• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Mei 27, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Opini

Dimana Hak Atas Perumahan Masyarakat Miskin DKI Jakarta

Reporter Editor Sumsel
23 November 2019
Dimana Hak Atas Perumahan Masyarakat Miskin DKI Jakarta
Bagikan ke Whatsapp

Jakarta, lamanqu.com – Rumah Adalah Istana Bagi Setiap Orang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1) menyebutkan, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tempat tinggal mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif sehingga terpenuhinya kebutuhan tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar bagi setiap manusia, yang akan terus ada dan berkembang sesuai dengan tahapan atau siklus kehidupan manusia.

Negara juga bertanggung jawab dalam menyediakan dan memberikan kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman serta keswadayaan masyarakat. Penyediaan dan kemudahan perolehan rumah tersebut merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya.

Negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, idealnya rumah harus dimiliki oleh setiap keluarga, terutama bagi masyarakat miskin dan bagi masyarakat yang tinggal di daerah padat penduduk di perkotaan.

Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan merumuskan dan menetapkan kebijakan strategis dibidang perumahan dan pemukiman. Mengalokasikan dana biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Miskin). Memfasilitasi penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (pasal 14. UU No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman).

Kesalahan Tata Kelola Agraria Di Wilayah Perkotaan
Adapun konflik perumahan ataupun penggusuran disebabkan oleh kesalahan dalam tata kelola agraria yang hanya memberikan keuntungan pada segelintir orang yang mempunyai modal. Penggusuran disebabkan oleh beberapa hal berikut:
1. Konsentrasi penguasaan asset berupa tanah atau rumah oleh pemilik modal/penguasa atau pemberian hak kepada segelintir orang.
Penguasaan tanah yang luas, rumah yang banyak, tidak hanya dijadikan sebagai tempat tinggal, tetapi sebagai investasi (mengeruk keuntungan). Pembangunan perumahan justru dikuasai oleh para taipan property yang menyediakan perumahan hanya untuk kelas menengah keatas.

2. Penataan ruang, perubahan atau alih fungsi tata ruang
Politik tata ruang yang akhirnya menyingkirkan masyarakat, terutama masyarakat miskin. Kota lebih diutamakan untuk pembangunan sarana jalan, seperti jalan Tol, jalan layang, ruang terbuka hijau dikawasan pemukiman mewah, daerah industri, pusat-pusat perbelanjaan, dan perumahan elit. Rakyat miskin tersingkir, tinggal di wilayah kumuh dan diwilayah terlarang, atau terpaksa tinggal dan ngontrak jauh dipinggiran kota.

3. Ketertiban dan keindahan
Dengan dalih menganggu ketertiban umum dan keindahan (Perda TIBUM) warga miskin yang dipaksa oleh keadaan membangun rumah di lahan terlantar, lahan hijau, bantaran kali, kolong jembatan, kolong tol, dan tempat yang dilarang lainnya karena tidak dipenuhi hak atas perumahannya oleh pemerintah, akhirnya terancam digusur, bahkan bisa dipenjarakan (Perda TIBUM).

4. Penggunaan untuk kepentingan umum
Dalih ini sering sekali dijadikan alasan untuk melakukan penggusuran. Padahal ada kepentingan modal yang bersembunyi dibalik dalih Ruang Terbuka Hijau (RTH) ini, yang terkadang berubah wujud dari RTH menjadi Apartement, Mall, SPBU, bahkan buat kepentingan bagi-bagi proyek pembuatan taman.

Derita Rakyat Miskin di Ibukota
Banyak Rakyat Miskin menempati tanah dan membangun rumah diatas tanah yang diperuntukkan untuk fasum dan fasos, daerah aliran sungai atau bantaran kali dan rel kereta, jika melihatnya hanya dengan sekedar melihat dari kacamata hukum maka sudah pasti Rakyat Miskin, Salah! Tetapi apakah pernah kita bertanya bahwa apa yang mereka lakukan adalah upaya bertahan hidup, ditengah kebijakan yang anti terhadap keberadaan mereka.
Pernahkah juga kita bertanya “Apakah mereka mau hidup dengan label miskin dimanapun mereka berada? Hidup dirumah yang sempit, tidur diruangan yang juga adalah ruang tamu sekaligus dapur? Sudah pasti tidak, Karena alamiahnya sifat manusia selalu menginginkan hidup yang lebih baik, HIDUP LAYAK.

