PALEMBANG. Lamanqu. Com
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Chairul S Matdiah, memberikan penjelasan terkait rencana pengadaan mobil dinas senilai Rp4,94 miliar serta pakaian dinas Gubernur dan Wakil Gubernur sebesar Rp3 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia menegaskan bahwa angka-angka tersebut masih bersifat pagu anggaran atau batas maksimal, bukan angka pasti yang akan direalisasikan.
Menurut Chairul, pemahaman masyarakat perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menilai proses penganggaran pemerintah daerah.
“Masyarakat perlu memahami bahwa angka Rp4,94 miliar dan Rp3 miliar itu adalah pagu anggaran. Dalam praktiknya, realisasi belanja seringkali berada di bawah angka tersebut,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam sistem keuangan daerah, anggaran yang telah ditetapkan tidak wajib dihabiskan seluruhnya. Proses pengadaan barang dan jasa memungkinkan terjadinya efisiensi, terutama jika ditemukan harga yang lebih kompetitif.
Chairul bahkan menyebut kemungkinan realisasi anggaran jauh lebih kecil dari pagu yang ditetapkan.
“Bisa saja realisasinya tidak sampai Rp1 miliar. Sisa anggaran tersebut akan kembali ke kas daerah sebagai SILPA,” jelasnya.
Ia menambahkan, sisa anggaran tidak dapat digunakan secara sembarangan karena harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku.
Menanggapi beragam reaksi publik, Chairul menghimbau masyarakat agar tidak terburu-buru memberikan penilaian negatif terhadap rencana tersebut.
Menurutnya, penganggaran merupakan tahap awal yang bersifat transparan, bukan gambaran akhir dari penggunaan anggaran.
“Kami berharap masyarakat tidak langsung berprasangka negatif. Justru ini bentuk keterbukaan pemerintah dalam menyusun anggaran,” katanya.
Chairul juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses pengadaan agar berjalan secara transparan dan efisien.
Ia memastikan DPRD akan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap setiap tahapan penggunaan anggaran.
“Pengawasan tetap kami lakukan agar anggaran benar-benar digunakan secara tepat, efisien, dan akuntabel,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Chairul menekankan bahwa prinsip utama dalam pengelolaan keuangan daerah adalah efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas demi kepentingan masyarakat luas.
(Yanti/ril)










