Perbup PAUD Disosialisasikan Meningkatkan APK PAUD di Kabupaten OKU Selatan

Muaradua, lamanqu.com – Bupati OKU Selatan Popo Ali M.,B.Com. membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Anak Usia Dini Minimal Satu Tahun Pra Sekolah Dasar, kamis (24/09/2020).
Kegiatan yang digelar di Aula Pemkab OKU Selatan ini turut dihadiri Bunda Paud Kabupaten OKU Selatan Isyana Lonitasari Popo, Ketua PGRI Kabupaten OKU Selatan, Para Kepala OPD, Ketua Forum Camat, Ketua Pokja II TP PKK Kabupaten, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten OKU Selatan, Pengawas RA, SD, SMP, dan Penilik PAUD, Ketua K3S, Ketua Himpaudi, Igra, dan IGTKI Kabupaten OKU Selatan.
Kegiatan ini masih dalam suasana Covid 19 maka tetap memberlakukan protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak.
Dalam laporan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan Zulfakar Dhani, S.Sos. selaku Ketua Panitia kegiatan ini menyampaikan, bahwa tujuan diselenggarakannya kegiatan ini untuk memberikan informasi kepada peserta kegiatan khususnya dan masyarakat pada umumnya mengenai penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Minimal 1 Tahun Pra Sekolah Dasar, yang bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat beradaptasi dengan lingkungan dan persiapan mental mengikuti jenjang Pendidikan Sekolah Dasar.
Kadisdik juga berharap dengan keluarnya Peraturan ini, Orang Tua akan memiliki kesadaran untuk memasukan anaknya ke jenjang PAUD terlebih dahulu minimal Satu Tahun sebelum masuk jenjang Sekolah Dasar.
Kegiatan Sosialisasi ini diikuti 88 orang peserta yang terdiri dari Korwil 8 Orang, Kepala PAUD 11 Orang, Kepala SD 66 Orang, Pengawas RA 1 Orang, Kepala RA 1 Orang, dan Ketua IGRA 1 Orang. Untuk Narasumber sendiri berasal dari Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan yakni Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF dan Kepala Bidang Pembinaan SD.
Lebih lanjut dikatakan Bupati OKU Selatan dalam sambutannya bahwa pada usia emas 0-6 Tahun mempunyai pengaruh penting untuk menunjang tumbuh kembangnya, dan anak pada usia tersebut mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang sangat pesat dan tidak tergantikan di masa mendatang.
Bupati juga menjelaskan, bahwa untuk mendorong penguatan program pendidikan anak usia dini dalam upaya meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) PAUD di Kabupaten OKU Selatan, maka diterbitkan Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Program Pendidikan Anak Usia Dini Minimal Satu Tahun Pra Sekolah Dasar.
“Harapannya dengan diterbitkannya Peraturan ini, Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten OKU Selatan akan semakin maju dan berkembang dalam upaya menyiapkan generasi emas di masa mendatang,”harap Bupati.
Kepala Bidang Paud dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan Istawiyah, S.Sos. juga berharap Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2020 dapat diimplementasikan oleh semua orang tua yang memiliki anak usia 0-6 Tahun. Juga diminta peranan Mitra PAUD seperti
Dengan harapan peraturan bupati no 43 2020 ini utk di implementasikan, oleh semua orang tua yg memiliki usia anak 0 s.d 6 tahun. Dan peranan mitra PAUD diantaranya, Bunda PAUD Kecamatan dan Desa, Himpaudi Igra IGTK dan Organisasi Perempuan untuk mewujudkan peran PAUD Berkualitas.
Dalam kesempatan ini juga dilaksanakan penyerahan bantuan peralatan bermain anak dan buku membaca oleh Bupati OKU Selatan dan Bunda PAUD Kabupaten, kepada PAUD Al Shadrina, TK Negeri Pembina Buay Pemaca, dan TK Negeri Muaradua.(tisna)
Berita Terkait
Indeks BeritaDandim 0418/Palembang Hadiri Peluncuran 80.000 Koperasi Merah Putih Secara Virtual B...
News, Sumsel
PB IKA LKS Sumsel Periode 2024-2027 Resmi Dikukuhkan...
News, Sumsel
Bersama Rakyat, Ayu Nur Suri Kawal Perjuangan Lahan Petani Lubai Ulu...
News, Sumsel
Jelang Semarak Kemerdekaan, PLN UP3 Lubuklinggau Perkuat Sinergi dengan Pemerintah D...
News, Sumsel
Tabligh Akbar Semarakkan Tahun Baru Islam 1447 H di Lais...
News, Sumsel
Fakar Indonesia Rekruitmen 10.000 Kader Pancasila di 17 Agustus 2025...
Nasional, News