Penggusuran Memperpanjang Rantai Kemiskinan
Penggusuran paksa memiliki akibat yang sangat luas seperti menyebabkan orang menjadi tunawisma, hilangnya rasa aman, terisolasi dari komunitas dan keluarga, hilangnya hak untuk jaminan sosial, hilangnya hak atas identitas, hilangnya hak untuk akses kesehatan, hilangnya hak anak untuk mengenyam pendidikan karena mahalnya biaya pindah rumah, kerugian ekonomi, materi dan juga kerugian psikologis berupa trauma yang sangat mendalam. Bahkan, dalam beberapa kasus menyebabkan hilangnya nyawa orang dan lain-lain.

Dari apa yang kami paparkan diatas, kami sangat berharap agar Bapak Gubernur DKI Jakarta berkenan untuk membantu warga miskin, merestui permohonan kami untuk perubahan zonasi. Dimana zonasi yang kami tempati adalah zona hijau, agar bisa diubah menjadi zona kuning, kode R 10 atau R 11.
Bidang Rumah : 873
Jiwa : 3314
Kami sertakan bukti:
1. KTP
2. KK
3. Pernyataan Kepemilikan Bangunan
4. Denah Rumah
5. Peta Wilayah
6. Unsur pendukung untuk pemukiman
Tak ada salahnya mengajak rakyat yang terkena imbas dalam penyusunan tata ruang. Mencegah penggusuran jauh lebih terhormat dan berperikemanusiaan dengan memenuhi hak atas perumahan warga negara sesuai amanat konstitusi.

Solusi Pengganti RTH
Penetapan kawasan pemukiman bagi warga miskin yang menempati fasum dan fasos, tentu membutuhkan syarat. Persyaratan untuk menetapkan pemukiman bagi masyarakat miskin sesungguhnya telah terpenuhi. Hampir semua kawasan kumuh pada dasarnya menempel pada satu lokasi pemukiman (baca; komplek atau perumahan mewah), yang memiliki sarana antara lain, pasar, sekolah, tempat ibadah dan lain-lain.

1. Taman Dinding Rumah
Taman Dinding Rumah (sebuah konsep taman tegak atau vertikal dengan mengatur tanaman sedemikian rupa pada sebuah bidang tegak. Konsep taman vertikal merupakan sebuah upaya untuk menghijaukan sebuah tempat yang terbatas dimana tempat tersebut tidak memungkinkan untuk dibuat taman. Dengan konsep TRD kita bisa memanfaatkan tembok rumah, dinding atau pagar dan bidang tegak lainnya sebagai area taman. Konsep ini bisa menjadi pilihan untuk menghijaukan dan mempercantik rumah dipemukiman masyarakat miskin.

2. Kebun Dalam Botol Bekas
Demikian juga konsep Kebun Dalam Botol Bekas, dimana setiap rumah bisa diwajibkan menanam cabe, bawang, sayur-sayuran dan tanaman ramuan obat-obatan dengan menggunakan media botol bekas, yang bisa diletakkan didapur atau disudut tertentu dalam ruangan. Mengurangi produksi sampah dan setiap rumah sudah memiliki apotik hidup.

3. Membangun Rumah Susun Milik (RUSUNAMI)
Keterbatasan lahan di wilayah perkotaan memang menjadi salah satu problem utama untuk pemenuhan hak perumahan, apalagi bagi masyarakat miskin. Pemerintah dapat memanfaatkan lahan terbatas dengan pembangunan Rumah Susun Milik. Wujudkan Kesejahteraan Sosial, Menangkan Pancasila. (Jumat 22 November 2019).

Rilis : Wahida Baharuddin Upa Ketua Dewan Pimpinan Nasional Serikat Rakyat Miskin Indonesia (desta)

Tags: gusur tak manusiawistopgusurTanah Tempat Tinggal
ADVERTISEMENT
Previous Post

5 Perpustakaan Keren Dan Unik di Indonesia Yang Patut Kita Kunjungi 

Next Post

Listrik Padam Di Palembang, Warga Keluhkan Layanan PLN Yang Tidak Memperbaiki Pelayanan

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Titip Pesan Persatuan untuk AMKI Sumsel

PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra, Pulih bertahap, Lebih dari 8,3 juta Pelanggan Telah Menikmati Kembali Pasokan Listrik

Fakar Indonesia Dorong Pembentukan Akademik Khusus Cetak Guru Profesional

Targetkan Generasi Muda, Acara LIKE IT 2026 Resmi Diluncurkan di Yogyakarta

Laga Persib vs Persijap, KAI Bandung Imbau Penumpang Tak Pakai Atribut Bola

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Berita Populer

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA Negeri 1...

Read more

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA...

Read more

Gandeng Green Diplomacy Network, Wapres Gibran Pacu Kualitas SDM Muda di Kancah Global

Green Diplomacy Network
Reporter lian
21 Mei 2026

LamanQu.Com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima kunjungan kehormatan dari perwakilan Green Diplomacy Network (GDN) di Istana Wakil Presiden,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In