• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Januari 11, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Kuasa Hukum Kms Syahrul Ajukan Bantahan Putusan Kasasi Terkait Sengketa Lahan

Reporter Editor Sumsel
15 Oktober 2020
juru sita, eksekusi lahan, pra eksekusi lahan, juru sita pajak
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang melaksanakan pra eksekusi lahan yang terletak di Jalan Gotong Royong Lr Harapan RT 029 RW 008 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang di lahan seluas 108 meter.

Di lahan tersebut terdapat bangunan rumah bawah semen, atas dari kayu dengan atap seng, dengan ukuran panjang 13,67 meter, lebar 7,40 meter beserta tanah yang kuasai tergugat dengan ukuran panjang 13,67 meter lebar 21,50 meter.

Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 10 Agustus 2017 dalam tingkat kasasi Nomor 183/Pdt.6/2015/PN.Plg yakni Kms Syahrul Pemohon Kasasi lawan Mgs H Abdul Rachman Termohon Kasasi yang amarnya berbunyi mengadili menolak permohonan kasasi Kms Syahrul, menghukum pemohon kasasi/tergugat konvensi untuk membayar biaya perkara semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi Rp 500 ribu.

Terhadap putusan kasasi tersebut dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali oleh ia/kuasanya yang sah untuk diajukan di kepaniteraan terhitung 180 hari sejak tanggal pemberitahuan.

Kuasa hukum Syahrul yakni Apriansyah mengatakan, hari ini sita eksekusi pembacaan Petusan Mahkamah Agung RI. “Kita kuasa hukum membantah putusan ini. Kita ada bantahan dengan mengajukan perkara ke Pengadilan Negeri. Kita masih melakukan pengajuan perkara untuk membatalkan putusan tersebut,” ujarnya.

Salah satu Anak Syahrul yakni Erik menuturkan,  pihaknya melakukan bantahan atas putusan kasasi tersebut. “Pihak juru sita dari PN tadi tidak berani mengukur berdasarkan salinan. Kita ingin PN menjadi lembaga yang independen tanpa memihak,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang juru sita yang juga panitera dari  Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang yang tidak mau menyebutkan namanya, menuturkan,  ini pra eksekusi belum eksekusi. “Mereka mengajukan bantahan atas putusan ini. Nanti akan diperiksa hakim pengajuan gugatannya,” pungkasnya.(Yanti)

Tags: Demang Lebar DaunJuru SitaPengadilan NegeriPra Eksekusi Lahan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Keluhan Petani Pupuk Langkah, Tim Reses Agendakan Ke Paripurna DPRD Sumsel

Next Post

DRA Luncurkan Program Perdana konversi BBM ke BBG Untuk Nelayan Muba Sejahtera

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Terimakasih, Nisya: Sebuah Audit dari Balik Sanggul Palsu

Operasi Gaktiblin, Propam Sasar Anggota Polri

Perkuat Budaya Kerja Unggul, Kilang Pertamina Plaju Konsisten Bangun Mindset Keselamatan

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 616 Milyar Dalam Perkara Dugaan Tipikor Fasilitas Pinjaman Kredit di Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT. BSS dan PT. SAL

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Bintang Sumsel Bersinar Nasional, Daeng Supriyanto Pimpin Urusan Umum KSMI

Marciano Norman Apresiasi Kegiatan KSMI, Arahkan Perbaikan Roda Organisasi untuk Keberlanjutan Sepak Bola Mini

Berita Populer

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

UIN Raden Fatah Palembang
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang secara resmi melaunching Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan Rekognisi Pembelajaran...

Read more

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

HAB ke-80
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumsel menggelar kegiatan Bazar Kerukunan dalam rangka memeriahkan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80...

Read more

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Toga Hitam Chairul S Matdiah
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Sosok advokat senior sekaligus legislator, Chairul S Matdiah, SH, MHKes, bersiap meluncurkan karya literatur terbarunya yang bertajuk...

Read more

Matinya Nyali Garuda : Menagih Wibawa Indonesia di Tengah Terorisme Global Washington

Terorisme Global Washington
Reporter YN
4 Januari 2026

​Oleh: Ki Edi Susilo Sekretaris Jenderal Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia (HIMPKA Tamansiswa) Palembang, LamanQu.Com - ​Dunia mengawali tahun 2026 dengan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In