• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Juli 11, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Pandemi Covid 19, Perusahaan Wajib Berikan THR

Reporter Editor Sumsel
12 Mei 2020
Pandemi Covid 19, Perusahaan Wajib Berikan THR
Bagikan ke Whatsapp

* Tidak Ada Alasan Penundaan Pemberian THR Kepada Para Pekerja

Palembang, lamanqu.com – Tunjangan Hari Raya atau disingkat dengan THR adalah pendapatan atau penghasilan diluar upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 (satu) bulan atau lebih secara terus menerus, baik yang berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (pekerja tetap) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (pekerja kontrak).

Wakil Direktur LBH Palembang Tamsil, SH mengatakan, besaran THR sebagaimana dimaksud, diberikan berdasarkan masa kerja. Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, berhak mendapat 1 (satu) bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 (satu) bulan tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Permenaker No. 6 Tahun 2014, pengusaha wajib membayarkan THR kepada pekerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

“Dengan ketentuan tersebut maka seharusnya tidak ada penundaan pembayaran THR. Karena THR ini akan dipergunakan para pekerja untuk pemenuhan kebutuhan Hari Raya termasuk mengeluarkan Zakat Fitra atau kegiatan kemanusiaan untuk sesama,” ujarnya.

Dia menegaskan, adanya pandemi covid-19 seharusnnya tidak dijadikan alasan atau kesempatan untuk tidak atau menunda pembayaran THR bagi pekerja. Pemerintah dalam hal ini Kementerian dan Dinas Ketenagakerjaan harus melakukan pengawasan yang maksimal serta lebih selektif dan tidak memberikan ruang yang lebih terhadap upaya pengusaha untuk penundaan pembayaran THR dengan alasan covid-19.

“Dapat dipahami bahwa pandemi covid-19 berdampak pada modal perusahaan, namun tidak memenuhi hak-hak buruh/pekerja bukan merupakan solusi yang adil. Karena ini menyangkut kehidupan para pekerja, terutama bagi mereka yang dirumahkan yang tidak lagi mendapatkan atau upahnya dikurangi karena dampak covid-19,” tandasnya.

Terkait dengan pemenuhan hak pekerja atas THR, LBH Palembang membuka konsultasi online bagi pekerja atau masyarakat melalui e-mail : lbhplg@yahoo.com atau tamsilarga@gmail.com atau melalui HP/WA : 082180363166. (Yanti)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Tolonglah….,Saya Butuh Sembako, Pak

Next Post

Giliran Para Marbot Masjid Tersenyum…!

Editor Sumsel

Info Terkait

Kodim 0418/Palembang Meriahkan Pesta Rakyat Nusantara 2026 dengan Nonton Bareng Perempat Final Piala Dunia 2026

Kodim 0418/Palembang Meriahkan Pesta Rakyat Nusantara 2026 dengan Nonton Bareng Perempat Final Piala Dunia 2026

11 Juli 2026
Relawan Pertamina Peduli Sumbang Paket Sekolah Baru Untuk 110 Siswa, Nyalakan Mimpi Masa Depan

Relawan Pertamina Peduli Sumbang Paket Sekolah Baru Untuk 110 Siswa, Nyalakan Mimpi Masa Depan

11 Juli 2026
Konsultasi Hukum Gratis

Dukung Program Palembang Peduli, Kecamatan Sako Gelar Bimtek dan Konsultasi Hukum Gratis

11 Juli 2026
Pilu di Sudut Kota Palembang, Janda Empat Anak Bertahan Hidup di Rumah Nyaris Roboh, Berharap Uluran Tangan Pemerintah

Pilu di Sudut Kota Palembang, Janda Empat Anak Bertahan Hidup di Rumah Nyaris Roboh, Berharap Uluran Tangan Pemerintah

11 Juli 2026
Muhammad Rolan: Rutan Pakjo Terus Berbenah, Perkuat Pelayanan Publik dan Pembinaan Warga Binaan

Muhammad Rolan: Rutan Pakjo Terus Berbenah, Perkuat Pelayanan Publik dan Pembinaan Warga Binaan

11 Juli 2026
Tim Kuasa Hukum Minta Kapolrestabes dan Kajari Palembang Keluarkan Irza Prasetya Dari Tahanan

Tim Kuasa Hukum Minta Kapolrestabes dan Kajari Palembang Keluarkan Irza Prasetya Dari Tahanan

11 Juli 2026

Berita Terbaru

Kodim 0418/Palembang Meriahkan Pesta Rakyat Nusantara 2026 dengan Nonton Bareng Perempat Final Piala Dunia 2026

Relawan Pertamina Peduli Sumbang Paket Sekolah Baru Untuk 110 Siswa, Nyalakan Mimpi Masa Depan

Dukung Program Palembang Peduli, Kecamatan Sako Gelar Bimtek dan Konsultasi Hukum Gratis

Pilu di Sudut Kota Palembang, Janda Empat Anak Bertahan Hidup di Rumah Nyaris Roboh, Berharap Uluran Tangan Pemerintah

Muhammad Rolan: Rutan Pakjo Terus Berbenah, Perkuat Pelayanan Publik dan Pembinaan Warga Binaan

Tim Kuasa Hukum Minta Kapolrestabes dan Kajari Palembang Keluarkan Irza Prasetya Dari Tahanan

CNG Hilir Raya Sudah 17 Tahun Berkiprah Dibidang Energi, Berikut Pesan Disampaikan

Dorong Kemandirian Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Pertajam Arah Program Proklim & Waste Management

Kepengurusan JKSN Wilayah Sumsel Sah Dikukuhkan, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Berita Populer

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar
Reporter YN
6 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka menyemarakkan bulan Muharram sekaligus menumbuhkan semangat belajar, berakhlak, dan berprestasi pada generasi muda, Remaja Masjid (IRMAS) Babul Ihsan...

Read more

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional
Reporter YN
6 Juli 2026

Plaju,LamanQu.Com-Di tengah kesibukan dan dinamika Kehidupan yang terus berjalan, selalu ada ruang untuk berhenti sejenak, bersyukur, dan berbagi kasih. Sebab...

Read more

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya
Reporter YN
8 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Beberapa waktu yang lalu, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel melalui...

Read more

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?
Reporter YN
21 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Gelombang kritik terhadap tata kelola kampus kembali mencuat di lingkungan Universitas PGRI Palembang. Kali ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In