• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Mei 16, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Polda Sumsel Berhasil Amankan Minyak Bumi Hasil Sulingan 70 Ton

Reporter Editor Sumsel
23 Oktober 2020
minyak ilegal, penjualan minta tanpa izin
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Tujuh tersangka pengangkut minyak ilegal berhasil diamankan oleh Direktorat kriminal Khusus kepolisian Daerah sumatra selatan saat akan mengirim minyak bumi hasil sulingan tanpa izin usaha ke Provinsi Jambi, Padang, hingga Riau

Direktur Ditkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan mengatakan, sebanyak 70 ton minyak mentah sebagai barang bukti yang diamankan dijalur Lintas Palembang-Jambi tepatnya di Desa Sukajaya kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Banyuasin

“Modus para tersangka yakni melakukan pengangkutan minyak ilegal dari sumur-sumur yang berada di seputaran Bayung Lencir,” ujar Anton Setiawan didampingi Kabid Humas Polda Sumsel,hal itu diungkapkan langsung Kombes Pol Supriyadi, Jumat (23/10/2020).

Ketujuh tersangka yang ditangkap yakni Sy,Rb, AD, AS, An, , MS, dan DR yang berperan sebagai sopir maupun kernet truk pengangkut minyak ilegal tersebut.

“Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka mengumpulkan minyak ilegal kepada perorangan untuk kemudian akan dikumpulkan lagi dan selanjutnya di jual ke perusahaan-perusahaan,” ujarnya.

Atas perbuatannya para tersangka terancam dijerat dengan pasal 53 huruf b UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi dan atau pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal paling 4 tahun penjara atau denda mencapai Rp40 miliar.

Salah satu Tersangka SY mengaku hanya sebagai Supir untuk membawanya ke Padang, hai ini sudah terulang selama 15 kali,dan menerima upah sebesar 1,5 juta. “Cuman supir,barang milik Bos dan upahnya borongan,” pungkasnya. (Yanti)

Tags: minyak bumi hasil sulinganminyak ilegalMinyak Mentah
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemkab Muba Tularkan Upaya Peningkatan Ketahanan Pangan Dimasa Pandemi COVID-19

Next Post

Pemilik dan Pengelolah Penggalian Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim Tidak Menutup Kemungkinan Jadi Tersangka

Editor Sumsel

Info Terkait

Pertamina Pastikan Ketersediaan Crude

Pertamina Pastikan Ketersediaan Crude dan Kelancaran Suplai Produk Selama Nataru

31 Desember 2025
BBM Ilegal Jenis Solar

Korem 044/Gapo Amankan 350 KL Minyak Ilegal di Dermaga LDE Ilir Timur II

7 Desember 2023
Minyak Hasil Ilegal Drilling

Aktivitas PT SE Angkut Minyak Hasil Ilegal Drilling

12 November 2023
Ilegal Drilling di Muba

Pj Bupati Muba Usulkan Carikan Solusi Terbaik Terkait Ilegal Drilling di Muba

12 September 2022
illegal drilling, minyak illegal

Pj Bupati Muba Temui Pangdam/II SWJ, Minta Bantuan Tertibkan Illegal Drilling di Muba

9 September 2022

Berita Terbaru

Hadiri Launching 1.061 KDKMP, Pangdam III Siliwangi: Penggerak Utama Ketahanan Ekonomi dan Pangan Indonesia

Ayu Nur Suri: Dapur Marhaen Bentuk Nyata Kehadiran PDI Perjuangan Kota Palembang di Tengah Rakyat

Presiden Prabowo Subianto Kunjungi Museum Marsinah di Nganjuk, Simak Jejak Perjuangan Buruh

Kepedulian TMMD Hadirkan Jamban Layak untuk Ibu Sri di Desa Puro

Air Bening dari Sumur Bor TMMD Tuai Apresiasi Danrem 074/Warastratama

Ikuti Simulasi Tempur di Bogor, Siswa Komcad ASN Latih Kemampuan Dasar Militer

Haru dan Bahagia Ibu Sri Sambut Kedatangan Danrem dan Dansatgas TMMD

Demi Kepastian Ibadah Umat Islam, Tim Hisab Rukyat Kemenag 2026 Resmi Dikukuhkan

Tangis Haru Ibu Sunarni Pecah Saat Rumahnya Kini Berdiri Lebih Layak

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Resmi Disepakati, Deklarasi Bali Jadi Tonggak Baru Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Pertemuan tingkat tinggi bertajuk SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026 di The Meru Hotel, Bali, resmi...

Read more

Terima ASITA Bali, Wapres Gibran Tegaskan Pariwisata Sebagai Motor Ekonomi Nasional

Bali and Beyond Travel Fair
Reporter lian
14 Mei 2026

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima audiensi jajaran pengurus Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Bali di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In