Palembang, LamanQu.Com – Pemilik Tanah dengan luas 13,7 hektar di Jalan Sunarna, Kecamatan Sematang Borang Palembang melalui kuasa hukumnya melakukan tindakan tegas berupa penguasaan fisik terhadap tanah sengketa tersebut.
Dimana tindakan tegas itu berupa pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik almarhum Arbain tersebut dengan menurunkan alat berat dilakukan anggota Satpol PP Kota Palembang.
Hal ini dikatakan langsung oleh kuasa hukum pemilik tanah, M. Fadil Mahdi di lokasi tanah milik kliennya, Senin 2 Maret 2026.
“Konflik yang terjadi ini sudah belasan tahun yang terjadi antara klien kita dengan oknum mafia tanah,” ujarnya kepada wartawan.
Sebelum dilakukan tindakan tegas ini, katanya telah melakukan berbagai tindakan pendekatan.
“Kita telah melakukan berbagai upaya pendekatan hingga kita mengambil tindakan tegas ini,” katanya.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya tidak pandang bulu untuk melakukan pengungkapan kasus mafia tanah yang terjadi ini.
“Kita ucapkan terima kasih kepada bapak Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan bapak Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun,” ungkapnya.
Dimana kedua sosok ini menjadikan masalah ini sebagai atensi untuk diungkap dan ditindaklanjuti. Karena kasus mafia tanah ini harus diberantas hingga ke akar-akarnya.
Sementara itu, ditambahkan kuasa hukum pemilik tanah lainnya, Iqbal Ramadhan, bahwa pembongkaran yang dilakukan Satpol PP terhadap bangunan liar di atas tanah milik kliennya menandakan kalau kliennya memiliki sertifikat yang sah.
“Kita sangat mendukung langkah pemerintah dalam pembongkaran bangunan liar, khususnya pemberantasan mafia tanah,” akunya.

Ditempat sama, Kasat Pol PP Kota Palembang, Herison menuturkan, bahwa pihaknya melakukan pembongkaran di zona hijau sesuai dengan standar operasional (SOP).
“Jadi pembongkaran dengan menggunakan alat berat yang dilakukan ini telah kita lakukan sesuai dengan SOP, sebelum melakukan pembongkaran kita telah melayangkan peringatan 1 hingga 3 dan untuk mengosongkan barang-barangnya,” tambahnya.
Sedangkan itu, pedagang, Nanang mengaku menyewa di ruko yang dilakukan pembongkaran tersebut telah berjalan 3 tahun.
“Saya sewa ruko ini dan telah masuk 3 tahun, kita hanya bisa pasrah atas pembongkaran yang terjadi ini lantaran kita telah mendapatkan surat peringatan,” bebernya.
Pembongkaran yang dilakukan terhadap bangunan dan ruko di atas tanah seluas 13,7 hektar di Jalan Sunarna, Kecamatan Sematang Borang Palembang berjalan lancar.






