• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Juni 12, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Sumsel

Jadi Korban Fitnah Medsos, Ali Maryansyah Siap Tempuh Jalur Hukum

Reporter YN
12 Juni 2026
Jadi Korban Fitnah Medsos, Ali Maryansyah Siap Tempuh Jalur Hukum
Bagikan ke Whatsapp

PALEMBANG,LamanQu.Com-Ali Maryansyah korban fitnah melalui media sosial akhirnya siap menempuh jalur hukum. Lewat kuasa hukumnya, M. Miftahuddin, meminta agar penyebar informasi hoax berhenti dan tidak mengulangi Tindakan tersebut.

 

Hal itu dikatakan Ali Maryansyah melalui Miftahuddin, jumat (12/6/2026). Menurut dia, kliennya telah menjadi korban fitnah di facebook. Bahkan akun pelaku juga menyebarkan berita bohong sehingga kliennya Ali Maryansyah merasa dirugikan.

 

“Jadi klien saya Ali Maryansyah merasa di rugikan setelah beredarnya sejumlah unggahan yang memuat tuduhan-tuduhan yang tidak benar, tidak berdasar, dan tidak pernah dapat dibuktikan kebenarannya,”tegas Miftah.

 

Menurut dia, Informasi yang disebarkan tersebut telah menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta berpotensi merusak kehormatan, reputasi, dan kredibilitas Ali Maryansyah yang selama ini dikenal baik di lingkungan sosial maupun profesinya.

 

“Sampai dengan saat ini tidak terdapat putusan pengadilan maupun fakta hukum yang menyatakan Ali Maryansyah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dalam unggahan tersebut. Oleh karena itu, penyebaran tuduhan secara sepihak melalui media sosial merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan berpotensi menyesatkan public,”tegas dia.

 

“Klien kami telah menjadi sasaran serangan reputasi melalui penyebaran informasi yang tidak benar. Tuduhan-tuduhan tersebut disampaikan tanpa dasar fakta yang jelas, tanpa proses hukum yang sah, dan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Akibatnya, nama baik klien kami tercemar dan martabatnya sebagai warga negara telah dirugikan,” ujar kuasa hukum Ali Maryansyah.

Tidak hanya menyebarkan narasi yang merugikan, pihak yang bersangkutan juga diduga telah mengunggah dan menyebarluaskan data pribadi Ali Maryansyah tanpa hak. Tindakan tersebut menimbulkan kekhawatiran serius karena data pribadi yang tersebar dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengancam keamanan serta privasi pemilik data.

Menurut dia, kebebasan berpendapat bukanlah kebebasan untuk menyebarkan fitnah, informasi bohong, maupun membuka data pribadi seseorang kepada publik. Negara telah memberikan perlindungan hukum terhadap kehormatan, nama baik, dan hak privasi setiap warga negara, sehingga setiap tindakan yang melanggar hak-hak tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum.

Sebagai bentuk itikad baik, Ali Maryansyah terlebih dahulu menempuh jalur persuasif dengan mengirimkan somasi kepada pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut. Dalam somasi itu, yang bersangkutan diminta segera menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar, menghapus seluruh unggahan yang merugikan, menghentikan penyebarluasan data pribadi, serta menyampaikan klarifikasi kepada publik.

Namun apabila peringatan hukum tersebut tidak diindahkan, maka Ali Maryansyah melalui kuasa hukumnya akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik melalui mekanisme pidana maupun gugatan perdata guna memulihkan nama baik serta memperoleh perlindungan hukum atas hak-haknya yang telah dirugikan.

Melalui pemberitaan ini, Ali Maryansyah menegaskan kepada masyarakat bahwa dirinya menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi prinsip kebenaran serta keterbukaan. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa verifikasi dan tanpa dasar fakta yang jelas.

 

Ali Maryansyah percaya bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap melalui mekanisme hukum yang sah. Oleh karena itu, segala tuduhan yang beredar saat ini harus dipandang secara objektif dan proporsional sampai terdapat fakta hukum yang dapat membuktikannya.

 

Nama baik dan kehormatan seseorang merupakan hak yang dilindungi oleh hukum. Setiap pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi bohong, fitnah, atau data pribadi tanpa hak harus bertanggung jawab atas akibat hukum yang ditimbulkannya.

(Yanti)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Resmikan SMA dan SLB Negeri Hayza Nur Ilmi, Herman Deru Targetkan Jadi Sekolah Favorit dan Unggulan Sumsel

Next Post

BOS Daerah Perlu Dibuat Harus Dikaji Dan Diterapkan di Palembang Biar Anak di Sekolah Swasta Gratis

YN

Info Terkait

Resmikan SMA dan SLB Negeri Hayza Nur Ilmi, Herman Deru Targetkan Jadi Sekolah Favorit dan Unggulan Sumsel

Resmikan SMA dan SLB Negeri Hayza Nur Ilmi, Herman Deru Targetkan Jadi Sekolah Favorit dan Unggulan Sumsel

12 Juni 2026
Produk Pengharum Ruangan Eceng Gondok Karya Ankubas Unjuk Gigi di Invirotech 2026

Produk Pengharum Ruangan Eceng Gondok Karya Ankubas Unjuk Gigi di Invirotech 2026

12 Juni 2026
Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor, Kilang Plaju Dukung Kembangkan Ruang Hijau Kota Palembang yang Berkelanjutan

Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor, Kilang Plaju Dukung Kembangkan Ruang Hijau Kota Palembang yang Berkelanjutan

11 Juni 2026
PKB OKU Selatan

Kepengurusan DPC Partai Kebangkitan Bangsa PKB OKU Selatan periode 2026 sampai 2031

11 Juni 2026
KEPALA RUTAN KELAS I PALEMBANG HADIRI KEGIATAN KENAL PAMIT KAKANWIL DITJENPAS SUMATERA SELATAN

KEPALA RUTAN KELAS I PALEMBANG HADIRI KEGIATAN KENAL PAMIT KAKANWIL DITJENPAS SUMATERA SELATAN

11 Juni 2026
Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Salurkan Ratusan Paket Bantuan Melalui Program Mengetuk Pintu Langit

Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Salurkan Ratusan Paket Bantuan Melalui Program Mengetuk Pintu Langit

11 Juni 2026

Berita Terbaru

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

Perkuat Keandalan Operasi di Era Digital, Kilang Plaju Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Borong 5 Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia

Polsri Gelar Ujian Seleksi Mandiri Konsorsium Politeknik Negeri 2026, Diikuti 2.362 Peserta

Bawa Segudang Prestasi, Ria Wilastri Siap Wujudkan Inovasi Pendidikan di SMAN 5 Palembang

Dilantik Jadi Kepala SMA Negeri 17 Palembang, Rozali Siap Jalankan Amanah Baru

NasDem Sumsel Luruskan Status Edison: Bukan Kader, Murni Birokrat yang Diusung Bersama PDIP dan Golkar

Berita Populer

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha
Reporter YN
1 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, Ayu Nur Suri, SE., MM,...

Read more

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026
Reporter YN
31 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan memberikan Remisi Khusus (RK)...

Read more

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat
Reporter YN
29 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Idul Adha 1447 H / 2026 Ini di rayakan Dengan suka cita oleh masyarakat luas. Dalam momentum Idul Adha...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In