• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Februari 13, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Lakukan Pemukulan, IRT Dituntut 1 Tahun Oleh JPU

Reporter Editor Sumsel
27 Juni 2019
Lakukan Pemukulan, IRT Dituntut 1 Tahun Oleh JPU
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang Kasus Penganiayaan IRT berinisial ST digelar di Pengadilan Negeri Kelas II Sukajadi Palembang (26/6/19), Terdakwa penganiayaan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Siska 1 tahun saat dibacakan Tuntutan nya Terdakwa terbukti karena telah melakukan pemukulan terhadap korban EV sebagai terlapor. Aksi pemukulan itu terjadi pada 30 Agustus 2018 sekira jam 16.30 WIB.

Kronologis kejadian yaitu pada hari Kamis, tanggal 30 Agustus 2018, di Komplek Azhar Blok AC 3 RT 22 RW04 Kelurahan Kenten kecamatan Talang Kelapa diantara depan rumah pelapor dan terdakwa, telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap pelapor.

Pelapor hendak berangkat ke kantor melintasi terdakwa terdengar terdakwa sedang mencela korban. Kemudian korban langsung balik kanan dan saat korban melewati terdakwa langsung memukul korban.

Namun korban menghindar, setelah itu korban memarkirkan motornya di depan rumah, dan langsung menemui terdakwa, dan bertanya kepada terdakwa .

“Apo permasalahan kau dengan aku”. Namun terdakwa langsung memukul korban mengenai pipi sebelah kiri. Kemudian korban bercerita kepada ibu Herlina berkata “Lin keno aku lin sakit aku”.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami memar pipi sebelah kiri, telinga terasa sakit dan kepala sakit. Selanjutnya, korban melaporkan hal ini ke pihak berwajib.

Dalam sidang di PN Sukajadi, terdakwa dituntut JPU dengan tuntutan 1 tahun penjara dan dikenakan dengan pasal 351.(are)

Tags: pasal 351penganiayaan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kepala SMPN 19 Tegaskan Pelaksanaan MPLS Tidak Ada Unsur Kekerasan

Next Post

Wawako Sebut Narkoba dan Pernikahan Dini Jadi Ancaman Serius

Editor Sumsel

Info Terkait

penganiayaan dua orang debt collector

Polda Sumsel Tegaskan Tindak Setiap Pelanggaran, Tim Gabungan Kejar Oknum Penganiayaan

24 Maret 2024
Paman Tega Menganiaya Ponakan

Gara–gara Warisan, Paman Tega Menganiaya Ponakannya Sendiri

17 Maret 2024
Melakukan Penganiayaan

GMPS Demo di KPU Sumsel Desak Pecat Oknum Anggota PPK Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Inisial AP Yang Diduga Melakukan Penganiayaan

5 Januari 2024
Aksi Pemukulan, SPBU Demang

Aksi Pemukulan di SPBU Demang Diwarnai dengan Saling Lapor

24 Agustus 2022
Buntut Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum, Kasat Lantas Polresta Serahkan Persoalan Pada Pengacara Pelapor Saja

Buntut Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum, Kasat Lantas Polresta Serahkan Persoalan Pada Pengacara Pelapor Saja

14 Desember 2018

Berita Terbaru

Reses DPRD Sumsel Dapil II di SMKN 2 Palembang, Berharap Bantuan Peralatan Praktik Terbaru

Ketua Harian APKASI Kang DS Salurkan Bantuan Bencana ke Situbondo

Workshop PSR dan Pekan Benih Sawit 2026 Dorong Produktivitas Petani Sumsel

Yayasan Bhakti Bela Negara Gelar Panen Raya Padi Organik PS-08

Pegadaian Resmikan TGCL ke-30 di Unila, Dorong Mahasiswa Kreatif dan Melek Investasi

Forum Komite SMA/SMK Sumsel Matangkan Struktur dan Standarisasi AD/ART

Komisi IV DPRD Palembang Terima Audiensi FORKESI, Dorong Penguatan Perlindungan dan Layanan Anak Berkebutuhan Khusus

Pembela Egy Sudjana Sumsel Minta Kapolri Segera Proses Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Egy Sudjana

Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Tuai Polemik, DPRD Palembang Minta Dikaji Ulang

Berita Populer

Peringati Isra Mi’raj dan Sambutan Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Palembang Perkuat Silaturahmi

Peringati Isra Mi’raj
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Dian Marhaen, menggelar kegiatan syukuran yang...

Read more

Dit Intelkam Polda Sumsel Lakukan Kurvei (Bersih-Bersih) di Museum Sultan Mahmud Badaruddin II

kegiatan kurvei
Reporter YN
6 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Personel Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan kurvei atau bersih-bersih di kawasan...

Read more

Jose Rico Sukses Besarkan Brand Earthy Genova Memikat Pasar Lokal dan Ekspor

Brand Earthy Genova
Reporter UMR
7 Februari 2026

Bandung, LamanQu.Com - Produk Earthy Genova adalah brand fesyen berasal dari Kota Bandung yang berfokus memakai bahan denim, dengan kualitas...

Read more

Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen di Provinsi Sumsel Oleh Distributor PT KMM

Pendistribusian Semen di Provinsi Sumsel
Reporter YN
10 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 3 (tiga) orang...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In