Palembang, lamanqu.com – Aksi Penangkapan Demonstran Penolakan Undang – Undang Cipta Kerja di Sumatera selatan mendapatkan kritikan dari tim Crisis Omnibuslaw.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Tim Crisis Om ni Bus Lawan, Idasril Firdaus Tanjung,SE,SH,MM, Sabtu (10/10/2020).
“Kami sangat menyesalkan penangkapan kepada massa aksi penolakan Undang undang Cipta Kerja yang dilakukan di beberapa titik di Sumatera Selatan”, Kata Idasril
Ditambahkan Idasril, Bukankah menyampaikan pendapat di muka umum itu diatur oleh Undang – Undang 1945, Undang-Undang tahun 1998 dan keputusan Kapolri Nomor 9 tahun tahun 2008 yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, dengan adanya penangkapan ini tentunya menjadi perhatiaan bersama, bahkan baru – baru ini Kapolri Ilham Aziz mengeluarkan pernyataan agar melarang memukul Demonstran di bagian vital tubuh seperti kepala, tegas Idasril.
Bahkan dalam kesempatan ini Idasril mengeluarkan kekecewaannya dengan penangkapan Demonstran yang tidak terindikasi melakukan anarkis.
” Cukup kita sesalkan aksi penangkapan yang dilakukan oleh pihak keamanan terhadap Demonstran, karena tidak ada indikasi mereka akan melakukan tindakan anarkis, jadi sebagai Advokat sekaligus mitra kepolisian meminta agar hal ini menjadi perhatiaan para pembuat kebijakan” tega Idasril
Ditempat yang sama, Iskandar Sabani,SE,SH selaku Advokat sekaligus Komandan Daerah (komda) Bang Japar juga menyampaikan sikapnya.
“Kita merasa kecewa dengan penguatan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, karena selain menangkap, Mahasiswa, Pelajar dan buruh ada juga anggota Bang Japar yang ditangkap tanpa kejelasan apa kesalahannya, kita berharap kepada pihak keamanan jika mau menangkap harus menggunakan prosedur, secara hukum diperlukan bukti, untuk melakukan penangkapan, apakah membawa sajam, melakukan tindakan anarkis jika memang terbukti silakan tangkap, diharapkan kedepannya agar pihak keamanan mau lebih bijak lagi dalam melakukan penangkapan peserta sebuah aksi, tutup Iskandar (Irfan)





