• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Oktober 4, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Polda Sumsel Berhasil Amankan Minyak Bumi Hasil Sulingan 70 Ton

Reporter Editor Sumsel
23 Oktober 2020
minyak ilegal, penjualan minta tanpa izin
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Tujuh tersangka pengangkut minyak ilegal berhasil diamankan oleh Direktorat kriminal Khusus kepolisian Daerah sumatra selatan saat akan mengirim minyak bumi hasil sulingan tanpa izin usaha ke Provinsi Jambi, Padang, hingga Riau

Direktur Ditkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan mengatakan, sebanyak 70 ton minyak mentah sebagai barang bukti yang diamankan dijalur Lintas Palembang-Jambi tepatnya di Desa Sukajaya kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Banyuasin

“Modus para tersangka yakni melakukan pengangkutan minyak ilegal dari sumur-sumur yang berada di seputaran Bayung Lencir,” ujar Anton Setiawan didampingi Kabid Humas Polda Sumsel,hal itu diungkapkan langsung Kombes Pol Supriyadi, Jumat (23/10/2020).

Ketujuh tersangka yang ditangkap yakni Sy,Rb, AD, AS, An, , MS, dan DR yang berperan sebagai sopir maupun kernet truk pengangkut minyak ilegal tersebut.

“Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka mengumpulkan minyak ilegal kepada perorangan untuk kemudian akan dikumpulkan lagi dan selanjutnya di jual ke perusahaan-perusahaan,” ujarnya.

Atas perbuatannya para tersangka terancam dijerat dengan pasal 53 huruf b UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi dan atau pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal paling 4 tahun penjara atau denda mencapai Rp40 miliar.

Salah satu Tersangka SY mengaku hanya sebagai Supir untuk membawanya ke Padang, hai ini sudah terulang selama 15 kali,dan menerima upah sebesar 1,5 juta. “Cuman supir,barang milik Bos dan upahnya borongan,” pungkasnya. (Yanti)

Tags: minyak bumi hasil sulinganminyak ilegalMinyak Mentah
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemkab Muba Tularkan Upaya Peningkatan Ketahanan Pangan Dimasa Pandemi COVID-19

Next Post

Pemilik dan Pengelolah Penggalian Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim Tidak Menutup Kemungkinan Jadi Tersangka

Editor Sumsel

Info Terkait

Pertamina Pastikan Ketersediaan Crude

Pertamina Pastikan Ketersediaan Crude dan Kelancaran Suplai Produk Selama Nataru

31 Desember 2025
BBM Ilegal Jenis Solar

Korem 044/Gapo Amankan 350 KL Minyak Ilegal di Dermaga LDE Ilir Timur II

7 Desember 2023
Minyak Hasil Ilegal Drilling

Aktivitas PT SE Angkut Minyak Hasil Ilegal Drilling

12 November 2023
Ilegal Drilling di Muba

Pj Bupati Muba Usulkan Carikan Solusi Terbaik Terkait Ilegal Drilling di Muba

12 September 2022
illegal drilling, minyak illegal

Pj Bupati Muba Temui Pangdam/II SWJ, Minta Bantuan Tertibkan Illegal Drilling di Muba

9 September 2022

Berita Terbaru

60 Tahun KAHMI, Ahmad Doli Dorong Alumni HMI Rangkul Potensi Umat dan Bangsa

Konsolidasi Diperkuat, PKB Sumsel Targetkan Struktur Partai Mengakar hingga RT

Kades dan BPD Desa Cihanjuang Beri Hak Jawab dan Sanggahan, Proses Anggaran Terbuka dan Berdasarkan Hasil Musyawarah

Konsolidasi Menuju 2029, Optimalisasi Peran Anggota Fraksi Partai Golkar dalam Penguatan Konsolidasi Organisasi dan Pemenangan Pemilu

Organda Kota Palembang Mengeluarkan Surat Sesuai Dengan Peraturan Berlaku, Berikut Beberapa Disampaikan

Kilang Plaju Satukan Doa dan Ikhtiar Lahir Batin melalui Sholat Istisqa di Tengah Kemarau

Rutan Kelas I Palembang Perkuat Sinergi dengan Insan Media melalui Coffee Morning

Afrizal Hady, Ketua Majelis Hakim PN Palembang Tolak Tunda Sidang dan Tolak Agenda Eksepsi, Advokat Irza Prasetya WO Lagi

Asap Karhutla Mencekik, Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat Ajukan Tujuh Tuntutan

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In