• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Oktober 19, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Aturan Baru Kemendikdasmen, Anak Usia di Bawah 7 Tahun Boleh Masuk SD

Reporter lian
21 Mei 2026
Aturan Baru Kemendikdasmen
Bagikan ke Whatsapp

LamanQu.Com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa calon murid dengan usia di bawah 7 tahun tetap memiliki kesempatan untuk mulai memasuki jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD). Oleh karena itu, batasan usia linier tidak lagi menjadi harga mati, asalkan anak yang bersangkutan dinyatakan telah memiliki kesiapan matang untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pembelajaran.

Selain itu, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memperbarui regulasi tersebut. Kebijakan ini secara resmi dituangkan ke dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Maka dari itu, penyesuaian aturan ini diharapkan dapat mengakomodasi potensi anak-anak usia dini secara lebih fleksibel dan adaptif. Gogot menegaskan, “Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” dalam keterangannya di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Kamis (21/05/2026).

Selanjutnya, beliau memaparkan bahwa relaksasi ini berlaku spesifik bagi calon murid yang berada pada rentang usia 6 tahun hingga minimal 5 tahun 6 bulan per tanggal 1 Juli tahun berjalan. Kendati demikian, kategori ini wajib memenuhi kualifikasi khusus, yakni memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang memadai.

Sementara itu, pemenuhan aspek psikologis dan kecerdasan tersebut tidak boleh sekadar berdasarkan klaim subjektif orang tua, melainkan harus dilampirkan dengan bukti otentik. Terlebih lagi, dokumen yang dimaksud adalah surat keterangan resmi dari ahli yang memiliki otoritas legal formal untuk melegitimasi kondisi anak.

“Jadi harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya di daerah setempat, pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah. Jadi tidak harus usianya 7 tahun,” imbuh Gogot.

Oleh sebab itu, kebijakan ini disambut positif oleh jajaran legislatif. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, melayangkan apresiasi tinggi atas peluncuran regulasi baru ini lantaran mampu menjawab berbagai keluhan masyarakat akar rumput yang sempat memprotes kasus anak berhenti sekolah akibat terbentur restriksi usia.

Kemudian, Himmatul mengonfirmasi bahwa substansi mengenai pelonggaran restriksi usia ini juga telah diintegrasikan ke dalam pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Dengan demikian, payung hukum bagi pemenuhan hak pendidikan anak ke depan akan menjadi jauh lebih kokoh dan inklusif.

Tags: Anak Usia di Bawah 7Aturan Baru Kemendikdasmen
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dukung Pasokan Pangan Sehat, Kemenperin Bekali Pengelola SPPG Sistem Keamanan HACCP

Next Post

Beberapa Jangka Akan Dilakukan Dalam Penanganan Titik Banjir Di Kota Palembang, Berikut Beberapa Penjelasannya

lian

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Apresiasi KEJARI Banyuasin FRIC Sumsel Soroti Kinerja PDAM Tirta Betuah Yang Semakin Buruk Warga Kembali Pasang Spanduk

Wamendes Tinjau KDKMP di Klaten, Sinergi PLN Dukung Penguatan Ekonomi Desa melalui Kemitraan Layanan Pembayaran Listrik

Sumsel Dalam Harmoni, Merajut Warna Budaya, Berikut Poin Disampaikan

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan

KPKP DESAK BUPATI OGAN ILIR HENTIKAN KEJURNAS DRAG BIKE DI TENGAH KABUT ASAP KARHUTLA

Atensi Kapolda, Polda Sumut Gelar Perkara Khusus Kasus Agnis Janze Zebua Didampingi Tim Hotman 911 dan Ratakan Law Firm

Polda Sumsel Tangani 17 Laporan Karhutla Kluster Korporasi, Area Konsesi 620,62 Hektare Disegel

Ratusan Insan Pers Bersatu Desak Perlindungan dan Keadilan bagi Wartawan

Cegah Limbah Industri, Dansatgas Citarum Harum Edukasi ke Pelaku Usaha

Berita Populer

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap
Reporter YN
14 Oktober 2026

Palembang,LamanQu.Com-Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Sumatera Selatan terlihat melakukan kegiatan sosial membagikan seribu bingkisan berupa vitamin, madu,...

Read more

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan
Reporter YN
14 Oktober 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com— Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In