• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Maret 29, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Pandemi Covid 19, Perusahaan Wajib Berikan THR

Reporter Editor Sumsel
12 Mei 2020
Pandemi Covid 19, Perusahaan Wajib Berikan THR
Bagikan ke Whatsapp

* Tidak Ada Alasan Penundaan Pemberian THR Kepada Para Pekerja

Palembang, lamanqu.com – Tunjangan Hari Raya atau disingkat dengan THR adalah pendapatan atau penghasilan diluar upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 (satu) bulan atau lebih secara terus menerus, baik yang berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (pekerja tetap) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (pekerja kontrak).

Wakil Direktur LBH Palembang Tamsil, SH mengatakan, besaran THR sebagaimana dimaksud, diberikan berdasarkan masa kerja. Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, berhak mendapat 1 (satu) bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 (satu) bulan tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Permenaker No. 6 Tahun 2014, pengusaha wajib membayarkan THR kepada pekerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

“Dengan ketentuan tersebut maka seharusnya tidak ada penundaan pembayaran THR. Karena THR ini akan dipergunakan para pekerja untuk pemenuhan kebutuhan Hari Raya termasuk mengeluarkan Zakat Fitra atau kegiatan kemanusiaan untuk sesama,” ujarnya.

Dia menegaskan, adanya pandemi covid-19 seharusnnya tidak dijadikan alasan atau kesempatan untuk tidak atau menunda pembayaran THR bagi pekerja. Pemerintah dalam hal ini Kementerian dan Dinas Ketenagakerjaan harus melakukan pengawasan yang maksimal serta lebih selektif dan tidak memberikan ruang yang lebih terhadap upaya pengusaha untuk penundaan pembayaran THR dengan alasan covid-19.

“Dapat dipahami bahwa pandemi covid-19 berdampak pada modal perusahaan, namun tidak memenuhi hak-hak buruh/pekerja bukan merupakan solusi yang adil. Karena ini menyangkut kehidupan para pekerja, terutama bagi mereka yang dirumahkan yang tidak lagi mendapatkan atau upahnya dikurangi karena dampak covid-19,” tandasnya.

Terkait dengan pemenuhan hak pekerja atas THR, LBH Palembang membuka konsultasi online bagi pekerja atau masyarakat melalui e-mail : lbhplg@yahoo.com atau tamsilarga@gmail.com atau melalui HP/WA : 082180363166. (Yanti)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Tolonglah….,Saya Butuh Sembako, Pak

Next Post

Giliran Para Marbot Masjid Tersenyum…!

Editor Sumsel

Info Terkait

Kapolda Sumsel Gelar Coffee Morning, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Profesionalisme Jajaran

Kapolda Sumsel Gelar Coffee Morning, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Profesionalisme Jajaran

26 Maret 2026
Pemetaan Kompetensi Personel

Kapolda Sumsel Instruksikan Pemetaan Kompetensi Personel untuk Tingkatkan Kinerja Satker

26 Maret 2026
Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

25 Maret 2026
Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

24 Maret 2026
Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

23 Maret 2026

23 Maret 2026

Berita Terbaru

DUA HARI “HILANG”, TERSANGKA NARKOBA DI PALEMBANG DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI, PROPAM TURUN TANGAN

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Kapolda Sumsel Gelar Coffee Morning, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Profesionalisme Jajaran

Kapolda Sumsel Instruksikan Pemetaan Kompetensi Personel untuk Tingkatkan Kinerja Satker

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Berita Populer

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Reporter YN
25 Maret 2026

OKU SELATAN. Lamanqu. Com Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan...

Read more

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP
Reporter YN
23 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Halal bi halal alumni Universitas Muhammadiyah Palembang digelar di kediaman Firdaus Hasbullah, Senin (23/3/2026). Kegiatan ini mengusung...

Read more

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan
Reporter YN
24 Maret 2026

PALEMBANG. Lamanqu. Com Subsatgas Intelijen Operasi Ketupat Musi 2026 Polda Sumatera Selatan melaksanakan deteksi dan monitoring di lebih dari 80...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In