ke kontennya. Jadi isi dari program program yang ditayangkan oleh lembaga penyiaran itu apa saja , kalau memang di anggap melanggar P3SPS dan tidak sesuai ketentuan peraturan pilkada maka KPID lebih memberikan sanksi kepada lembaga penyiarannya. Sementara KPU dan Bawaslu lebih kepada paslonnya.

“Jadi kami memberikan sanksi atau teguran. Berarti harus ada dewan pers juga, karena dewan pers bicara soal kode etik jurnalis,” pungkasnya. (Yanti)

Tags: akun medsosiklan kampanyeKampanye Di Media CetakKampanye Di Media Elektronik
ADVERTISEMENT
Previous Post

Rekomendasi Film Yang Gagal Tayang Tapi Pantas Dinantikan.

Next Post

Gubernur Terus Sosialisasi ke Masyarakat Agar Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Editor Sumsel

Info Terkait

Politik Grasa Grusu “Menyoal Iklan Kampanye Pemilu”

Politik Grasa Grusu “Menyoal Iklan Kampanye Pemilu”

27 Mei 2023

Berita Terbaru

KPPU Dalami Kenaikan Harga Dan Keterbatasan Pasokan Beras Di Sumsel

Babinsa Kemas Rindo Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan, Sekitar 5 Hektare Terbakar

Atlet Palembang Raih Prestasi di Kejurnas Menembak Road to MQS PON XXII/2028

Raih WTP, Pemprov Sumsel Evaluasi Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Dorong Digitalisasi Transaksi

Ketika Waktu Seorang Laki-Laki Tak Lagi Hanya Miliknya Sendiri, Kematangan Diri Dimulai dari Kemampuan Mengelola Waktu, Peran, dan Tanggung Jawab

Kabut Asap Makin Pekat, LBH PWI Sumsel Peringatkan Pertanggungjawaban Hukum Korporasi

Penyelenggaraan Tahun Ini Lebih Istimewa Dari Sebelumnya, PI Sumsel Lakukan Ini Di HAPERNAS 2026

Perkuat Keamanan Ruang Udara Obvitnas, Kilang Plaju Jalani Assessment Aeronautical Information Publication (AIP) dan Supervisi Wasdal 1 (Internal) SMP Perpol 7/2019

Dampak Kabut Asap, Guru dan Siswa SMKN 8 Palembang Wajib Gunakan Masker

Berita Populer

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi membuka Musyawarah...

Read more

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Kasdim sekaligus Wakil Dansatgas TMMD 0418/Palembang, Letkol Inf. Dery Septriandi, S.T., M.M., M.Han., meninjau langsung progres rehabilitasi Rumah...

Read more

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe
Reporter YN
31 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com— Matahari siang perlahan meninggi ketika beberapa prajurit TNI bersama warga membungkuk di atas hamparan tanah di Kelurahan Talang Jambe,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In