• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Oktober 5, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Pandemi Covid 19, Perusahaan Wajib Berikan THR

Reporter Editor Sumsel
12 Mei 2020
Pandemi Covid 19, Perusahaan Wajib Berikan THR
Share on Whatsapp

* Tidak Ada Alasan Penundaan Pemberian THR Kepada Para Pekerja

Palembang, lamanqu.com – Tunjangan Hari Raya atau disingkat dengan THR adalah pendapatan atau penghasilan diluar upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 (satu) bulan atau lebih secara terus menerus, baik yang berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (pekerja tetap) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (pekerja kontrak).

Wakil Direktur LBH Palembang Tamsil, SH mengatakan, besaran THR sebagaimana dimaksud, diberikan berdasarkan masa kerja. Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, berhak mendapat 1 (satu) bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 (satu) bulan tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Permenaker No. 6 Tahun 2014, pengusaha wajib membayarkan THR kepada pekerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

“Dengan ketentuan tersebut maka seharusnya tidak ada penundaan pembayaran THR. Karena THR ini akan dipergunakan para pekerja untuk pemenuhan kebutuhan Hari Raya termasuk mengeluarkan Zakat Fitra atau kegiatan kemanusiaan untuk sesama,” ujarnya.

Dia menegaskan, adanya pandemi covid-19 seharusnnya tidak dijadikan alasan atau kesempatan untuk tidak atau menunda pembayaran THR bagi pekerja. Pemerintah dalam hal ini Kementerian dan Dinas Ketenagakerjaan harus melakukan pengawasan yang maksimal serta lebih selektif dan tidak memberikan ruang yang lebih terhadap upaya pengusaha untuk penundaan pembayaran THR dengan alasan covid-19.

“Dapat dipahami bahwa pandemi covid-19 berdampak pada modal perusahaan, namun tidak memenuhi hak-hak buruh/pekerja bukan merupakan solusi yang adil. Karena ini menyangkut kehidupan para pekerja, terutama bagi mereka yang dirumahkan yang tidak lagi mendapatkan atau upahnya dikurangi karena dampak covid-19,” tandasnya.

Terkait dengan pemenuhan hak pekerja atas THR, LBH Palembang membuka konsultasi online bagi pekerja atau masyarakat melalui e-mail : lbhplg@yahoo.com atau tamsilarga@gmail.com atau melalui HP/WA : 082180363166. (Yanti)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Tolonglah….,Saya Butuh Sembako, Pak

Next Post

Giliran Para Marbot Masjid Tersenyum…!

Editor Sumsel

Info Terkait

Kilang Pertamina Plaju

Kilang Pertamina Plaju Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Kelurahan Tiga Empat Ulu Palembang

5 Oktober 2025
jenis nyamuk

Mengenal Jenis Nyamuk dan Spesialisasi Penyakit yang ditibulkan

5 Oktober 2025
Pengusir Nyamuk, Alat Pengusir Nyamuk

Alat Pengusir Nyamuk, Senjata Terbaik Sebagai Perisai Diri

5 Oktober 2025
nyamuk chikungunya, nyamuk aedes

Nyamuk Chikungunya, Sang Maestro Pembawa Rasa Sakit hingga Mengigil

5 Oktober 2025
nyamuk, serangga penggangu

Nyamuk, Makhluk Mini Pembawa Maut

5 Oktober 2025
RS Hermina Palembang

Dugaan Lalai, RS Hermina Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel

4 Oktober 2025

Berita Terbaru

Kilang Pertamina Plaju Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Kelurahan Tiga Empat Ulu Palembang

Mengenal Jenis Nyamuk dan Spesialisasi Penyakit yang ditibulkan

Alat Pengusir Nyamuk, Senjata Terbaik Sebagai Perisai Diri

Nyamuk Chikungunya, Sang Maestro Pembawa Rasa Sakit hingga Mengigil

Nyamuk, Makhluk Mini Pembawa Maut

Dugaan Lalai, RS Hermina Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel

Pornas XVII Korpri Siap Dihelat Di Sumsel, Ini Beberapa Disampaikan

Kodim 0418/Palembang Gelar Tradisi Penerimaan Warga Baru di Makodim Sekojo Palembang

Hasil Uji Lemigas, Produk Kilang Pertamina Plaju Penuhi Spesifikasi Kepdirjen Migas

Berita Populer

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

serigala berbulu domba
Reporter lian
3 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di antara semua ancaman yang mengintai dalam interaksi sosial, tidak ada yang lebih berbahaya daripada sosok yang tampil...

Read more

Shio, Roda Kosmik Penentu Takdir dari 12 Hewan Penjaga Waktu

shio
Reporter lian
1 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di ufuk Timur, sebuah sistem penanggalan kuno telah mengatur waktu dan nasib manusia selama ribuan tahun. Bukan sekadar...

Read more

Sisi Baik dan Buruk dari Babi

Sisi Baik dari Babi, Sisi Buruk dari Babi
Reporter lian
30 September 2025

LamanQu.Com - Babi adalah makhluk dengan dua sisi yang sangat kontras. Di satu sisi, ia adalah salah satu hewan paling...

Read more

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Anggota DPD RI, Ratu Tenny Leriva
Reporter Editor Sumsel
3 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), DPD RI...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In