• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, April 10, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Dampingi di Bidang Hukum, Jaksa Agung Siap Kawal Program PEN

Reporter Editor Sumsel
17 Juni 2020
Dampingi di Bidang Hukum, Jaksa Agung Siap Kawal Program PEN
Bagikan ke Whatsapp

* Jaksa Pengacara Negara Akan Lindungi Pelaku Usaha Dalam Menjalankan Usaha

Jakarta, lamanqu.com –  Aparat Kejaksaan siap mengawal program Pemulihan Ekonomi Nasonal (PEN) di bidang hukum dengan melakukan pendampingan sesuai peran dan fungsinya.

Hal tersebut dinyatakan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanudin saat mengikuti rapat koordinasi nasional pengawasan internal tahun 2020 melalui Webinar dengan tema “Kolaborasi dan Sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Pemeriksa Eksternal dan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Rangka Pengawasan Percepatan Penanganan Corana Virus Disease (Covid-19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin (15/06/2020).

Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan tentang peran Kejaksaan khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam Proses Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pada pelaksanaannya, Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan mengambil peran dan fungsi pendampingan hukum yang terdiri dari tiga kegiatan utama.

Pertama, pendampingan dalam penyaluran kredit dengan subsidi bunga untuk usaha ultra mikro dan UMKM.

Pendampingan itu berupa sosialisasi risiko hukum pidana dan perdata bagi pelaku usaha mikro dan UMKM. “Lalu, pendampingan sosialisasi resiko hukum (khususnya bidang tindak pidana korupsi dan tindak pidana perbankan) dan perdata bagi petugas pelaksana penyaluran kredit, termasuk pejabat bank dan petugas yang memproses dan mengambil keputusan dalam analisis kredit, verifikasi data dan agunan. Dan pendampingan konsultasi hukum yang apabila diminta, dalam tahap verifikasi data dan agunan, tanpa mencampuri kewenangan pengambilan keputusan,” jelas Jaksa Agung.

Kedua, pendampingan dalam kegiatan pengawasan pelaksanaan penyaluran kredit dengan subsidi bunga dan pencegahan korupsi. Peran ini berupa sosialisasi dan pemberian saran pencegahan korupsi penyalahgunaan kredit subsidi tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya.

Dan ketiga, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi dalam penyelesaian kredit bermasalah yang diberikan berdasarkan Surat Permohonan dan Surat Kuasa Khusus (SKK). “Untuk melakukan penagihan, somasi, mediasi hingga litigasi,” jelas Burhanuddin.

Kejaksaan Agung juga mengimbau kepada pihak-pihak yang akan terlibat dalam pelaksanaan Program PEN, termasuk JPN untuk memperhatikan dan mengikuti prinsip-prinsip azas keadilan sosial dan menerapkan kaidah kebijakan yakni kehati-hatian, tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil dan akuntabel.

“Prinsip lainnya yakni mendukung pelaku usaha dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, tidak menimbulkan moral hazard dan pembagian biaya dan risiko antarpemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masin-masing,” kata Jaksa Agung.

Seperti diketahui, PEN adalah program pemerintah dengan tujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Program tersebut nantinya akan dilaksanakan dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, investasi Pemerintah, penjaminan dan belanja negara.

Pihak-pihak yang akan terlibat dalam PEN antara lain, Menteri Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Peserta dan Bank Pelaksana, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pelaku usaha, termasuk JPN. (Red).

Tags: Jaksa agung RI
ADVERTISEMENT
Previous Post

HD Siapkan Tim Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

Next Post

Pangdam III/Siliwangi Bersama Menteri Pertanian Kunjungi Balai Besar Pertanian Lembang

Editor Sumsel

Info Terkait

Pengarahan Jaksa Agung RI

Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumsel

8 Mei 2024
Wilayah Hukum Kejati Sumsel

Kunjungan Kerja Jaksa Agung RI ke Wilayah Hukum Kejati Sumsel dalam Rangka Peresmian Gedung Baru Kejari Pali dan Kejari Muara Enim Dan Kunjungan Ke Kejari Prabumulih

8 Mei 2024
Jaksa Agung Dijadwalkan Kunjungi Muara Enim

Jaksa Agung Dijadwalkan Kunjungi Muara Enim

27 Agustus 2020

Berita Terbaru

Polrestabes Palembang Bersihkan Lorong Kenari dari Peredaran Sabu, Tersangka Positif Narkotika

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

KEJATI Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman Dari Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT.BSS dan PT.SAL

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tegaskan Komitmen Kesehatan Pekerja Sebagai Pilar Keandalan Operasional

Gubernur Sumsel Herman Deru Luncurkan SIGUNTANG, Inovasi Digital Penagihan Pajak Kendaraan di Sumsel

SMK Sumsel Tingkatkan Daya Saing Lulusan Lewat Kolaborasi Industri

Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis, Disnakertrans Muba Pertegas Prosedur Pembentukan Unit Kerja SPSI di Perusahaan

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In