• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Mei 27, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Kuasa Hukum Kms Syahrul Ajukan Bantahan Putusan Kasasi Terkait Sengketa Lahan

Reporter Editor Sumsel
15 Oktober 2020
juru sita, eksekusi lahan, pra eksekusi lahan, juru sita pajak
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang melaksanakan pra eksekusi lahan yang terletak di Jalan Gotong Royong Lr Harapan RT 029 RW 008 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang di lahan seluas 108 meter.

Di lahan tersebut terdapat bangunan rumah bawah semen, atas dari kayu dengan atap seng, dengan ukuran panjang 13,67 meter, lebar 7,40 meter beserta tanah yang kuasai tergugat dengan ukuran panjang 13,67 meter lebar 21,50 meter.

Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 10 Agustus 2017 dalam tingkat kasasi Nomor 183/Pdt.6/2015/PN.Plg yakni Kms Syahrul Pemohon Kasasi lawan Mgs H Abdul Rachman Termohon Kasasi yang amarnya berbunyi mengadili menolak permohonan kasasi Kms Syahrul, menghukum pemohon kasasi/tergugat konvensi untuk membayar biaya perkara semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi Rp 500 ribu.

Terhadap putusan kasasi tersebut dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali oleh ia/kuasanya yang sah untuk diajukan di kepaniteraan terhitung 180 hari sejak tanggal pemberitahuan.

Kuasa hukum Syahrul yakni Apriansyah mengatakan, hari ini sita eksekusi pembacaan Petusan Mahkamah Agung RI. “Kita kuasa hukum membantah putusan ini. Kita ada bantahan dengan mengajukan perkara ke Pengadilan Negeri. Kita masih melakukan pengajuan perkara untuk membatalkan putusan tersebut,” ujarnya.

Salah satu Anak Syahrul yakni Erik menuturkan,  pihaknya melakukan bantahan atas putusan kasasi tersebut. “Pihak juru sita dari PN tadi tidak berani mengukur berdasarkan salinan. Kita ingin PN menjadi lembaga yang independen tanpa memihak,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang juru sita yang juga panitera dari  Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang yang tidak mau menyebutkan namanya, menuturkan,  ini pra eksekusi belum eksekusi. “Mereka mengajukan bantahan atas putusan ini. Nanti akan diperiksa hakim pengajuan gugatannya,” pungkasnya.(Yanti)

Tags: Demang Lebar DaunJuru SitaPengadilan NegeriPra Eksekusi Lahan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Keluhan Petani Pupuk Langkah, Tim Reses Agendakan Ke Paripurna DPRD Sumsel

Next Post

DRA Luncurkan Program Perdana konversi BBM ke BBG Untuk Nelayan Muba Sejahtera

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Titip Pesan Persatuan untuk AMKI Sumsel

PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra, Pulih bertahap, Lebih dari 8,3 juta Pelanggan Telah Menikmati Kembali Pasokan Listrik

Fakar Indonesia Dorong Pembentukan Akademik Khusus Cetak Guru Profesional

Targetkan Generasi Muda, Acara LIKE IT 2026 Resmi Diluncurkan di Yogyakarta

Laga Persib vs Persijap, KAI Bandung Imbau Penumpang Tak Pakai Atribut Bola

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Berita Populer

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA Negeri 1...

Read more

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA...

Read more

Gandeng Green Diplomacy Network, Wapres Gibran Pacu Kualitas SDM Muda di Kancah Global

Green Diplomacy Network
Reporter lian
21 Mei 2026

LamanQu.Com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima kunjungan kehormatan dari perwakilan Green Diplomacy Network (GDN) di Istana Wakil Presiden,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In