• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, September 1, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Pandemi Covid 19, Perusahaan Wajib Berikan THR

Reporter Editor Sumsel
12 Mei 2020
Pandemi Covid 19, Perusahaan Wajib Berikan THR
Bagikan ke Whatsapp

* Tidak Ada Alasan Penundaan Pemberian THR Kepada Para Pekerja

Palembang, lamanqu.com – Tunjangan Hari Raya atau disingkat dengan THR adalah pendapatan atau penghasilan diluar upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 (satu) bulan atau lebih secara terus menerus, baik yang berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (pekerja tetap) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (pekerja kontrak).

Wakil Direktur LBH Palembang Tamsil, SH mengatakan, besaran THR sebagaimana dimaksud, diberikan berdasarkan masa kerja. Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, berhak mendapat 1 (satu) bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 (satu) bulan tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Permenaker No. 6 Tahun 2014, pengusaha wajib membayarkan THR kepada pekerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

“Dengan ketentuan tersebut maka seharusnya tidak ada penundaan pembayaran THR. Karena THR ini akan dipergunakan para pekerja untuk pemenuhan kebutuhan Hari Raya termasuk mengeluarkan Zakat Fitra atau kegiatan kemanusiaan untuk sesama,” ujarnya.

Dia menegaskan, adanya pandemi covid-19 seharusnnya tidak dijadikan alasan atau kesempatan untuk tidak atau menunda pembayaran THR bagi pekerja. Pemerintah dalam hal ini Kementerian dan Dinas Ketenagakerjaan harus melakukan pengawasan yang maksimal serta lebih selektif dan tidak memberikan ruang yang lebih terhadap upaya pengusaha untuk penundaan pembayaran THR dengan alasan covid-19.

“Dapat dipahami bahwa pandemi covid-19 berdampak pada modal perusahaan, namun tidak memenuhi hak-hak buruh/pekerja bukan merupakan solusi yang adil. Karena ini menyangkut kehidupan para pekerja, terutama bagi mereka yang dirumahkan yang tidak lagi mendapatkan atau upahnya dikurangi karena dampak covid-19,” tandasnya.

Terkait dengan pemenuhan hak pekerja atas THR, LBH Palembang membuka konsultasi online bagi pekerja atau masyarakat melalui e-mail : lbhplg@yahoo.com atau tamsilarga@gmail.com atau melalui HP/WA : 082180363166. (Yanti)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Tolonglah….,Saya Butuh Sembako, Pak

Next Post

Giliran Para Marbot Masjid Tersenyum…!

Editor Sumsel

Info Terkait

PN Palembang Tegaskan “Pembuktian Tugas Jaksa”, Kuasa Hukum Saksi Korban Pertanyakan Sikap Hakim Perkara Ajun

PN Palembang Tegaskan “Pembuktian Tugas Jaksa”, Kuasa Hukum Saksi Korban Pertanyakan Sikap Hakim Perkara Ajun

1 September 2026
Babinsa Bukit Baru Bantu Padamkan Kebakaran Lahan di Tengah Kemarau Panjang

Babinsa Bukit Baru Bantu Padamkan Kebakaran Lahan di Tengah Kemarau Panjang

31 Agustus 2026
Tim Satgas Penyuluh Karhutla Tinjau Lokasi Kebakaran Lahan di Kertapati, Minta Titik Asap Kembali Disiram

Tim Satgas Penyuluh Karhutla Tinjau Lokasi Kebakaran Lahan di Kertapati, Minta Titik Asap Kembali Disiram

31 Agustus 2026
Sosialisasi Tim Penyuluhan Karhutla Mabes TNI di Kodim 0418/Palembang, Perkuat Sinergi Pencegahan

Sosialisasi Tim Penyuluhan Karhutla Mabes TNI di Kodim 0418/Palembang, Perkuat Sinergi Pencegahan

31 Agustus 2026
Tim Penyuluh Karhutla Seskoad Tinjau Lahan Terbakar dan Edukasi Warga Gandus

Tim Penyuluh Karhutla Seskoad Tinjau Lahan Terbakar dan Edukasi Warga Gandus

31 Agustus 2026
Lanud Smh Gelar Sholat Istisqo dan Doa Bersama Semoga Segera Turun Hujan Karena Sudah Lama Kemarau Panjang di Sumsel

Lanud Smh Gelar Sholat Istisqo dan Doa Bersama Semoga Segera Turun Hujan Karena Sudah Lama Kemarau Panjang di Sumsel

31 Agustus 2026

Berita Terbaru

PN Palembang Tegaskan “Pembuktian Tugas Jaksa”, Kuasa Hukum Saksi Korban Pertanyakan Sikap Hakim Perkara Ajun

Babinsa Bukit Baru Bantu Padamkan Kebakaran Lahan di Tengah Kemarau Panjang

Tim Satgas Penyuluh Karhutla Tinjau Lokasi Kebakaran Lahan di Kertapati, Minta Titik Asap Kembali Disiram

Sosialisasi Tim Penyuluhan Karhutla Mabes TNI di Kodim 0418/Palembang, Perkuat Sinergi Pencegahan

Tim Penyuluh Karhutla Seskoad Tinjau Lahan Terbakar dan Edukasi Warga Gandus

Lanud Smh Gelar Sholat Istisqo dan Doa Bersama Semoga Segera Turun Hujan Karena Sudah Lama Kemarau Panjang di Sumsel

Menjawab Tantangan dengan Inovasi, Kilang Plaju Raih Enam Penghargaan EPSA 2026

Bukukan Laba Rp31,2 Triliun pada Triwulan II 2026, BRI Konsiten Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan

AMKI Lahat Resmi Berdiri, Dorong Media Profesional dan Bersinergi untuk Daerah

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In