• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Juli 2, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Polda Sumsel Berhasil Amankan Minyak Bumi Hasil Sulingan 70 Ton

Reporter Editor Sumsel
23 Oktober 2020
minyak ilegal, penjualan minta tanpa izin
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Tujuh tersangka pengangkut minyak ilegal berhasil diamankan oleh Direktorat kriminal Khusus kepolisian Daerah sumatra selatan saat akan mengirim minyak bumi hasil sulingan tanpa izin usaha ke Provinsi Jambi, Padang, hingga Riau

Direktur Ditkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan mengatakan, sebanyak 70 ton minyak mentah sebagai barang bukti yang diamankan dijalur Lintas Palembang-Jambi tepatnya di Desa Sukajaya kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Banyuasin

“Modus para tersangka yakni melakukan pengangkutan minyak ilegal dari sumur-sumur yang berada di seputaran Bayung Lencir,” ujar Anton Setiawan didampingi Kabid Humas Polda Sumsel,hal itu diungkapkan langsung Kombes Pol Supriyadi, Jumat (23/10/2020).

Ketujuh tersangka yang ditangkap yakni Sy,Rb, AD, AS, An, , MS, dan DR yang berperan sebagai sopir maupun kernet truk pengangkut minyak ilegal tersebut.

“Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka mengumpulkan minyak ilegal kepada perorangan untuk kemudian akan dikumpulkan lagi dan selanjutnya di jual ke perusahaan-perusahaan,” ujarnya.

Atas perbuatannya para tersangka terancam dijerat dengan pasal 53 huruf b UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi dan atau pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal paling 4 tahun penjara atau denda mencapai Rp40 miliar.

Salah satu Tersangka SY mengaku hanya sebagai Supir untuk membawanya ke Padang, hai ini sudah terulang selama 15 kali,dan menerima upah sebesar 1,5 juta. “Cuman supir,barang milik Bos dan upahnya borongan,” pungkasnya. (Yanti)

Tags: minyak bumi hasil sulinganminyak ilegalMinyak Mentah
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemkab Muba Tularkan Upaya Peningkatan Ketahanan Pangan Dimasa Pandemi COVID-19

Next Post

Pemilik dan Pengelolah Penggalian Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim Tidak Menutup Kemungkinan Jadi Tersangka

Editor Sumsel

Info Terkait

Pertamina Pastikan Ketersediaan Crude

Pertamina Pastikan Ketersediaan Crude dan Kelancaran Suplai Produk Selama Nataru

31 Desember 2025
BBM Ilegal Jenis Solar

Korem 044/Gapo Amankan 350 KL Minyak Ilegal di Dermaga LDE Ilir Timur II

7 Desember 2023
Minyak Hasil Ilegal Drilling

Aktivitas PT SE Angkut Minyak Hasil Ilegal Drilling

12 November 2023
Ilegal Drilling di Muba

Pj Bupati Muba Usulkan Carikan Solusi Terbaik Terkait Ilegal Drilling di Muba

12 September 2022
illegal drilling, minyak illegal

Pj Bupati Muba Temui Pangdam/II SWJ, Minta Bantuan Tertibkan Illegal Drilling di Muba

9 September 2022

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

Alfamart dan Nestlé Indonesia Perluas Jangkauan Program Sahabat Posyandu untuk Ribuan Ibu dan Anak

Pengusaha Muda Diminta Jadi Agen Perubahan, HIPMI Palembang Fokus pada Ekonomi Kerakyatan

Menjaga Asa Tumbuh Kembang Anak, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Hadirkan Dukungan Nutrisi bagi Keluarga Berisiko Stunting

Sukses Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Operator Scaffolding, Project Sumatra R&P, Kilang Plaju, dan Disnakertrans Sumsel Dorong Kesiapan Tenaga Kerja Lokal

Raih PROPER Emas Empat Kali Berturut-turut, Kilang Plaju Jadi Contoh Sukses Praktik Keberlanjutan Lingkungan di Sumsel

Massa Aksi Minta Semua Kasus Junaidi Alias Ajun Untuk Di Proses

Gencarkan Roadshow ke SKK Migas dan KKKS, Pemkab Muba Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Bersertifikasi dan Transparansi Lowongan Kerja

Berita Populer

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY
Reporter YN
21 Mei 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Rabu (20/05/2026) Dihalaman Kantor Pengadilan Negeri Pelembang Kuasa hukum PT Amen Mulia, Akbar Tanjung SH bersama rekannya Isykamal SH,...

Read more

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Reporter YN
2 Juli 2026

Plaju, LamanQu.Com-Menjaga ketahanan energi nasional tidak hanya bergantung pada keandalan operasi kilang dan distribusi energi, tetapi juga pada sinergi yang...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H
Reporter YN
2 Juli 2026

Plaju, LamanQu. Com-Memasuki momentum suci pergantian tahun baru Islam 1448 H, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju (Kilang...

Read more

Tak Wajar Kenaikan Tarip Kargo Maskapai Asperindo Ancam Stop Cargo Udara

Tak Wajar Kenaikan Tarip Kargo Maskapai Asperindo Ancam Stop Cargo Udara
Reporter Editor Sumsel
13 Januari 2019

Palembang, lamanqu.com - Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) mengancam akan menghentikan penggunaan kargo maskapai penerbangan jika protes kenaikan...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In