Palembang, LamanQu.Com – Dosen Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) yang juga berprofesi sebagai advokat, Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., secara resmi melaporkan seorang mahasiswi berinisial LF (Lestia Febriyani) ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1812/XII/2025/SPKT/Polda Sumsel, tertanggal 29 Desember 2025. Dalam laporannya, Hasanal Mulkan menjerat terlapor dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Hasanal Mulkan dengan tegas membantah adanya dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi sebagaimana yang beredar. Ia menyebut tudingan tersebut tidak benar dan merugikan nama baik serta profesinya sebagai dosen dan advokat.
“Terkait pemberitaan dugaan pelecehan terhadap mahasiswa itu tidak benar,” ujar Hasanal Mulkan kepada wartawan di kantornya di Jalan Musi VI Way Hitam, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa yang dipersoalkan bermula pada 10 Desember 2025, saat LF bersama rekannya datang ke kantornya untuk mengumpulkan tugas kuliah. Saat itu dirinya berada di tempat dan tugas tersebut ditolak oleh staf karena tidak pada tempatnya untuk mengumpulkan tugas tersebut.
Keesokan harinya, 11 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, LF bersama dua rekannya kembali datang ke kantor. Karena kondisi kantor sedang ramai, ketiganya masuk tanpa mengisi buku tamu.
“Mereka berdiri di ruang tengah yang saat itu sedang berlangsung rapat dan banyak orang,” jelasnya.
Hasanal menyebut, saat itu terdapat sejumlah saksi di lokasi, di antaranya Sagito, S.H., M.H., Subarata, S.H., M.H., Medi Ramadoni, S.H., M.H., Ardiansyah, S.H., M. Rico, S.H., serta beberapa staf administrasi dan pelamar kerja yang tengah menjalani wawancara.
Menurutnya, LF bersama rekannya hanya berdiri di ruang tengah untuk menyampaikan maksud kedatangan mereka, yakni menyerahkan makalah. Namun, Hasanal menegaskan bahwa pengumpulan tugas seharusnya dilakukan di kampus, bukan di kantornya.
“Saya hanya menanyakan kenapa tugas baru dikumpulkan sekarang. Yang bersangkutan menjawab karena liburan ke Lampung,” ungkapnya.
Ia juga mengakui sempat menyinggung soal kedisiplinan, termasuk kehadiran mahasiswa serta aturan perkuliahan. Menurutnya, absensi LF dinilai kurang memenuhi syarat.
“Kami memiliki bukti berupa foto dan video bahwa kondisi kantor saat itu ramai. Secara absensi, yang bersangkutan juga jarang hadir. Kalau absensi kurang dari 14 kali, memang tidak bisa ikut ujian akhir semester,” bebernya.
Hasanal Mulkan mengaku mengetahui adanya laporan terhadap dirinya saat sedang berada di Jakarta. Merasa dirugikan oleh tuduhan tersebut, ia pun memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik LF atas dugaan pencemaran nama baik.
“Karena nama baik saya tercemar, maka kami menempuh langkah hukum,” tegasnya.





